Arina.id - Saat musim ibadah haji maupun umrah tiba, beranda media sosial kita biasanya akan dipenuhi beragam konten dan unggahan story dari para jemaah. Salah satu fenomena yang sering terlihat adalah berfoto di depan Ka'bah atau di tempat-tempat ibadah sakral lainnya
Di kalangan jemaah Indonesia sendiri, aktivitas swafoto (selfie), merekam video, hingga membuat konten hiburan di lingkungan Masjidil Haram sudah menjadi hal yang jamak. Namun ada yang memprihatinkan seperti baru-baru ini sempat viral sebuah video seorang jemaah yang dengan santainya merekam salam gerakan silat di depan Ka'bah, lengkap dengan pose dan ekspresi seolah berada di panggung pertunjukan.
Lantas apakah boleh berfoto di depan Ka’bah atau tempat-tempat ibadah sakral lainnya? Apa batasan yang harus dipahami jemaah?
Ibadah haji dan umrah pada dasarnya merupakan momen sakral yang harus dijalani dengan penuh kekhusyukan, terlebih ia dilaksanakan di tempat yang istimewa yakni tanah haram tempat yang dimuliakan Allah, sehingga penting untuk menata niat dan menajuhi perkara yang dapat merusak kekhusyukan dalam ibadah.
Berfoto maupun bentuk dokumentasi lainnya menggunakan kamera pada dasarnya diperbolehkan, selama tidak menyimpang dari aturan syariat. Artinya, dokumentasi tersebut tidak boleh mengandung unsur yang diharamkan, seperti menampakkan aurat, ketelanjangan, atau menampilkan tindakan maksiat.
Sebagaimana keterangan fatwa Dar al-Ifta’ al-Misriyyah berikut:
ٱلتَّصْوِيرُ وَٱلرَّسْمُ مِنَ ٱلْفُنُونِ ٱلْجَمِيلَةِ ٱلَّتِي لَهَا أَثَرٌ طَيِّبٌ فِي رَاحَةِ ٱلنُّفُوسِ وَٱلتَّرْوِيحِ عَنْهَا، وَهُمَا جَائِزَانِ شَرْعًا شَرِيطَةَ أَنْ يَخْلُوَ مِنَ ٱلْآثَامِ وَٱلْمُحَرَّمَاتِ، وَأَنْ لَا يَكُونَ ٱلرَّسْمُ أَوِ ٱلتَّصْوِيرُ مُثِيرًا لِلشَّهَوَاتِ وَمُلْهِبًا لِلْغَرَائِزِ، وَكَذَلِكَ لَا يَجُوزُ ٱلرَّسْمُ أَوِ ٱلتَّصْوِيرُ إِذَا كَانَ مَوْضُوعُ ٱلتَّصْوِيرِ أَوِ ٱلرَّسْمِ جَسَدًا عَارِيًا، أَوْ عَوْرَةً مِنَ ٱلْعَوْرَاتِ ٱلَّتِي يَأْمُرُ ٱلدِّينُ وَٱلْأَخْلَاقُ وَٱلِٱسْتِقَامَةُ وَٱلْفِطْرَةُ ٱلْمُسْتَقِيمَةُ بِسَتْرِهَا
Artinya: ”Fotografi dan lukisan termasuk bagian dari seni yang indah, yang memiliki pengaruh positif dalam menenangkan jiwa dan menyegarkan pikiran. Keduanya diperbolehkan secara syariat, asalkan tidak mengandung dosa atau hal-hal yang diharamkan. Selain itu, lukisan atau foto tidak boleh mengandung unsur yang membangkitkan syahwat atau menggoda nafsu. Demikian pula, tidak diperbolehkan melukis atau memotret tubuh yang telanjang atau bagian aurat yang menurut ajaran agama, akhlak, moralitas, dan fitrah yang lurus harus ditutupi.”
Oleh karena itu, membuat dokumentasi di depan Ka'bah, baik berupa foto maupun video adalah diperbolehkan selama dilakukan dengan bijak dan tidak mengganggu kekhusyukan ibadah orang-orang di sekitarnya. Meskipun tujuan dokumentasi tersebut baik, misalnya untuk dijadikan kenang-kenangan penyemangat beribadah setelah pulang ke tanah air, namun jika pelaksanaannya mengganggu kekhusyukan ibadah, maka hukumnya menjadi makruh, bahkan bisa mendekati haram.
فَائِدَةٌ: جَمَاعَةٌ يَقْرَءُونَ ٱلْقُرْآنَ فِي ٱلْمَسْجِدِ جَهْرًا، وَيَنْتَفِعُ بِقِرَاءَتِهِمْ أُنَاسٌ، وَيَتَشَوَّشُ آخَرُونَ، فَإِنْ كَانَتِ ٱلْمَصْلَحَةُ أَكْثَرَ مِنَ ٱلْمَفْسَدَةِ فَٱلْقِرَاءَةُ أَفْضَلُ، وَإِنْ كَانَتْ بِٱلْعَكْسِ كُرِهَتْ. اهـ فَتَاوَى ٱلنَّوَوِيِّ
Artinya: ”Jika ada sekelompok orang membaca Al-Qur’an di masjid dengan suara keras, dan ada sebagian orang yang mendapatkan manfaat dari bacaan tersebut, tetapi sebagian lainnya merasa terganggu. Maka jika manfaatnya lebih besar daripada gangguannya, maka membaca (dengan suara keras) itu lebih utama. Namun, jika justru gangguannya lebih besar, maka hukumnya makruh (sebaiknya dihindari).”(Bughyatul Mustarsyidin, [Beirut: Dar al-Fikr, 1994 M], hal.108)
Meskipun membuat dokumentasi di depan Ka'bah diperbolehkan dengan syarat-syarat yang telah disebutkan sebelumnya, hal itu tetap harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian serta memperhatikan adab dan etika yang berlaku.
Jangan sampai berfoto atau merekam video dengan cara yang dapat mengurangi kemuliaan Ka'bah, seperti melakukan gerakan silat atau pose-pose yang tidak pantas. Ambillah dokumentasi secukupnya, dengan gaya yang sopan dan sederhana. Sebab, Anda sedang berada di wilayah yang sangat sakral, yaitu Tanah Haram. Wallahu a’lam bish shawab.
Ahmad Yaafi Kholilurrohman
Penikmat Insight Keislaman, Alumni Ma'had Aly Situbondo, Jawa Timur
Editor:


