Arina.id - Media sosial kembali dihebohkan oleh video seorang influencer asal Malaysia yang ditalak suaminya dengan talak dua secara tiba-tiba saat sedang siaran langsung (live) di TikTok. Yang lebih menyayat hati, peristiwa itu terjadi ketika sang istri sedang mengandung.
Cuplikan kejadian tersebut pun cepat menyebar luas, memancing berbagai reaksi dari masyarakat, mulai dari rasa simpati hingga kritik pedas terhadap sang suami yang dinilai tidak menjaga kehormatan istrinya di ruang publik.
Tak sedikit pula warganet yang mengkritik sang istri, mengapa saat melihat suaminya marah dan hendak menjatuhkan talak, ia tidak segera mematikan siaran langsungnya.
Lantas, bagaimana sebenarnya Islam mengatur etika dalam menjatuhkan talak? Bolehkah talak dilakukan saat istri sedang hamil? Dan, apakah pantas melakukannya di ruang publik seperti dalam siaran langsung TikTok?
Dalam kitab Adab al-Islām fī Niẓām al-Usrah karya Sayyid Muhammad Alawi al-Maliki, dijelaskan secara lengkap mengenai etika dan aturan talak sesuai dengan syariat Islam.
Di awal pembahasannya, beliau memberikan peringatan khusus kepada para suami, terutama karena merekalah yang memiliki otoritas untuk menjatuhkan talak, untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan hak tersebut. Seorang suami hendaknya menjauhi talak yang ghairu masyrū‘ (tidak sesuai syariat), yaitu talak yang menyebabkan mudarat besar dan tidak dilandasi kebijaksanaan, melainkan didasari oleh kebencian atau emosi sesaat.
ٱلطَّلَاقُ غَيْرُ ٱلْمَشْرُوعِ هُوَ ٱلَّذِي يَهْدمُ ٱلْأُسَرَ، وَيُفَكِّكُ غِرَاهَا، وَيُضْعِفُ وَحْدَةَ ٱلْأُمَّةِ، وَيُوغِرُ ٱلصُّدُورَ، وَيَهْتِكُ ٱلسُّتُورَ. وَهُوَ أَشَدُّ ٱلْأَضْرَارِ فِي مُجْتَمَعِ ٱلْحَيَاةِ، وَأَبْغَضُ ٱلْحَلَالِ إِلَى ٱللَّهِ
Artinya: ”Talak yang tidak sesuai syariat adalah talak yang merusak rumah tangga, memecah belah ikatan keluarga, melemahkan persatuan umat, menimbulkan kebencian di hati, dan membuka aib yang seharusnya ditutup. Ini adalah salah satu kerusakan paling besar dalam kehidupan masyarakat, bahkan termasuk hal halal yang paling dibenci oleh Allah.” (Adab al-Islām fī Niẓām al-Usrah, hal.89)
Ada aturan dan etika yang harus diperhatikan saat suami memutuskan untuk mentalak istri:
Pertama, mengingat kebaikan istri ketika hati mulai merasa tidak betah, marah, dan terlintas niat untuk menjatuhkan talak. Dalam kondisi seperti ini, suami seharusnya mengingat kembali jasa-jasa istrinya, bagaimana ia telah mengurus rumah dengan sepenuh hati, merawat anak-anak tanpa lelah, dan menjalankan peran besar dalam menjaga keutuhan keluarga. Dengan mengingat semua itu, diharapkan talak tidak dijatuhkan hanya karena emosi sesaat, apalagi tanpa alasan yang jelas dan masuk akal.
فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰ أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ ٱللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا
Artinya: ”Maka jika kalian (para suami) tidak menyukai mereka (istri-istri kalian), boleh jadi kalian membenci sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (QS. An-Nisa: 19)
Kedua, mentalak dengan talak raj’i. Yaitu suami menjatuhkan talak pertama atau kedua kepada istrinya, bukan sekaligus tiga. Sebab, talak seperti ini masih memungkinkan untuk rujuk kembali selama masa iddah. Tujuannya agar suami diberi waktu untuk berpikir dan mempertimbangkan dengan matang: apakah ia benar-benar sanggup berpisah selamanya? Jika tidak, maka ia masih memiliki kesempatan untuk kembali.
اَلطَّلَاقُ مَرَّتٰنِۖ فَاِمْسَاكٌۢ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ تَسْرِيْحٌۢ بِاِحْسَانٍۗ
Artinya: ”Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan (rujuk) dengan cara yang patut atau melepaskan (menceraikan) dengan baik.” (QS. Al-Baqarah: 229)
Ketiga, suami sebaiknya memilih waktu yang tepat saat ingin menjatuhkan talak. Talak jangan dijatuhkan ketika istri sedang haid, karena masa haid tidak dihitung dalam masa tunggu (iddah). Akibatnya, masa iddah jadi lebih lama dari seharusnya. Ini tentu akan memberatkan istri dan tidak sesuai dengan ajaran Islam.
Begitu juga, talak sebaiknya tidak dijatuhkan saat istri dalam keadaan suci tapi sudah berhubungan suami istri. Karena bisa saja istri sedang hamil, dan jika ia hamil, maka masa iddah akan berlangsung sampai ia melahirkan. Selain itu, istri akan mengalami depresi sebab trauma perceraian dan harus mengandung tanpa pendamping dan kasih sayang suami.
Keempat, pikirkan akibat dan tanggung jawab setelah bercerai. Sebelum menjatuhkan talak, suami perlu memikirkan baik-baik apa yang akan terjadi setelahnya. Perceraian bisa membuat hubungan keluarga renggang, anak-anak jadi tidak terurus, dan lain lain.
Selain itu, suami tetap punya kewajiban. Ia harus menafkahi anak-anaknya, memberi mut’ah (pemberian penghormatan) kepada mantan istri, dan memenuhi kewajiban lain sesuai ajaran Islam.
Dari ulasan ini dapat disimpulkan bahwa kasus viral influencer Malaysia yang ditalak suaminya saat live TikTok dan sedang hamil, maka talak tersebut jatuh dan sah, namun tidak sesuai dengan aturan dan etika talak dalam Islam.
Bagi istri atau siapapun, sebaiknya tidak mengekspos pertikaian rumah tangga secara terbuka agar video tersebut tidak tersebar dan menjadi jejak digital yang bisa dilihat keluarga atau kerabat dekat, sehingga menghindari kekecewaan dan dampak buruk lainnya. Wallahu a’lam bish shawab.
Ahmad Yaafi Kholilurrohman
Penikmat Insight Keislaman, Alumni Ma'had Aly Situbondo, Jawa Timur
Editor:


