Laki-laki Berdandan Perempuan saat Karnaval, Bagaimana Hukumnya?

Laki-laki Berdandan Perempuan saat Karnaval, Bagaimana Hukumnya?

Dalam hitungan hari, sebentar lagi masyarakat Indonesia akan memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) kemerdekaan Republik Indonesia. Biasanya, digelar berbagai macam agenda acara yang unik dan menarik untuk memeriahkannya. Ragam ekspresi pun diluapkan dalam acara yang dihelat setahun sekali ini.

Di antara acara yang sering terlihat adalah parade karnaval. Sayangnya dalam ajang tersebut kerap dijumpai drama karnaval dengan dandanan seronok. Ada yang berlagak waria, laki-laki berpakaian perempuan, dan sebagainya.

Padahal ditilik dalam syariat agama Islam, seorang laki-laki berdandan menyerupai perempuan tidaklah diperbolehkan. Dalam salah satu hadits disebutkan:

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ، وَالمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ 

Artinya: "Rasulullah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.” (Shahih Bukhari, No. 5885). 

Penjelasan dari At-Thabary, sebagaimana dikutip oleh Ibnu Bathal dalam Syarah Shahih Bukhari disebutkan:

الطبرى: فيه من الفقه أنه لا يجوز للرجال التشبه بالنساء فى اللباس والزينة التى هى للنساء خاصة، ولا يجوز للنساء التشبه بالرجال فيما كان ذلك للرجال خاصة 

Artinya: "Menurut Imam At-Thabary, dalam pokok bahasan ini, ada sebuah pemahaman bahwa laki-laki tidak boleh menyerupai kaum perempuan dalam persoalan pakaian dan perhiasan yang secara khusus dipergunakan oleh kaum hawa. Hal yang sama berlaku juga sebaliknya, perempuan tidak boleh menyerupai laki-laki.” (Ibnu Bathal, Syarah Shahih Bukhari, Jilid IX, halaman 140).

Lantas bagaimana hukumnya bagi laki-laki berdandan perempuan? Mengingat kejadian ini kerap dijumpai saat karnaval. Merujuk dari kitab Bughyah Mustarsyidin 604:

(مسألة: ي): ضابط التشبه المحرم من تشبه الرجال بالنساء وعكسه ما ذكروه في الفتح والتحفة والإمداد وشن الغارة، وتبعه الرملي في النهاية هو أن يتزيا أحدهما بما يختص بالآخر، أو يغلب اختصاصه به في ذلك المحل الذي هما فيه.

Artinya: "Batasan penyerupaan yang diharamkan pada kasus penyerupaan orang laki-laki pada perempuan dan sebaliknya adalah apa yang diterangkan oleh ulama dalam kitab Fathul Jawad, Tuhfah, Imdad dan kitab Syun Al-Gharah. Imam Ramli juga mengikutinya dalam kitab Al-Nihayah, yaitu: jika salah satu dari laki-laki atau wanita tersebut berhias memakai barang yang dikhususkan untuk lainnya atau pakaian yang jamak digunakan pada tempat tinggal lelaki dan wanita tersebut."

Sebagai contoh, laki-laki berdandan dan berpakaian perempuan, memakai gincu, pakai wig, bedak, mengenakan BH, rok, jilbab, perhiasan emas itu semua termasuk kategori menyerupai perempuan. Begitupun sebaliknya, perempuan berdandan laki-laki. 

Dengan demikian berdasarkan hadits dan keterangan dari kitab Bughyah mustarsyidin ini, bahwa laki-laki yang berdandan perempuan saat karnaval, begitu pula sebaliknya, hukumnya haram.

Jadi, ketika karnaval HUT RI, sebaiknya acara dimeriahkan dengan hiburan yang tidak menjurus ke jurang kemaksiatan. Alangkah baiknya, jika dimeriahkan dengan acara-acara yang berisi edukasi dan hiburan yang bernuansa positif tanpa menyalahi aturan agama, misalnya bertemakan semangat membela negara.


Editor:
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo