Saat ini, topik mengenai jenazah atau mayat manusia dijadikan pupuk kompos tengah menjadi tren dan mendapatkan perhatian luas. Inisiatif ini dikenal dengan istilah “kompos manusia” atau “rekomposisi,” yang merupakan proses penguraian tubuh manusia setelah kematian untuk dijadikan pupuk organik.
Proses ini melibatkan penggunaan mikroorganisme alami untuk menguraikan tubuh dalam lingkungan terkendali, sehingga menghasilkan kompos yang kaya nutrisi dan dapat digunakan untuk memperkaya tanah.
Konon, proses kompos manusia menawarkan alternatif yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan. Di Amerika Serikat, tahu 2019 lalu, terutama Washington dan New York menjadi negara yang melegalkan metode ini. Sejak itu, beberapa negara bagian lain mulai mempertimbangkan atau mengikuti jejaknya.
Pendukung konsep ini berpendapat bahwa kompos manusia tidak hanya mengurangi jejak karbon, tetapi juga memberikan kesempatan bagi almarhum untuk “kembali” ke alam secara harfiah, memberikan kontribusi positif bagi ekosistem.
Lantas bagaimana menjadikan manusia sebagai pupuk kompos?
Islam mengajarkan pentingnya menghormati jenazah. Salah satu bentuk penghormatan tersebut adalah dengan menguburkan jenazah dengan layak. Menguburkan jenazah seorang muslim hukumnya fardhu kifayah. Ini berarti jika tidak ada seorang pun yang mengurus jenazah, maka seluruh umat Islam di wilayah tersebut akan berdosa. Oleh sebab itu, mengurus jenazah menjadi tanggung jawab bersama seluruh umat Islam.
Hal ini sebagaimana dijelaskan Imam Nawawi dalam kitab Majmu’ Syarah al-Muhadzab, jilid 5, halaman 112:
واعلَمْ أنَّ غُسلَ الميِّت، وتكفينَه، والصَّلاةَ عليه، ودفنَه- فروضُ كفايةٍ بلا خلافٍ
Artinya; “Ketahuilah bahwa memandikan jenazah, mengkafani, mensholatkan, dan menguburkannya adalah fardhu kifayah tanpa ada perbedaan pendapat.” (Imam Nawawi, Majmu’ Syarah al-Muhadzab, jilid 5, [Jeddah: Maktabah al-Irsyad, tt], halaman 112).
Sementara itu, Ibnu Mundzir, dalam kitab al-Ijma’ Li Ibni Mundzir, halaman 11 mengatakan bahwa dalam Islam, menguburkan jenazah merupakan salah satu bentuk penghormatan terakhir terhadap seorang muslim yang telah meninggal dunia. Para ulama telah mencapai kesepakatan bulat bahwa kewajiban menguburkan jenazah ini bersifat wajib dan tidak boleh ditinggalkan oleh umat Islam.
Hal ini didasarkan pada prinsip kemanusiaan, kasih sayang, dan penghormatan terhadap sesama. Mengabaikan kewajiban menguburkan jenazah sama saja dengan menyia-nyiakan amanah yang telah Allah berikan kepada kita sebagai umat manusia.
Lebih lanjut, menurut Ibnu Munzir, kewajiban menguburkan jenazah ini bersifat fardhu kifayah, artinya kewajiban ini akan gugur apabila sudah ada sebagian umat Islam yang melaksanakannya.
Namun demikian, semangat untuk saling tolong-menolong dalam mengurus jenazah sangat dianjurkan dalam Islam. Pun menguburkan jenazah juga merupakan bentuk ibadah sosial yang mempererat tali persaudaraan di antara sesama muslim.
وأجمعوا على أنَّ دَفْنَ المَيِّت لازِمٌ واجِبٌ على النَّاسِ لا يَسَعُهم تَرْكُه عند الإمكانِ، ومن قام به منهم سقط فَرْضُ ذلك على سائِرِ المُسلمين
Artinya; “Ulama telah bersepakat bahwa menguburkan jenazah adalah wajib bagi umat manusia dan tidak diperbolehkan meninggalkannya ketika memungkinkan. Barang siapa yang melaksanakannya, maka kewajiban tersebut gugur dari yang lain di antara umat Islam,” . (Ibnu Mundzir, al-Ijma’ Li Ibni Mundzir, [Beirut: Darul Kutub ‘Ilmiyah, 1971] halaman 11)
Dengan demikian, Islam telah memberikan tata cara yang jelas dalam mengurus jenazah, termasuk di dalamnya adalah proses penguburan. Oleh karena itu, praktik mengubah jenazah menjadi kompos, sekalipun dengan dalih ramah lingkungan, bertentangan dengan syariat Islam. Tindakan tersebut dianggap tidak menghormati jasad manusia yang merupakan ciptaan Allah SWT. Wallahu a'lam bisshawab.
Editor: Muhammad Faizin


