Arina.id - Berjualan merupakan salah satu cara manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Umumnya, para pedagang memilih lokasi strategis seperti pasar atau pusat keramaian agar dagangan mereka mudah dijangkau dan menarik minat pembeli.
Namun, tak jarang sebagian orang memilih berjualan di tempat-tempat yang tidak semestinya, seperti trotoar yang diperuntukkan bagi pejalan kaki atau di pinggir jalan raya yang ramai dilalui kendaraan. Alasannya, biaya sewa kios atau lapak dagang di tempat resmi sering kali dinilai terlalu mahal.
Lalu, bagaimana hukum berjualan di trotoar atau di pinggir jalan umum yang dapat mengganggu pengguna jalan lainnya?
Pada dasarnya, trotoar merupakan fasilitas umum yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara luas, baik untuk duduk, berteduh, beristirahat, maupun melakukan transaksi jual beli. Namun, pemanfaatan tersebut tidak boleh menimbulkan bahaya atau mengganggu orang lain. Jika sampai membahayakan pengguna jalan, maka hukumnya menjadi tidak diperbolehkan.
Imam An-Nawawi (w. 676 H) menjelaskan dalam kitabnya bahwa manfaat asli jalanan umum ialah untuk berjalan. Diperbolehkan untuk berhenti, duduk-duduk di jalan itu dengan tujuan istirahat, transaksi jual-beli dan sesamanya. Dengan syarat tidak mempersempit ruang bagi para pejalan kaki.” (Abu Zakariya Muhyiddin Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Raudhah At-Thalibin wa Umdah Al-Muftiyin [Beirut: Al-Maktab Al-Islami], vol. 5, h. 294)
Berdasarkan keterangan Imam An-Nawawi, berjualan di trotoar pada dasarnya diperbolehkan, asalkan tidak mengganggu kenyamanan atau menghalangi akses umum.
Senada dengan itu, Syekh Muhammad Amin Al-Kurdi (w. 1332 H) juga menjelaskan bahwa kebolehan tersebut berlaku selama tidak menimbulkan mudarat bagi pengguna jalan: “Seseorang yang duduk untuk bertransaksi di jalan umum tidak dilarang, selama tidak mempersempit jalan bagi orang lain, meskipun tanpa izin pemerintah, karena kebiasaan ini telah menjadi kesepakatan di banyak tempat.” (Tanwir Al-Qulub fi Mu‘amalah ‘Alam Al-Guyub, hal. 302)
Namun demikian, apabila keberadaan pedagang kaki lima (PKL) di trotoar atau pinggir jalan menimbulkan kemacetan, menghalangi akses kendaraan dan pejalan kaki, maka pemerintah berhak menertibkan mereka.
Hal ini ditegaskan oleh Syekh Muhammad Mahfudz At-Tarmasi (w. 1338 H) dalam Hasyiyah At-Tarmasi: “Pemerintah atau wakilnya boleh mengatur sebagian lahan jalan untuk dimanfaatkan berdagang, bukan untuk dimiliki. Tidak diperbolehkan seseorang memungut biaya dari orang lain yang duduk atau berjualan di sana. Pemerintah memiliki kewenangan menentukan apakah aktivitas tersebut mengganggu pengguna jalan atau tidak, serta berhak menertibkan jika terbukti mengganggu.” (Hasyiyah At-Tarmasi, Juz 7, hal. 726)
Dari penjelasan para ulama ini dapat disimpulkan bahwa berjualan di trotoar atau pinggir jalan diperbolehkan selama tidak menimbulkan bahaya, tidak menghalangi pengguna jalan, dan tidak mengganggu ketertiban umum. Akan tetapi, jika keberadaannya menyebabkan kemacetan atau ketidaknyamanan masyarakat, maka hukumnya menjadi tidak diperbolehkan, dan pemerintah memiliki otoritas penuh untuk menertibkannya. Wallahu a‘lam bish shawab.
Editor:


