Arina.id - Tabligh atau pengajian akbar dengan melibatkan banyak jamaah merupakan salah satu kegiatan keagamaan yang sering diadakan oleh umat Islam untuk meningkatkan pengetahuan agama, mempererat ukhuwah, dan mengingatkan kembali pentingnya menjalankan syariat. Beragam model kajian biasanya akan disajikan dalam tabligh akbar semacam ini, yakni kajian fikih, tafsir, bahkan tak jarang pula dengan menampilkan acara sholawat bersama.
Dalam acara ini, sering ditemukan pedagang yang menjual makanan, minuman, pakaian, hingga pernak-pernik Islami. Namun, bagaimana sebenarnya hukum berjualan saat pengajian akbar dalam pandangan Islam? Apa saja etika yang harus diperhatikan saat berjualan di tengah-tengah banyaknya jamaah yang sedang mendengarkan pengajian tersebut?
Hukum Berjualan Secara Umum dalam Islam
Islam memperbolehkan perdagangan selama dilakukan dengan cara yang halal dan tidak melanggar prinsip-prinsip syariat. Dalil yang sering menjadi dasar adalah firman Allah SWT:
وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ
Artinya: "...Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..." (QS. Al-Baqarah: 275)
Dengan syarat transaksi dilakukan dengan jujur, tanpa penipuan, dan barang dagangan tidak mengandung unsur haram, maka perdagangan dianggap sebagai aktivitas yang baik bahkan bernilai ibadah jika diniatkan untuk mencari rezeki halal.
Konteks Berjualan Saat Tabligh Akbar
Tabligh akbar adalah kegiatan keagamaan yang memiliki tujuan utama memperdalam pemahaman agama. Fokus utama dari kegiatan ini adalah mendengarkan ceramah, berdzikir, dan mengingat Allah SWT. Dalam konteks ini, berjualan di sekitar lokasi tabligh akbar bisa memiliki dua dimensi hukum, yakni bisa diperbolehkan dan bisa tidak diperbolehkan dalam syariat Islam
Berjualan saat tabligh akbar dihukumi boleh apabila aktivitas berjualan tersebut tidak mengganggu jalannya acara, seperti suara gaduh atau aktivitas yang menyita perhatian jamaah. Terlebih jika yang diperjualbelikan adalah barang-barang yang mendukung kebutuhan jamaah, seperti makanan, minuman, atau perlengkapan ibadah. Point tambahannya ialah hendaknya transaksi dilakukan secara adil tanpa memanfaatkan situasi untuk menaikkan harga secara berlebihan.
Sebaliknya, berjualan saat tabligh akbar bisa tidak diperbolehkan apabila kegiatan jual beli tersebut membuat pedagang atau pembeli lalai dari kewajibannya mendengarkan tabligh atau ibadah lainnya. Tidak diperbolehkan juga membuat kegaduhan yang bisa mengganggu kekhusyukan pengajian seperti dengan berteriak-teriak menawarkan dagangannya secara berlebih. Terakhir, tidak diperbolehkan juga jika tempat berjualan menghalangi akses atau mengganggu kenyamanan jamaah.
Perspektif Etika dan Adab
Selain mematuhi hukum syariat, penting juga memperhatikan etika dalam berjualan saat tabligh akbar. Diantaranya ialah dengan memastikan tidak meninggalkan sampah yang mengganggu kenyamanan jamaah. Selain itu, jangan sampai mengganggu konsentrasi pengisi acara dan jamaah. Sebaiknya, hindari berteriak atau melakukan promosi yang berlebihan saat ceramah berlangsung.
Terakhir, niatkan berjualan untuk untuk kebaikan, dalam arti berjualan di acara tabligh akbar dapat menjadi sarana mendukung kegiatan dakwah, selama niatnya untuk memberikan manfaat kepada sesama.
Dengan demikian bisa kita simpulkan bahwa hukum berjualan saat tabligh akbar adalah mubah atau diperbolehkan selama memenuhi syarat syariat dan etika. Namun, pedagang harus menjaga adab agar tidak mengganggu tujuan utama acara, yaitu mendekatkan diri kepada Allah SWT. Dengan memperhatikan aspek syariat dan adab, aktivitas berjualan bisa menjadi bagian dari ibadah yang bernilai pahala.
Rekomendasi untuk Panitia dan Pedagang
Demi kenyamanan bersama, sebaiknya di setiap acara tabligh akbar, panitia menyediakan area khusus untuk pedagang agar tidak mengganggu jalannya acara. Sebaliknya, pedagang juga harus memastikan barang yang dijual relevan dengan kebutuhan jamaah dan tidak melalaikan mereka dari aktivitas ibadah.
Dengan kerjasama yang baik antara panitia, pedagang, dan jamaah, tabligh akbar dapat menjadi ajang dakwah sekaligus sarana pemberdayaan ekonomi umat. Wallahu a’lam bis shawab
Editor: Muhammad Faizin


