Arina.id - Rumah tangga adalah salah satu institusi terkecil dalam masyarakat yang memiliki peran fundamental dalam membentuk individu dan komunitas. Di dalamnya, terdapat nilai-nilai kebersamaan, cinta, kepercayaan, dan tanggung jawab yang harus dijaga oleh setiap pasangan.
Namun, ancaman terhadap keutuhan rumah tangga kerap muncul, baik dari konflik internal maupun dari faktor eksternal. Salah satu ancaman yang serius adalah tindakan dari pihak ketiga yang merusak keharmonisan rumah tangga orang lain, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Dalam berbagai sudut pandang, baik agama, moral, maupun hukum, tindakan merusak rumah tangga orang lain dianggap sebagai pelanggaran berat. Islam melarang tindakan tersebut sebagai dosa yang membawa kehancuran moral. Secara sosial, tindakan ini menciptakan ketegangan, luka emosional, dan bahkan kerusakan pada generasi yang terlibat, seperti anak-anak dalam rumah tangga tersebut.
Dari perspektif hukum, beberapa negara pun bahkan telah mengatur sanksi terhadap pihak yang terbukti merusak keutuhan rumah tangga orang lain.
Rasulullah telah mengingatkan tentang hal ini dalam sabdanya:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَيْسَ مِنَّا مَنْ خَبَّبَ امْرَأَةً عَلَى زَوْجِهَا، أَوْ عَبْدًا عَلَى سَيِّدِهِ
Artinya: "Diriwayatkan dari Abu Hurairah, ia berkata, Rasulullah bersabda: Tidak termasuk golonganku seseorang yang merusak hubungan seorang istri dengan suaminya, atau seorang budak dengan majikannya" (H.R. Abu Dawud).
Dalam kitab Fathul Wadud dijelaskan, maksud dari tidak termasuk golonganku adalah tidak termasuk pengikutku atau dengan kata lain tidak termasuk umatku yang kurang sempurna keimanannya. Keimanan yang kurang sempurna dalam konteks ini merupakan sanksi berat untuk siapa saja yang berniat merusak hubungan suami-istri.
Berikut ini penjelasan redaksinya:
أي ليس من أهل طريقتنا، أو هو تغليظ أو هو بيان خروجه عن أهل كمال الإيمان والله تعالى أعلم
Artinya: "Tidak termasuk pengikutku, atau termasuk sanksi berat, atau menjelaskan tentang kurang sempurnanya keimanan orang yang melakukan perbuatan merusak tersebut." (Fathul Wadud, 2/526)
Sedangkan redaksi “khabbaba” dalam kitab Aunul Ma’bud adalah merusak hubungan istri dengan suaminya melalui cara menyebutkan keburukan suaminya dan memuji kebaikan pria lain:
أَيْ خَدَعَهَا وَأَفْسَدَهَا أَوْ حَسَّنَ إِلَيْهَا الطَّلَاقَ لِيَتَزَوَّجَهَا أَوْ يُزَوِّجَهَا لِغَيْرِهِ أَوْ غَيْرَ ذَلِكَ
Artinya: "Maksudnya membujuk, merusak atau menyarankan untuk talak agar dapat dinikahi sendiri atau menikahkan dengan orang lain," (Aunul Ma’bud, 14/52)
Pada Darul Ifta Misriyah disebutkan:
فالرجل الذي يتطلع بعينه الخبيثة إلى زوجة غيره، فيطمع فيها، ثم يحاول هدم بيت الزوجية، فهذا مِنه معدودٌ من الفساد في الأرض، ويوشك الله تعالى أن يُدينه بمثل ما فعل.
Artinya: "Seorang laki-laki yang memandang istri orang lain dengan pandangan nakal, kemudian dia menginginkan istri orang tersebut, lalu berniat merusak rumah tangganya, maka laki-laki ini tergolong merusak tatanan di dunia, dan Allah mengutuk atas perbuatan laki-laki itu."
Pada titik ini, sudah seharusnya laki-laki maupun perempuan yang sudah menikah untuk menjaga kehormatannya, menundukkan pandangannya agar tidak terkena fitnah dan terbujuk hawa nafsu, sebab awal mula perselingkuhan berasal dari pandangan mata.
Walhasil, dari penjelasan singkat ini dapat dipahami bahwa siapapun yang berniat merusak pasangan suami istri dengan cara apapun, maka ia termasuk orang yang tidak sempurna keimanannya, tidak termasuk umat Nabi, merusak tatanan dan dikutuk oleh Allah. Wallahu a'lam bish shawab.
Editor:


