Tahun 2019 terdapat pemberitaan tentang seorang perawat dari St. Louis Missouri Amerika Serikat yang bernama Julia Cannors (21 tahun) bercerita pengalaman bersama ibunya yang berusia 47 tahun bernama Angela Owens. Dilansir dari popsugar.com, Ia dan ibunya saling menyusui Naomi, anaknya, sejak usia 6 bulan.
Kasus ini terbilang unik. Pasalnya, praktik menyusui yang dilakukan oleh selain ibu kandung biasanya dilakukan oleh bukan nenek atau saudari kandung si bayi. Akan tetapi hal ini dilakukan oleh orang lain atau saudara ayah atau ibunya atau saudara yang jauh.
Kasus ini membutuhkan analisis hukum terkait dengan konsekuensi status pernikahan ayah dan ibunya. Sebab, ibu yang melahirkan anak itu seakan mempunyai predikat baru yakni saudari sepersusuan. Dan tentunya bagi ayah anak tersebut akan dihadapkan masalah jika dia menikahi saudari anak kandungnya sendiri.
Status ke-mahram-an sebab persusuan sudah masuk dalam daftar wanita-wanita yang haram dinikah. Ini dicatat oleh Al-Qur’an surat al-Nisa ayat 23 berikut:
وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ
Artinya: "Ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan"
Terkait ayat ini, Prof. Wahbah al-Zuhaili menafsirkan dengan kesimpulan siapa saja yang menjadi mahram sebab persusuan sebagai berikut:
فَكُلُّ أَقَارِبِ الأُمِّ الْمُرْضِعِ أَقَارِبُ لِلرَّضِيْعِ ، فَالْمُرْضِعَةُ تُصْبِحُ أُمّاً لِلرَّضِيْعِ ، وَبِنْتُهَا أُخْتُهُ ، وَزَوْجُهَا أَبُوْهُ ، وَأَوْلَادُهَا إِخْوَتُهُ.
Artinya: 'Maka setiap kerabat ibu menyusui adalah kerabat bayi yang disusui, ibu menyusui menjelma menjadi ibu bagi bayi yang disusui, putrinya menjadi saudari, suaminya menjadi ayah, anak-anaknya menjadi saudara,"
Kesimpulan ini beliau kuatkan dengan Hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas sebagai berikut
عن ابن عباس رضي اللّه عنهما أَنَّ النبي صلّى اللّه عليه وسلّم لَمَّا طُلِبَ إِلَيْهِ أَنْ يَتَزَوَّجَ اِبْنَةَ عَمِّهِ حَمْزَةَ قَالَ : «إِنَّهَا لَا تَحِلُّ لِيْ ، إِنَّهَا اِبْنَةُ أَخِيْ مِنْ الرَّضَاعَةِ ، وَيَحْرُمُ مِنْ الرَّضَاعَةِ مَا يَحْرُمُ مِنْ النَّسَبِ.
Artinya: "Dari Ibnu Abbas Bahwa Nabi pernah diminta untuk menikahi putri Hamzah paman beliau, beliau berkata “sesungguhnya dia tidak halal bagiku, dia adalah anak saudara sepersusuan ku, mahram sebab persusuan sama dengan mahram sebab nasab." (HR. Bukhari Muslim). (Wahbah bin Musthafa al-Zuhaili, Tafsir al-Munir, [Beirut: Darul Fikr, 2009], juz 2, hal. 647.).
Prof. Wahbah juga mencatat filosofi dari ke-mahram-an sebab persusuan sebagai berikut:
وَالتَّحْرِيْمُ بِالرَّضَاعِ لِأَنَّ اللَّبَنَ يُنْبِتُ اللَّحْمَ وَيُنْشِزُ العِظَامَ قَلَّ اَوْ كَثُرَ فِي مَذْهَبِ الجُمْهُوْرِ
Artinya: "Ke-mahram-an sebab persusuan dipandang oleh mayoritas ulama karena ASI bisa menumbuhkan daging dan mengkontruksi tulang, baik jumlahnya sedikit ataupun banyak, menurut pendapat mayoritas ulama." (Wahbah bin Musthafa al-Zuhaili, Al-Usrah al-Muslimah fi Alami al-Mu’ashir, [Beirut: Darul Fikr, 2000] hal. 59.).
Secara tidak langsung bisa disimpulkan sesuai dengan konsekuensi hukum Islam bahwa Naomi disamping menjadi anak dari Julia Connors, dia juga menjadi saudari sepersusuannya. Dan Angela Owens adalah sebagai nenek sekaligus ibu persusuannya.
Perlu diingat bahwa ke-mahram-an seseorang bisa diraih dari dua faktor seperti nasab dan persusuan sebagaimana anak kandung yang disusui ibunya. Terkadang juga hanya satu faktor seperti anak yang disusui oleh wanita bukan keluarga, atau mertua yang di-mahram-kan sebab hubungan pernikahan.
Naomi yang seharusnya tersambung nasab dengan neneknya dan tentunya ke-mahram-an mereka berdua hanya dari satu faktor maka karena kasus ini menjadi dua faktor yakni nasab dan persusuan.
Secara tidak lansung, ayah Naoim masih terikat dalam pernikahan dengan saudari anaknya sendiri yang tentunya menimbulkan masalah tersendiri dalam Islam. Sebab menikahi saudari anaknya bisa dikatakan seperti menikahi anaknya sendiri.
Syaikh Abdurrahman al-Jaziri menjawab problematika ini dengan jelas sebagai berikut:
وَهَهُنَا مَسْأَلَةٌ وَهِيَ مَا إِذَا رُضِعَ الاِبْنُ مِنْ جَدَّتِهِ لِأُمِّهِ نَسَباً فَهَلْ تَحْرُمُ أُمُّهُ عَلَى زَوْجِهَا ؟ وَالجَوَابُ : كَلَّا فَإِنَّ أُمَّهُ فِيْ هَذِهِ الحَالَةِ تَكُوْنُ أُخْتاً لِلْوَلَدِ مِنْ الرَّضَاعِ وَقَدْ عُرِفَتْ أَنَّ أُخْتَ الوَلَدِ مِنْ الرَّضَاعِ تَحِلُّ لِأَبِيْهِ وَأُخْتُ البِنْتِ كَأُخْتِ الاِبْنِ فِيْ جَمِيْعِ مَا ذُكِرَ.
Artinya: "Terdapat fenomena problematik yakni ketika anak laki-laki disusui oleh nenek dari jalur nasab ibu, apakah ibunya haram bagi suaminya?. Jawabannya adalah tidak sama sekali, karena ibunya dalam kasus ini menjadi saudari anak tersebut sebab persusuan, dan telah diketahui jika saudari anak sebab persusuan boleh dinikahi ayah anak itu, dan hal ini berlaku juga untuk anak perempuan." (Abdurrahman al-Jaziri, Al-Fiqhu ala Madzahibil Arba’ah, [Beirut: Darul Kutub Ilmiyah, 2003], juz. 4, hal. 239.).
Oleh sebab itu sesuai dengan catatan al-Jaziri kasus nenek menyusui cucunya seperti dalam fenomena yang dialami oleh Naomi, yang disusui oleh neneknya sendiri, sama sekali tidak memengaruhi terhadap keberlangsungan pernikanan ibunya yakni Julia Cannors. Wallahu a'lam bis shawab.
Editor:


