Dark
Light
Dark
Light

Hukum Pernikahan Dini dalam Islam

Hukum Pernikahan Dini dalam Islam

Pernikahan Gus Zizan, seorang pendakwah muda sekaligus influencer yang populer di kalangan Gen Z dengan lebih dari 700 ribu pengikut Instagram, dan Selebgram Kamila Asy Syifa menjadi perbincangan di media sosial. Pernikahan ini cukup mengejutkan banyak pihak karena permasalahan umur pasangan.

Seperti diketahui, usia legal menikah di Indonesia adalah 19 tahun. Sementara Kamila diketahui masih berusia remaja yakni berkisar antara 16-17 tahun. Usia Kamila yang masih di bawah batas minimal menikah menurut undang-undang, menuai pro kontra. Lantas, bagaimana sebetulnya hukum melangsungkan pernikahan dini menurut tinjauan Islam?

Dalam Islam, belum ada kesepakatan yang pasti mengenai usia minimal untuk menikah. Namun, mayoritas ulama berpendapat bahwa nikah muda merupakan pernikahan yang dilakukan sebelum seseorang mencapai baligh, baik bagi laki-laki maupun perempuan. 

Sejumlah literatur kerap menyebut istilah shigar saat membahas soal pernikahan dini. Menilik ensiklopedia Fiqh Ulama Kuwait, diksi shigar diartikan dengan sifat yang melekat pada manusia sejak lahir hingga mencapai baligh:

الصِّغَرُ فِيْ اللُّغَةِ: مَأْخُوْذٌ مِنْ صَغُرَ صِغَرًا: قَلَّ حَجْمُهُ أَوْ سِنُّهُ فَهُوَ صَغِيْرٌ... وَالصِّغَرُ ضِدُّ الْكِبَرِ... وَاصْطِلاَحًا: هُوَ وَصْفٌ يَلْحَقُ بِالْإِنْسَانِ مُنْذُ مَوْلِدِهِ إِلَى بُلُوْغِهِ الْحُلُمَ 

Artinya: “Shigar menurut bahasa berarti diambil dari kata saghura shigaran yang berarti ukuran atau usia yang kecil, sehingga dia disebut Shagir. Shigar merupakan lawan dari Al-Kibar yang berarti besar. Sedangkan, menurut istilah Shigar adalah sifat yang melekat pada manusia sejak lahir hingga mencapai baligh.” (Lembaga Wakaf dan Urusan Keislaman Kuwait, Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah [CD: Al-Maktabah Asy-Syamilah], vol. 27, h. 20)

Islam pada dasarnya tidak memberikan batasan usia minimum untuk menikah. Akan tetapi, syariat menghendaki calon pengantin memiliki kematangan yang cukup guna memahami tanggung jawab pernikahan. Sama seperti seseorang harus memahami tata cara sholat sebelum melakukannya, calon pengantin juga harus memahami makna dan tujuan pernikahan.

Sebagian besar ulama berpendapat bahwa usia tidak menjadi syarat utama dalam melangsungkan pernikahan. Oleh karena itu, mereka cenderung memperbolehkan pernikahan anak di bawah umur. Hal ini sejalan dengan pendapat Syekh Dr. Wahbah Az-Zuhaili (wafat 1436 H) yang tertuang dalam ensiklopedi fiqihnya:

وَلَمْ يُشْتَرَطْ جُمْهُوْرُ الفُقَهَاءِ لِانْعِقَادِ الزَّوَاجِ: الْبُلُوْغُ وَالْعَقْلُ، وَقَالُوْا بِصِحَّةِ زَوَاجِ الصَّغِيْرِ وَالْمَجْنُوْنِ. الصِّغَرُ: أَمَّا الصِّغَرُ فَقَالَ الْجُمْهُوْرُ مِنْهُمْ أَئِمَّةُ المَذَاهِبِ الْأَرْبَعَةِ، بَلْ ادَّعَى ابْنُ الْمُنْذِرِ الْإِجْمَاعَ عَلَى جَوَازِ تَزْوِيجِ الصَّغِيْرَةِ مِنْ كُفْءٍ

Artinya: “Sebagian besar ulama tidak mengharuskan baligh dan berakal untuk sahnya akad nikah. Mereka berpendapat bahwa pernikahan anak di bawah umur dan orang dengan gangguan jiwa tetap sah menurut mayoritas ulama, termasuk dari empat mazhab. Imam Ibn Mundzir bahkan mengeklaim adanya ijma’ atau konsensus di kalangan ulama mengenai dibolehkannya pernikahan anak di bawah umur yang setara.” (Wahbah bin Mustafa Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu [Damaskus: Dar Al-Fikr], vol. 9, h. 6682)

Pendapat mayoritas ulama yang membenarkan pernikahan anak ini didasarkan pada beberapa riwayat dalam hadits. Namun, pandangan ini tidak bersifat mutlak. Ada juga ulama yang tidak setuju dengan pernikahan anak di bawah umur. Mereka berargumen dengan mengutip Surat An-Nisa ayat 6 yang mengatur tentang batasan usia pernikahan:

المَبْحَثُ الأوَّلُ: أَهْلِيَّةُ الزَّوْجَيْنِ: يَرَى ابْنُ شُبْرُمَةَ وَأَبُو بَكْرٍ الْأَصَمُّ وَعُثْمَانُ الْبِتِّيُّ رَحِمَهُمُ اللَّهُ أَنَّهُ لَا يُزَوِّجُ الصَّغِيرَ وَالصَّغِيرَةَ حَتَّى يَبْلُغَا، لِقَوْلِهِ تَعَالَى: حَتَّى إِذَا بَلَغُوا النِّكَاحَ [النِّسَاءِ: 6/4] فَلَوْ جَازَ التَّزْوِيجُ قَبْلَ الْبُلُوغِ، لَمْ يَكُنْ لِهَذَا فَائِدَةٌ، وَلِأَنَّهُ لَا حَاجَةَ بِهِمَا إِلَى النِّكَاحِ. وَرَأَى ابْنُ حَزْمٍ أَنَّهُ يَجُوزُ تَزْوِيجُ الصَّغِيرَةِ عَمَلًا بِالْآثَارِ الْمَرْوِيَّةِ فِي ذَٰلِكَ

Artinya: “Pembahasan pertama berkaitan dengan kriteria calon mempelai. Imam Ibnu Syubrumah dan Abu Bakar Al-Asham, dan Utsman Al-Bitti RA berpendapat bahwa anak kecil, baik laki-laki maupun perempuan, tidak boleh dinikahkan sebelum mencapai baligh, hal ini berdasarkan ayat: sampai mereka mencapai usia nikah. (Q.S. An-Nisa: 6). Jika pernikahan dilakukan sebelum baligh, maka pernikahan tersebut tidak memberikan faidah karena keduanya belum membutuhkan pernikahan. Di sisi lain, Imam Ibn Hazm berpendapat bahwa pernikahan anak perempuan di bawah umur diperbolehkan berdasarkan beberapa riwayat hadits.” (Wahbah bin Mustafa Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu [Damaskus: Dar Al-Fikr], vol. 9, h. 6682)

Sejumlah ulama berpendapat bahwa seorang ayah memiliki wewenang untuk menikahkan anak perempuannya yang belum baligh dengan seorang laki-laki yang tidak memenuhi syarat kafaah (kesetaraan) dalam hal nasab (keturunan) dan pekerjaan. Namun, ketika anak perempuan tersebut telah dewasa ia memiliki hak untuk memutuskan apakah akan melanjutkan pernikahan tersebut atau tidak.

Berkenaan dengan hal ini, Syekh Muhammad Az-Zuhri Al-Ghamrawi Asy-Syafii (wafat 1337 H) dalam kitabnya menegaskan:

لِلْأَبِ أَنْ يُزَوِّجَ الصَّغِيرَ مِمَّنْ لَا تُكَافِئُهُ بِبَاقِي الْخَصَالِ كَالنَّسَبِ وَالْحِرْفَةِ، وَيُثْبِتُ لَهُ الْخِيَارَ إِذَا بَلَغَ فِي الْأَصَحِّ، وَمُقَابِلُهُ لَا يَجُوزُ

Artinya: “Bagi seorang ayah diperbolehkan untuk menikahkan anak kecil dengan seseorang yang tidak setara dalam aspek lainnya seperti keturunan dan pekerjaan. Dan ia akan diberikan hak pilih untuk melanjutkan atau berhenti setelah mencapai baligh, menurut pendapat ashah. Sebaliknya, menurut pendapat muqabil ashah hal tersebut tidak diperbolehkan.” (Muhammad Az-Zuhri Al-Ghamrawi, As-Siraj Al-Wahhaj Ala Matni Al-Minhaj [Beirut: Dar Al-Ma’rifah], vol. h. 370)

Kendati jumhur ulama memberikan legitimasi terhadap pernikahan anak, namun pertimbangan unsur maslahat mendorong sebagian ulama memakruhkan praktik tersebut. Pernikahan dini dinilai tidak membawa kemaslahatan dan berpotensi menimbulkan mafsadat. 

Hal ini dikarenakan anak perempuan yang masih kecil belum siap, baik secara fisik maupun psikologis untuk menjalankan peran sebagai istri dan ibu, meskipun ia telah mencapai baligh. Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Imam An-Nawawi (wafat 676 H) dalam kitabnya:

وَاعْلَمْ أَنَّ الشَّافِعِيَّ وَأَصْحَابَهُ قَالُوا يُسْتَحَبُّ أنْ لَا يُزَوِّجَ الْأَبُ وَالْجَدُّ الْبِكْرَ حَتَّى تَبْلُغَ وَيَسْتَأْذِنُهَا لِئَلَّا يُوقِعَهَا فِي أَسْرِ الزَّوْجِ وَهِيَ كَارِهَةٌ وَهَذَا الَّذِي قَالُوهُ لَا يُخَالِفُ حَدِيْثَ عاَئِشَةَ لِأَنَّ مُرَادَهُمْ أَنَّهُ لَا يُزَوِّجُهَا قَبْلَ الْبُلُوغِ إِذَا لَمْ تَكُنْ مَصْلَحَةٌ ظَاهِرَةٌ يَخَافُ فَوْتَهَا بِالْتَّأْخِيْرِ كَحَدِيْثِ عَائِشَةَ فَيُسْتَحَبُّ تَحْصِيْلُ ذَلِكَ الْزَّوْجِ لِأَنَّ الْأَبَ مَأْمُورٌ بِمَصْلَحَةِ وَلَدِهِ فَلَا يُفَوِّتُهَا 

Artinya: “Ketahuilah bahwa sesungguhnya Imam Asy-Syafi’i dan ashabnya mengatakan bahwa disunahkan seorang ayah dan kakek tidak menikahkan anak perempuan yang masih perawan hingga ia mencapai baligh, dan mereka harus meminta izin darinya agar tidak menjerumuskannya ke dalam ikatan pernikahan tatkala dia merasa tidak suka. Apa yang mereka katakan ini tidak bertentangan dengan redaksi hadits Aisyah, lantaran maksudnya adalah bahwa tidak boleh menikahkannya sebelum baligh jika tidak ada unsur maslahat yang dikhawatirkan akan hilang jika ditunda, seperti halnya dalam hadits Aisyah. Oleh karena itu, disunahkan melangsungkan pernikahan tersebut, karena ayah diperintahkan untuk mengutamakan kepentingan anaknya dan tidak mengabaikannya.” (Abu Zakariya Muhyiddin An-Nawawi, Syarh An-Nawawi Ala Al-Muslim [Beirut: Dar Ihya At-Turats Al-Arabi], vol. 9, h. 206)

Sementara itu, dari ulama kontemporer Syekh Dr. Abdul Karim Zaidan (wafat 1435 H) mengungkapkan pernyataan yang senada, bahkan mentarjih (mengunggulkan) pendapat ini:

نُرَجِّحُ عَلَى وَجْهِ الْاسْتِحْبَابِ أَنْ لَا يُزَوِّجَ الْأَبُ ابْنَتَهُ حَتَّى تَبْلُغَ، إِلَّا إِذَا وُجِدَ الْمُبَرِّرُ الْمَقْبُولُ لِتَزْوِيجِهَا وَهِيَ صَغِيرَةٌ

Artinya: “Kami lebih cenderung pada pendapat yang mensunahkan agar seorang ayah tidak menikahkan putrinya hingga dia mencapai baligh, kecuali jika ada alasan yang dapat diterima untuk menikahkannya saat masih kecil.” (Abdul Karim Zaidan, Al-Mufashal Fi Ahkam Al-Mar’ah wa Al-Bait Al-Muslimah Fi Asy-Syariah Al-Islamiyyah [Beirut: Muassasah Ar-Risalah], vol. 6, h. 406)

Hukum Negara

Jika mengacu hukum positif yang berlaku di Indonesia, berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Pernikahan, batas usia minimal untuk melakukan pernikahan adalah 19 tahun. 

Dengan demikian, pernikahan yang dilangsungkan oleh pasangan di bawah usia tersebut dapat dikategorikan sebagai pernikahan dini yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Lebih lanjut, undang-undang tersebut juga mensyaratkan adanya izin orang tua bagi calon mempelai yang belum mencapai usia 21 tahun.

Undang-undang yang telah disahkan ini seharusnya mendapatkan dukungan penuh dari seluruh lapisan masyarakat, terutama para pendakwah Islam. Para pendakwah diharapkan dapat menjadi teladan dengan selalu berpegang teguh pada ajaran syariat yang sudah jelas dan menghindari hal-hal yang kontroversial yang dapat menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Walhasil, dari penjelasan ini bisa disimpulkan bahwa terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum melangsungkan pernikahan dini menurut Islam. Meski mayoritas ulama membolehkan pernikahan dini, namun sebagian ulama lain menghukumi makruh. Pasalnya, anak perempuan yang masih kecil belum siap menjadi sosok istri dan ibu, meskipun sudah dewasa secara biologis. 

Disamping itu, perlu mempertimbangkan dengan matang berbagai aspek seperti maslahat dan mafsadat terutama kesiapan psikologis dan kematangan berpikir calon mempelai. Sebelum memutuskan untuk menggelar pernikahan dini, perlu diingat bahwa pernikahan itu merupakan ibadah yang membutuhkan persiapan matang, bukan main-main. Jangan hanya sekadar terbawa tren atau mengikuti konten di media sosial. Persiapkanlah diri sebaik mungkin guna mengarungi samudera pernikahan. Wallahu a’lam bis shawab.


$data['detail']->authorKontri->kontri

A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo