Menyikapi Muthawwif yang Menyindir Jamaah Umrah Lansia

Menyikapi Muthawwif yang Menyindir Jamaah Umrah Lansia

Arina.id - Viral di media sosial, video yang menayangkan seorang muthawwif (pembimbing ibadah haji/umrah) menyindir jamaah umrah lansia saat berada dalam lift. Diketahui dari bebeberapa sumber, identitasnya bernama Herman Suryadi Ismail, seorang kreator konten ibadah haji dan umrah asal Palembang dengan ribuan pengikut, sebagaimana dilansir dari aktual.com.

Herman mengunggah video tersebut di akun Threads pribadinya @muthowwif_madinahmakkah dengan menuliskan kata-kata berikut:

“Pelajaran buat semua muslim/muslimat,,berhaji/berumrahlah ketika muda...klu sdh tua bnyk pengeluaran duit yg tdk terduga2..disini serba mahal,,beneran banyak duit yg akan keluar jk berangkat umroh tapi umur sdh tua.”

Dalam videonya dia menghimbau agar segera melaksanakan ibadah umrah ketika masih muda, sebab ketika sudah usia lanjut, seseorang akan membutuhkan biaya tambahan untuk jasa dorong kursi roda. Dia mengatakan sebagai berikut:

“Pelajaran nih, kalau bisa jangan berangkat umrah pas tua-tua. Nih, harus sewa kursi, dikit-dikit kursi. Itu udah duit itu, enggak ada yang gratis di sini. Ini nasihat bagi yang mau umrah, ya jangan nunggu tua baru umrah, ya. Nggak ada ceritanya umur baru tua baru umrah. Nih, semuanya harus kursi, gak kuat jalan lagi.”

Sikap Herman tesebut menuai banyak kecaman dari warganet. Ia dinilai terlalu kasar ketika menyampaikan nasehat dengan nada dan intonasi yang terlalu keras, khususnya kepada lansia yang sedang bersamanya. Ia dinilai kurang hormat kepada jamaah umrah yang dilayani, meskipun ada juga yang membenarkan pesan yang dia sampaikan.

Videonya viral hingga menjadi perhatian Kemenhaj, hingga direspons oleh Wamenhaj, Dahnil Anzar Simajuntak. Pria yang akrab disapa Bang Haji Dahnil tersebut menanggapi agar yang bersangkutan mendapatkan sangsi untuk dimasukkan ke daftar hitam dari fungsinya sebagai muthawwif, setelah proses klarifikasi terbukti melakukan pelanggaran sebagai seorang pembimbing ibadah.

Jika diperhatikan dengan seksama, pesan nasihat yang disampaikan Herman tidak sepenuhnya salah. Inti dari yang dia sampaikan adalah agar umat Islam menyegerakan melakukan ibadah umrah dan haji ketika masih muda dan tidak menundanya ketika memasuki usia lanjut. Hanya saja, diksi yang dipilihnya dan intonasi yang disampaikan terkesan merendahkan lansia yang seharusnya mendapatkan layanan ibadah yang nyaman.

Penulis menduga yang bersangkutan pada waktu itu mengalami kelelahan dalam melayani jamaah lansia tersebut dan terlalu sering menghadapi kasus yang sama. Akan tetapi, penulis secara pribadi menyayangkan jika harus terjadi ungkapan yang terkesan emosional, sedangkan yang bersangkutan dalam kondisi memakai pakaian ihram. 

Larangan Jidal

Telah diketahui bahwa jidal atau percekcokan, perdebatan, dan perselisihan termasuk dari salah satu hal yang harus dihindari ketika sedang melaksanakan ibadah manasik haji ataupun umrah. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 197 berikut:

اَلْحَجُّ اَشْهُرٌ مَّعْلُوْمٰتٌ ۚ فَمَنْ فَرَضَ فِيْهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوْقَ وَلَا جِدَالَ فِى الْحَجِّ ۗ وَمَا تَفْعَلُوْا مِنْ خَيْرٍ يَّعْلَمْهُ اللّٰهُ ۗ وَتَزَوَّدُوْا فَاِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوٰىۖ وَاتَّقُوْنِ يٰٓاُولِى الْاَلْبَابِ 

Artinya: "(Musim) haji itu (berlangsung pada) bulan-bulan yang telah dimaklumi. Siapa yang mengerjakan (ibadah) haji dalam (bulan-bulan) itu, janganlah berbuat rafaṡ, berbuat maksiat, dan bertengkar dalam (melakukan ibadah) haji. Segala kebaikan yang kamu kerjakan (pasti) Allah mengetahuinya. Berbekallah karena sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa. Bertakwalah kepada-Ku wahai orang-orang yang mempunyai akal sehat." 

Al-Jidāl, sebagaimana diterangkan oleh Imam Nawawi adalah sebagai berikut:

وأما الجدال فقال المفسرون وغيرهم المراد النهي عن جدال صاحبه ومماراته حتى يغضبه وسميت المخاصمة مجادلة لأن كل واحد من الخصمين يروم أن يقتل صاحبه عن رأيه ويصرفه عنه

Artinya: "Jidāl dalam ayat ini menurut para pakar tafsir dan pakar lainnya dalah larangan mendebat orang lain dan membantahnya hingga menyulut emosinya. Mukhāṣamah (pertengkaran) disebut sebagai perdebatan karena setiap dari dua orang yang bertengkar mengingkan untuk membantai pendapat yang lain dan memalingkannya dari pendapat tersebut." (Yahya bin Syaraf al-Nawawi, Al-Majmu’ Syarḥ al-Muhażab, [Beirut: Darul Fikr], vol. 7, hal. 140.).

Secara sadar tindakan oknum muthawwif dalam kejadian ini menyulut emosi warganet hingga direspon oleh Wamenhaj dengan permintaan tindakan blacklist. Bahkan kemungkinan lansia yang sedang bersamanya saat itu juga merasakan hal yang sama. Hanya saja dia tidak mengungkapkan kekesalannya, entah karena faktor tertentu.

Umrah dan Haji Muda atau Tua?

Pesan yang disampaikan oleh muthawwif ini sebenarnya sebuah tamparan keras bagi orang-orang yang memperkaya diri dan menumpuk harta namun lupa untuk melakukan ibadah haji atau umrah. Seperti kita ketahui bahwa haji hukumnya wajib ketika sudah dalam level mampu secara finansial dan fisik. 

Namun hendaknya pesan tersebut disampaikan dengan diksi dan intonasi yang lembut serta mengutamakan kesopanan dan tidak terkesan menghakimi lansia yang sedang bersamanya. Allah berfirman dalam Al-Qur’an surat Ṭāhā ayat 44 berikut:

فَقُوْلَا لَهٗ قَوْلًا لَّيِّنًا لَّعَلَّهٗ يَتَذَكَّرُ اَوْ يَخْشٰى 

Artinya: "Berbicaralah kamu berdua kepadanya (Fir‘aun) dengan perkataan yang lemah lembut, mudah-mudahan dia sadar atau takut.”

Memang oknum tersebut tidak menyebut nama dan identitas lansia tersebut. Akan tetapi setiap yang mendengar akan menginterpretasikan bahwa tindakan itu kurang sopan dan terkesan menghakimi lansia itu secara khusus dan lansia-lansia lainnya yang melakukan ibadah umrah di usia lanjut. Seharusnya sikap yang dia tunjukkan adalah tetap melayani dengan sepenuh hati dan mengutamakan kepuasan pelanggan.

Melaksanakan ibadah haji atau umrah ketika usia lanjut memang harus memperhatikan segala ketentuan dan risikonya. Yang perlu diperhatikan seperti memilih biro perjalanan ibadah yang ramah lansia dan menyiapkan segala kebutuhan dan biaya yang menunjang kenyamanan ibadah, seperti jasa dorong kursi roda, dan lainnya.

Kondisi riil di lapangan ketika ditemukan banyak lansia yang mengalami kendala kesehatan, tidak boleh dijadikan alasan untuk tindakan penghakiman bagi mereka yang baru bisa dan baru mampu untuk umrah di usia tersebut. Walaupun orang tersebut sengaja menunda ibadah haji atau umrah ketika masih muda. Wallahu a'lam.


Editor:
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo