Arina.id - Pertanyaan tentang mana yang harus didahulukan antara melunasi utang atau berangkat umrah, sering muncul di tengah masyarakat. Terutama bagi mereka yang secara finansial memiliki dana terbatas, sementara keinginan menunaikan ibadah umrah sangat kuat.
Pertanyaan ini barangkali kurang disukai oleh penyedia jasa perjalanan umrah, karena terkesan “menghalangi” niat seseorang untuk berangkat. Namun dalam perspektif fiqih, persoalan ini penting dibahas agar setiap ibadah dilakukan dengan landasan hukum yang benar dan penuh tanggung jawab.
Perspektif Kewajiban: Antara Utang dan Ibadah
Secara prinsip, membayar utang adalah kewajiban yang harus segera ditunaikan bila telah jatuh tempo. Seorang debitur tidak boleh menunda pelunasan ketika telah ditagih oleh kreditur dan memiliki kemampuan finansial.
Hal ini ditegaskan oleh al-Khathib al-Syirbini dalam Mughni al-Muhtaj yang menyebutkan bahwa wajib bagi orang yang dalam kondisi mampu untuk segera melunasi utangnya yang sudah jatuh tempo sesuai kemampuannya jika ditagih.
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah: "Menunda pembayaran utang bagi orang kaya adalah perbuatan zalim.’ Jika ia menolak melunasi, maka hakim berhak memerintahkannya.” (Muhammad al-Khathib al-Syirbini, Mughni al-Muhtaj, Juz III, hal. 95)
Konteks Umrah dan Haji Menurut Imam al-Nawawi
Dalam pandangan Imam Yahya bin Syaraf al-Nawawi, hukum kewajiban umrah sejajar dengan kewajiban haji, yakni bergantung pada istitha’ah (kemampuan). Karena itu, seseorang belum dianggap mampu secara syariat jika masih memiliki utang yang wajib dilunasi.
Dalam al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, al-Nawawi menegaskan bahwa siapa yang memiliki utang jatuh tempo dan ia mampu membayar, maka krediturnya berhak mencegahnya untuk berangkat haji hingga ia melunasi utangnya. Jika ia sudah terlanjur ihram, maka ia tetap harus menyelesaikan hajinya dan melunasi utangnya setelah itu. (al-Majmu’, Juz VIII, hal. 246)
Dari keterangan ini, terlihat jelas bahwa bagi orang yang mampu secara ekonomi namun masih memiliki utang jatuh tempo, ibadah haji atau umrah belum wajib baginya. Ia belum memenuhi syarat istitha’ah secara penuh.
Syarat Istitha’ah: Harta Harus Lebih dari Tanggungan
Al-Nawawi juga menegaskan dalam Raudhatu al-Thalibin bahwa harta yang akan digunakan untuk berhaji harus melebihi dari jumlah utang yang wajib dilunasi, baik utang tersebut sudah jatuh tempo maupun belum.(Raudhatu al-Thalibin, Juz III, hal. 283)
Dengan demikian, seseorang yang memiliki dana, tetapi dana itu masih diperlukan untuk membayar utang, belum bisa disebut “mampu” menunaikan ibadah haji atau umrah.
Jika Utang Belum Jatuh Tempo
Dalam kasus utang yang belum jatuh tempo, al-Nawawi mencatat dua pandangan. Dalam Raudhatu al-Thalibin ia menyebutkan bahwa jika masa jatuh tempo utang terjadi setelah dia pulang dari haji, maka ia tetap wajib berhaji. Namun pendapat ini lemah dan syadz (tidak sesuai qiyas).
Artinya, menurut al-Nawawi, lebih hati-hati untuk menunda keberangkatan sampai urusan utangnya benar-benar aman.
Namun dalam al-Majmu’, al-Nawawi terlihat lebih longgar dengan menyebutkan bahwa jika utangnya belum jatuh tempo, maka tidak ada larangan berhaji dan tidak ada tuntutan untuk melunasi. Namun disunahkan agar ia menunjuk seseorang yang akan melunasi utangnya ketika sudah jatuh tempo.
Perbedaan ini dapat dijelaskan dengan melihat periodisasi karya al-Nawawi. Raudhatu al-Thalibin disusun lebih awal, sedangkan al-Majmu’ adalah karya terakhirnya yang bahkan belum selesai hingga beliau wafat. Maka dari itu, menurut pendekatan nasakh-mansukh, pendapat dalam al-Majmu’ dianggap lebih representatif terhadap pemikiran akhir al-Nawawi, sebagaimana perbandingan antara qaul qadim dan qaul jadid dalam mazhab Imam al-Syafi’i.
Prinsip Dasar: Haqqul Adami Didahulukan dari Haqqullah
Secara konseptual, Imam al-Nawawi konsisten pada prinsip bahwa hak sesama manusia (haqqul adami) harus didahulukan daripada hak Allah (haqqullah).
Utang adalah urusan sosial yang berdampak langsung pada hak orang lain, sedangkan ibadah seperti haji dan umrah adalah hubungan spiritual vertikal antara hamba dan Tuhannya. Karena itu, selama masih memiliki utang yang wajib dibayar, seseorang belum layak disebut mampu menunaikan ibadah haji atau umrah.
Adapun jika utangnya belum jatuh tempo dan telah ada jaminan pelunasan, maka diperbolehkan untuk berangkat, dengan catatan tidak menelantarkan hak orang lain.
Dari pemikiran al-Nawawi dapat ditarik beberapa kesimpulan penting:
- Utang yang sudah jatuh tempo wajib dilunasi terlebih dahulu, dan selama itu belum diselesaikan, ibadah umrah atau haji belum wajib dilakukan.
- Utang yang belum jatuh tempo boleh disertai keberangkatan umrah, asalkan ada jaminan kuat untuk pelunasannya.
- Hak manusia (haqqul adami) lebih diutamakan daripada hak Allah (haqqullah).
Dengan demikian, melunasi utang lebih utama dibandingkan berangkat umrah, sebab hal itu merupakan bagian dari menunaikan amanah dan tanggung jawab sosial yang juga bernilai ibadah di sisi Allah SWT. Wallahu a‘lam bish shawab.
Editor: Muhammad Faizin


