Arina.id - Viral di media sosial, rekaman video CCTV yang menunjukkan seorang pria melakukan tindak penganiayaan terhadap anak kucing dengan menendang beberapa kali hingga terguling-guling dan sekarat. Kejadian itu terjadi di Perumahan Villa Indah Permai Kelurahan Teluk Pucung Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi pada Selasa (20/10/2026).
Aksi keji pria tak dikenal tersebut mendapatkan kecaman dari warganet. Koordinator komunitas Animal Defender Indonesia, Doni Herdaru Tona, didampingi kuasa hukumnya, Subadria Nuka mengambil langkah untuk membawa tragedi ini ke jalur hukum. Laporan ini pun ditangani oleh Polsek Bekasi Utara beserta Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota.
Pelaku kasus penganiayaan ini bisa diancam dengan Pasal 302 KUHP Lama dengan kurungan maksimal 3 bulan atau denda 400 ribu untuk penganiayaan ringan dan kurungan maksimal 9 bulan atau denda 400 ribu untuk penganiayaan berat.
Ancaman juga ada dalam KUHP Baru Pasal 337 UU. No. 1 Tahun 2023 dengan kurungan maksimal 1 tahun dan dengan kategori II (10 juta) untuk kasus menyakiti atau merugikan kesehatan hewan. Ancaman juga berupa kurungan maksimal 1 tahun 6 bulan dan denda kategori III untuk tindak penganiayaan berat yang menimbulkan kecacatan hingga kematian.
Hukum dalam Islam
Islam secara keras mengancam tindak penganiayaan terhadap hewan, terlebih kucing. Pasalnya, Rasulullah sendiri secara eksplisit menyebut kucing dalam hadits riwayat Imam Bukhari no. 3295 tentang kasus penganiayaan hewan. Berikut redaksinya:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رضي الله عنهما: أَنّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: (عُذِّبَتِ امْرَأَةٌ فِي هِرَّةٍ سَجَنَتْهَا حَتَّى مَاتَتْ، فَدَخَلَتْ فِيهَا النَّارَ، لَا هِيَ أَطْعَمَتْهَا وَلَا سَقَتْهَا إِذْ حَبَسَتْهَا، وَلَا هِيَ تَرَكَتْهَا تَأْكُلُ مِنْ خَشَاشِ الْأَرْضِ).
Artinya: "Dari Abdullah bin Umar RA, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: “seorang wanita disiksa, dimasukkan neraka karena seekor kucing yang dia kurung hingga mati, dia tidak memberi makan, tidak memberi minum dalam sangkarnya, dia juga tidak melepaskannya untuk mencari makanan dari ilalang.”
Islam mengajarkan cara menghadapi makhluk hidup dengan lemah lembut. Bahkan ketika akan menyembelih hewan sembelihan, seorang jagal harus menajamkan pisaunya dan melakukan proses penyembelihan dengan tanpa siksaan. Hal ini ditegaskan dalam hadits riwayat Imam Tirmidzi no. 1467 berikut:
عن شَدَّادِ بن أوْس، أنَّ النبيَّ صلى الله عليه وسلم قال: "إنَّ اللهَ كَتبَ الإحْسانَ على كُلِّ شَيْءٍ، فإذا قَتلْتُمْ، فَأحْسِنُوا القِتلةَ، وإذا ذَبَحْتُمْ، فَأحْسِنُوا الذِّبْحةَ، وَلْيُحِدَّ أحدُكمْ شَفْرتَهُ، وَليُرِحْ ذَبِيحَتَهُ"
Artinya: "Dari Syaddad bin Aus Sesungguhnya Nabi SAW bersabda “Sesungguhnya Allah menuliskan kebaikan atas segala sesuatu. Ketika kalian membunuh, maka bunuhlah dengan cara yang baik. Ketika kalian menyembelih, maka sembeihlah dengan cara yang baik. Tajamkanlah pisau kalian dan ringankanlah penderitaan hewan sembelihan kalian.”
Imam Muslim secara gamblang menuliskan bab dari hadits tersebut dengan “Bab Keharaman membunuh Kucing,” (Bābu Taḥrīmi Qatlil Hirrah) di hadits no. 2242. Imam Nawawi jugua menegaskan bahwa hadits ini adalah dalil terhadap keharaman menganiaya dan membunuh kucing, sebagaimana catatannya berikut:
وَفِي الْحَدِيثِ دَلِيلٌ لِتَحْرِيمِ قَتْلِ الْهِرَّةِ وَتَحْرِيمِ حَبْسِهَا بِغَيْرِ طَعَامٍ أَوْ شَرَابٍ
Artinya: "Hadits ini menunjukkan terhadap keharaman membunuh kucing dan keharaman mengurungnya dalam sangkar tanpa makanan dan minuman." (Yahya bin Syarf al-Nawawi, Al-Minhāj, Syarḥ Ṣaḥīḥ Muslim bin Ḥajjaj, [Beirut: Dar Ihya Turats Arabi], vol. 14, hlm. 240.).
Ibnu Hajar al-Haitami memfatwakan keharaman membunuh kucing meskipun mengganggu. Tindakan yang harus dilakukan adalah tetap menjaga langkah-langkah penangangan mulai dari yang paling ringan hingga paling berat. Berikut catatannya:
لَا يَجُوزُ قَتْلُ الْهِرِّ وَإِنْ أَفْسَدَ عَلَى الْمَنْقُولِ الْمُعْتَمَدِ بَلْ يَجِبُ عَلَى دَافِعِهِ أَنْ يُرَاعِي التَّرْتِيبَ وَالتَّدْرِيجَ فِي الدَّفْعِ بِالْأَسْهَلِ فَالْأَسْهَلِ كَمَا يُرَاعِيهِ دَافِعُ الصَّائِلِ
Artinya: "Tidak boleh membunuh kucing meskipun telah merusak sesuatu, sesuai dengan dalil naqli yang mu’tamad, tetapi wajib menjaga langkah-langkah dan tahapan dalam menghadapinya dari yang paling mudah hingga yang paling keras, sebagaimana memperhatikan langkah dalam menghadapi orang yang mengganggu harta atau kehormatan seseorang (ṣā’il)." (Ibnu Hajar al-Haitami, Al-Fatāwā al-Fiqhiyyah al-Kubra, [Al-Maktabah al-Islamiyah], vol. 3, hlm. 240.).
Orang yang tega menganiaya anak kucing yang tidak berdaya sejatinya perlu didalami, apakah dia mempunyai gangguan mental ataukah tidak. Kasus di Bekasi menunjukkan bahwa pelakunya sama sekali tidak mempunyai belas kasihan terhadap makhluk hidup yang lemah. Pelaku melakukan tindakan kekejian dengan menendang anak kucing, membanting hingga sekarat, dan menendangnya beberapa kali hingga terseret beberapa meter.
Jika anak kucing tersebut milik orang, dia tidak hanya terjerat hukum haram menurut fikih Islam. Namun dia juga harus mengganti rugi atas peliharaan orang lain yang dia rusak. Ia juga akan terkena pasal berlapis yakni ditambah Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang. Wallahu a'lam.
Editor:


