Bolehkah Kepiting Bakau Dikonsumsi?

Bolehkah Kepiting Bakau Dikonsumsi?

Arina.id - Kepiting bakau atau yang mempunyai nama latin scylla serata menjadi salah satu menu favorit pecinta kuliner seafood di berbagai daerah dengan harga yang relatif mahal. Namun masih banyak masyarakat yang mempertanyakan kehalalannya. Pasalnya, masyarakat menilai bahwa kepiting bakau sebagai amfibi atau hewan yang hidup di darat dan laut.

Perlu diketahui terlebih dahulu bahwa kepiting dalam dialetika fiqih Islam sering disebut dengan السرطان (sarathan), sebagaimana catatan berikut:

وَمَا يَعِيشُ فِي بَرٍّ وَبَحْرٍ كَضِفْدِعٍ وَسَرَطَانٍ وَحَيَّةٍ حَرَامٌ، -الى ان قال- وَأَمَّا ‌السَّرَطَانُ فَلِاسْتِخْبَاثِهِ، وَفِيْهِ قَوْلٌ ضَعِيْفٌ أَيْضًا: إِنَّهُ حَلَالٌ، وَإِلَيْهِ ذَهَبَ الحَلِيْمِيْ إِذَا ذُبِحُ.

Artinya: "Hewan amfibi seperti kodok, kepiting, dan ular hukumnya haram, adapun kepiting haram karena dianggap menjijikkan, terdapat satu pendapat lemah yang mengatakan halal dan Syekh al-Halimi setuju dengannya ketika disembelih." (Kamaluddin Muhammad al-Damiri, Al-Najm al-Wahaj fi Syarh al-Minhaj, [Jeddah: Darul Minhaj, 2004], juz 9, hal. 543.).

Syekh al-Damiri mendeskripsikan karakteristik sarathan dengan detail dalam bukunya yang lain sebagai berikut:

وَهُوَ جَيِّدُ المَشْيِ سَرِيْعُ العَدْوِ، ذُوْ فَكَّيْنِ وَمَخَالِيْبَ وَأَظْفَارٍ حِدَادٍ، كَثِيْرُ الأَسْنَانِ صَلْبُ الظَّهْرِ مَنْ رَآهُ رَأَى حَيَوَاناً بِلَا رَأْسٍ وَلَا ذَنَبٍ، عَيْنَاهُ فِيْ كَتِفَيْهِ وَفَمُّهُ فِي صَدْرِهِ وَفَكَّاهُ مَشْقُوْقُانِ مِنْ الجَانِبَيْنِ، وَلَهُ ثَمَانِي أَرْجُلٍ، وَهُوَ يَمْشِيْ عَلَى جَانِبٍ وَاحِدٍ، وَيَسْتَنْشِقُ الماءَ والهَوَاءَ مَعاً، وَيَسْلَخُ جِلْدَهُ فِي السَّنَةِ سِتَّ مَرَّاتٍ

Artinya: "Kepiting bisa berjalan dengan baik dan mempunyai langkah yang cepat, mempunyai dua capit, cakar dan kuku tajam, banyak gigi dan punggung yang keras, orang melihatnya seperti hewan tanpa kepala dan ekor, kedua matanya berada di bahu, mulutnya di dada, kedua capitnya saling terpisah di samping, dia mempunyai 8 kaki berjalan miring, mengeluarkan air dan udara (busa) bersama, dan ganti cangkang satu tahun 6 kali." (Kamaluddin Muhammad al-Damiri, Hayatul Hayawan al-Kubra, [Beirut: Maktabah al-Ashriyah, 2004],  juz 3, hal. 28.).

Deskripsi al-Damiri mengenai kepiting sedikit berbeda dengan realita bentuk kepiting bakau yang sering dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia. Dari kedelapan kaki, kepiting bakau memiliki kaki bersirip dan tidak hanya kaki tajam yang berbeda dengan catatan al-Damiri mengenai sarathan.

Oleh karena itu salah satu ulama Nusantara dari Batang Jawa Tengah yang bernama KH. Muhammad Anwar meneliti kepiting secara empiris dan menemukan beberapa perbedaan signifikan. Dalam bukunya yang berjudul Aisyul Bahr fi Bayanil Hayawan allazi la Ya’syu illa fil Bahr wa allazi Ya’isyu fil Barri wal Bahr, Kiai Anwar Batang mendeskripsikan kepiting sebagai berikut:

الكفيطغ من حيوان البحر الذي لا يعيش الا فيه وهو يشبه الرجوعن وله ستة ارجل ذو فكين واظفار لكن ليس في اظفاره مخلب كاظفار السرطان وذو آلة العوم في اواخر ارجله وشأنه أن يقدر عليه

Artinya: "Kepiting adalah hewan air yang hanya hidup di air, dia mirip dengan rajungan, dia memiliki enam kaki mempunyai dua capit dan kuku, akan tetapi kukunya tidak tajam mencakar seperti kukunya sarathan, dia mempunyai sirip (alat renang) di kaki belakangnya, dan dia bisa berenang." (hal. 2-3.).

Kiai Anwar jelas membedakan antara kepiting dengan sarathan sebagaimana catatannya berikut:

واما من قال أن كفيطغ هو السرطان فمخالف للعيان بالمشاهدة لأنه غيره بدليل ان ارجله ستة والسرطان ارجله ثمانية, وانه ذو آلة العوم في أواخر ارجله مثل الرجوعن والسرطان ليس له ذلك, وانه ليس في اظفاره مخلب والسرطان اظفاره يكون فيها مخلب وانه ليس له سريع العدو وليس له جيد المشي والسرطان له ذلك اي سريع العدو وجيد المشي وان عيشه في البر عيش مذبوح او عيش حي لا يدوم والسرطان عيشه فيه عيش دوام

Dalam penjelasan di halaman 3, Kiai Anwar mengatakan bahwa orang yang mengatakan bahwa kepiting adalah sarathan, berbeda pemahaman dengan fakta empiris dengan diferensiasi berikut:

  1. Kepiting berkaki enam, sedangkan sarathan delapan
  2. Kepiting mempunyai sirip belakang, sedangkan sarathan tidak
  3. Kepiting tidak mempunyai kuku yang mencakar, sedangkan sarathan punya
  4. Kepiting tidak berlari dan tidak berjalan dengan lancar, sedangkan sarathan demikian
  5. Kepiting di daratan hanya bertahan hidup dan tidak permanen, sedangkan sarathan hidup di darat dan permanen. 

Diferensiasi tersebut berdasarkan penelitian Kiai Anwar terhadap fakta substansi kepiting itu sendiri. Beliau menyatakan bahwa kepiting bukanlah hewan amfibi akan tetapi hewan yang hidup di air atau hewan akuatik. 

Oleh karena itu beliau secara tegas menghalalkannya dan membantah klaim ulama lain yang mengharamkannya. Ia menilai mereka yang mengharamkan karena menganggap kepiting adalah amfibi bukan akuatik. Selain itu mereka tidak bisa membedakan antara kepiting dengan sarathan dan tidak meneliti secara langsung dengan penelitian empiris.

Sarathan jika diteliti dengan fakta empiris lebih identik dengan wideng atau sasarma dengan bentuk mempunyai delapan kaki tanpa sirip belakang, lebih banyak berakktivitas di daratan, berlari cepat, dan dagingnya beracun, bisa menyebabkan pusing kepala atau mendem dalam istilah Jawa. Oleh karena itu wideng sangat relevan jika diharamkan sebagaimana keharaman sarathan. 

Imam Rafi’i sebagaimana catatan al-Damiri menyebutkan:

يحرم أكله لاستخباثه كالصدف قال الرافعي: ولما فيه من الضرر

Artinya: "Haram memakan sarathan karena dianggap menjijikan seperti kerang (keong), Imam Rafi’i mengatakan karena mengandung hal yang membahayakan." (al-Damiri, Hayatul Hayawan al-Kubra,  juz 3, hal. 28.).

Fatwa MUI 15 Juni 2002 juga menghalalkan mengonsumsi kepiting selama tidak membahayakan terhadap kesehatan manusia. Penulis memandang kadar bahaya dalam mengonsumsi kepiting ini diperuntukkan bagi orang yang tidak tawar terhadap protein tinggi sebagaimana kandungan dalam buah durian. Oleh karena itu, kadar yang membahayaan tidak sampai menjadi vonis mutlak terhadap keharaman kepiting selagi dikonsumsi dengan baik dan benar.

Walhasil, mengonsumsi kepiting bakau hukumnya halal karena merupakan hewan akuatik, bukan amfibi. Kepiting bakau juga bukan merupakan sarathan yang diharamkan sebagaimana banyak tercatat dalam literatur fiqih Syafi’iyah dengan lima diferensiasi menurut penelitian empiris Kiai Anwar Batang Jateng. Mengonsumsi kepiting bakau bisa jadi haram jika berlebihan dan mengakibatkan naiknya kolesterol sehingga membahayakan terhadap kesehatan. Wallahu a'lam bish shawab.


Editor:
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo