Arina.id - Islam, sebagai agama yang sempurna, memberikan perhatian besar terhadap lingkungan hidup. Ajaran-ajarannya tidak hanya mengatur relasi manusia dengan Tuhannya semata, melainkan juga hubungan manusia dengan alam semesta.
Islam menetapkan berbagai syariat dan aturan yang bertujuan untuk menjamin keselamatan, keseimbangan, stabilitas, dan pemeliharaan seluruh komponen lingkungan, mulai dari air, udara, tanah, hewan, tumbuhan, hingga benda mati.
Berkenaan dengan hal ini, Syekh Dr. Syauqi Ibrahim Abdul Karim Allam, seorang ulama terkemuka yang menjabat sebagai Mufti Agung Republik Arab Mesir sekaligus Profesor bidang Fiqih dan Syariah di Universitas Al-Azhar Cabang Thantha, menguraikan setidaknya terdapat 4 aspek penting perihal perlindungan dan pemeliharaan lingkungan dalam Islam.
Landasan Syariat Perihal Merawat Lingkungan
Al-Qur’an dan hadits secara eksplisit memerintahkan umat Islam untuk memakmurkan bumi dan memperbaikinya, bukan malah merusaknya. Allah SWT berfirman:
هُوَ أَنْشَأَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ وَاسْتَعْمَرَكُمْ فِيهَا
Artinya: “Dia telah menciptakanmu dari bumi (tanah) dan menjadikanmu pemakmurnya.” (Q.S. Hud: 61)
Ayat ini menurut pandangan Syekh Dr. Syauqi Ibrahim Allam menegaskan peran manusia sebagai khalifah di bumi yang memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan mengelola alam.
Memakmurkan bumi berarti menjaga komponen dan kekayaan di dalamnya, serta menghindari segala sesuatu yang dapat merusak atau mengganggu keseimbangan ekosistem. Larangan berbuat kerusakan juga ditegaskan dalam firman-Nya:
كُلُوا وَاشْرَبُوا مِنْ رِزْقِ اللَّهِ وَلَا تَعْثَوْا فِي الْأَرْضِ مُفْسِدِينَ
Artinya: “Makan dan minumlah rezeki (yang diberikan) Allah dan janganlah melakukan kejahatan di bumi dengan berbuat kerusakan.” (Q.S. Al-Baqarah: 60)
Larangan Allah SWT untuk berbuat kerusakan di bumi sangat jelas. Allah memerintahkan kita untuk menjaga bumi dari segala bentuk kerusakan, pencemaran, atau bahaya. Hal ini juga menunjukkan bahwasanya menjaga lingkungan termasuk bagian dari keimanan seorang Muslim.
Mufti Agung Republik Mesir tersebut menekankan bahwa Islam sudah jauh lebih dulu mengedepankan perlindungan lingkungan. Sejak awal turunnya, syariat telah menetapkan berbagai hukum untuk memastikan lingkungan tetap bersih dan sehat seperti yang diciptakan Allah SWT. Termasuk menjaga seluruh komponen alam dan melindungi elemen-elemen kehidupan di dalamnya:
وَقَدْ كَانَ لِلْإِسْلَامِ السَّبْقُ فِي حِمَايَةِ الْبِيئَةِ وَرِعَايَتِهَا وَالْمُحَافَظَةِ عَلَيْهَا مُنْذُ اللَّحْظَةِ الْأُولَى لِلتَّشْرِيعِ، وَذَلِكَ بِوَضْعِ التَّشْرِيعَاتِ وَالْأَحْكَامِ الَّتِي تَضْمَنُ وُجُودَ بِيئَةٍ نَظِيفَةٍ سَلِيمَةٍ كَمَا خَلَقَهَا اللَّهُ تَعَالَى، وَالْمُحَافَظَةِ عَلَى مُكَوِّنَاتِهَا، وَحِمَايَةِ عَنَاصِرِ الْحَيَاةِ فِيهَا
Artinya: “Islam telah lebih dulu dalam melindungi, memelihara, dan menjaga lingkungan sejak awal mula syariat diturunkan. Ini dilakukan dengan menetapkan berbagai pensyariatan dan ketetapan hukum yang menjamin keberadaan lingkungan yang bersih dan sehat sebagaimana diciptakan oleh Allah SWT, serta memelihara komponen-komponennya dan melindungi elemen-elemen kehidupan di dalamnya.” (Mauqi’ Ar-Rasmi Dar Al-Ifta Al-Mishriyyah, Fatwa No. 8216, Tahun 2024)
4 Aspek Perlindungan dan Pemeliharaan Lingkungan dalam Islam
Islam memiliki pendekatan holistik dalam perlindungan lingkungan, mencakup berbagai aspek penting di antaranya adalah:
1. Melindungi Air Sebagai Sumber Kehidupan
Air memegang peranan krusial dan mendapatkan perhatian yang begitu istimewa dalam ajaran Islam. Al-Qur’an berulang kali mengulasnya, menegaskan bahwa air adalah inti dari segala kehidupan yang wajib dijaga. Tanpa keberadaan air, mustahil bagi manusia, hewan, maupun tumbuhan untuk bertahan hidup.
Syekh Dr. Syauqi Ibrahim Allam mengungkapkan:
أَوَّلًا: حِمَايَةُ الْمَاءِ: فَلِلْمَاءِ فِي الْإِسْلَامِ عِنَايَةٌ فَائِقَةٌ، تَحَدَّثَ عَنْهُ الْقُرْآنُ الْكَرِيمُ فِي مَوَاضِعَ كَثِيرَةٍ، بِمَا يُفِيدُ أَنَّهُ قَوَامُ الْحَيَاةِ الَّذِي يَجِبُ الْحُفَاظُ عَلَيْهِ، فَهُوَ أَصْلُ كُلِّ كَائِنٍ حَيٍّ، وَبِدُونِهِ لَا عَيْشَ لِإِنْسَانٍ أَوْ حَيَوَانٍ أَوْ نَبَاتٍ
Artinya: “Pertama: Melindungi Air. Air mendapat perhatian luar biasa dalam Islam. Al-Qur’an membahasnya di banyak tempat, menunjukkan bahwa air adalah inti kehidupan yang harus dijaga. Air merupakan asal mula setiap makhluk hidup, tanpanya tidak ada kehidupan bagi manusia, hewan, atau tumbuhan.” (Mauqi’ Ar-Rasmi Dar Al-Ifta Al-Mishriyyah, Fatwa No. 8216, Tahun 2024)
Terkait hal ini Allah SWT berfirman:
وَجَعَلْنَا مِنَ الْمَاءِ كُلَّ شَيْءٍ حَيٍّ
Artinya: “Dan Kami menjadikan segala sesuatu yang hidup berasal dari air.” (Q.S. Al-Anbiya: 30)
Air digunakan untuk menyirami tanaman, dan menjadi sumber minum bagi manusia serta hewan. Karena urgensi air, Islam menyerukan untuk menjaga kelestarian air dan melarang pemborosan dalam penggunaannya. Sekalipun untuk melaksanakan ibadah seperti halnya wudhu atau mandi, tindakan pemborosan hukumnya tidak diperkenankan.
Selain itu, Islam juga melarang keras pencemaran air. Air yang tercemar dapat menyebabkan kerugian fisik serius bagi manusia dan hewan, seperti penyebaran penyakit dan wabah. Dampak ekonominya pun tidak kecil, seperti pengaruh buruk terhadap kekayaan ikan.
Oleh karenanya, Nabi Muhammad SAW melarang buang air kecil di air yang tergenang. Larangan ini bertujuan untuk melindungi air dari menjadi sarang penyakit. Bahaya serupa juga timbul ketika sampah seperti limbah rumah tangga, bangkai hewan, atau limbah industri dibuang ke perairan yang digunakan untuk irigasi atau konsumsi.
2. Melindungi Udara Sebagai Napas Kehidupan
Islam memandang menjaga kebersihan udara sebagai bagian tak terpisahkan dari usaha memelihara kelangsungan hidup itu sendiri. Udara merupakan komponen yang sangat penting, setara dengan air, karena tanpa udara, tidak ada makhluk hidup yang dapat bertahan.
Untuk menjaga kualitas udara, Islam menganjurkan penghijauan (greening) dan penanaman pohon. Sebaliknya, penebangan pohon tanpa alasan mendesak sangat dilarang, mengingat peran vital pohon dalam menjaga keseimbangan gas di atmosfer.
Syekh Dr. Syauqi Ibrahim Allam menyatakan:
ثَانِيًا: حِمَايَةُ الْهَوَاءِ؛ فَالْإِسْلَامُ اعْتَبَرَ أَنَّ الْمُحَافَظَةَ عَلَى الْهَوَاءِ نَقِيًّا جُزْءٌ لَا يَتَجَزَّأُ مِنَ الْمُحَافَظَةِ عَلَى الْحَيَاةِ نَفْسِهَا، الَّتِي هِيَ مَقْصَدٌ ضَرُورِيٌّ مِنْ مَقَاصِدِ الشَّرِيعَةِ، فَهُوَ مُكَوِّنٌ لَا يَقُلُّ أَهَمِّيَّةً عَنْ مُكَوِّنِ الْمَاءِ، حَيْثُ إِنَّهُ لَا يُمْكِنُ الِاسْتِغْنَاءُ عَنْهُ، فَهُوَ أَمْرٌ لَازِمٌ لِكُلِّ كَائِنٍ حَيٍّ إِنْسَانًا كَانَ أَوْ حَيَوَانًا أَوْ نَبَاتًا، فَدَعَا إِلَى تَشْجِيرِ الْأَرْضِ وَزِرَاعَتِهَا، وَنَهَى عَنْ تَقْطِيعِ الْأَشْجَارِ لِغَيْرِ ضَرُورَةٍ
Artinya: “Kedua: Melindungi Udara. Islam menganggap menjaga udara tetap bersih sebagai bagian tak terpisahkan dari menjaga kehidupan itu sendiri, yang merupakan tujuan penting dalam syariat. Udara adalah komponen yang tak kalah penting dari air, karena ia tidak dapat digantikan. Udara mutlak diperlukan bagi setiap makhluk hidup, baik manusia, hewan, maupun tumbuhan. Oleh karena itu, Islam menganjurkan penghijauan dan penanaman bumi, serta melarang penebangan pohon tanpa keperluan mendesak.” (Mauqi’ Ar-Rasmi Dar Al-Ifta Al-Mishriyyah, Fatwa No. 8216, Tahun 2024)
Dalam salah satu redaksi hadits, Nabi Muhammad SAW bersabda:
مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَغْرِسُ غَرْسًا، أَوْ يَزْرَعُ زَرْعًا، فَيَأْكُلُ مِنْهُ طَيْرٌ أَوْ إِنْسَانٌ أَوْ بَهِيمَةٌ، إِلَّا كَانَ لَهُ بِهِ صَدَقَةٌ
Artinya: “Tiada seorang muslim yang menanam pohon atau menebar bibit tanaman, lalu (hasilnya) dimakan oleh burung atau manusia, melainkan ia akan bernilai sedekah bagi penanamnya.” (H.R. Bukhari dan Muslim)
Hadits ini menunjukkan keutamaan menanam pohon dan memakmurkan bumi. Syariat juga melarang penebangan pohon tanpa alasan yang dibenarkan, karena dapat merusak keindahan lingkungan, merugikan manusia dan hewan, serta mengurangi peran pohon dalam melembutkan udara dan iklim.
3. Melindungi Bumi Sebagai Tempat Berpijak
Islam menekankan pentingnya merawat dan memperbaiki bumi. Ajaran syariat juga dengan tegas melarang segala bentuk perbuatan yang dapat merusak alam, sebagaimana yang berulang kali disebutkan dalam banyak ayat Al-Qur’an.
Syekh Dr. Syauqi Ibrahim Allam menjelaskan:
ثَالِثًا: حِمَايَةُ الْأَرْضِ؛ فَقَدْ أَكَّدَ الْإِسْلَامُ ضَرُورَةَ الْعِنَايَةِ بِالْأَرْضِ، وَاسْتِصْلَاحِهَا، وَنَهَى عَنِ الْإِفْسَادِ فِيهَا فِي مَوَاضِعَ كَثِيرَةٍ مِنَ الْقُرْآنِ الْكَرِيمِ
Artinya: “Ketiga: Melindungi Bumi. Islam telah menekankan pentingnya merawat dan memperbaiki bumi, serta melarang perbuatan merusak di banyak ayat dalam Al-Qur’an.” (Mauqi’ Ar-Rasmi Dar Al-Ifta Al-Mishriyyah, Fatwa No. 8216, Tahun 2024)
Diantaranya, Allah SWT berfirman:
وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا
Artinya: “Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah diatur dengan baik.” (Q.S. Al-A’raf: 56)
Salah satu upaya Islam dalam menjaga bumi adalah dengan melarang buang hajat di jalanan umum dan tempat-tempat berteduh yang digunakan orang banyak. Sebaliknya, syariat sangat menganjurkan untuk membersihkan sampah dan kotoran dari jalanan dan tempat duduk umum.
Di samping itu, Islam secara aktif mendorong upaya pemberantasan penggurunan dengan menghidupkan kembali lahan-lahan yang tidak produktif (tanah mati), memperbaikinya, dan menanaminya agar tidak lagi tandus. Syariat juga menganjurkan pertanian dan penanaman secara massif, mengingat peran vitalnya dalam memakmurkan bumi dan memastikan kelangsungan hidup.
4. Melindungi Hewan Sebagai Upaya Menjaga Keseimbangan Alam
Hewan merupakan elemen krusial dalam sistem kehidupan di bumi, Allah SWT menciptakan mereka dengan berbagai manfaat bagi manusia. Sehingga, Islam mendorong pemeluknya untuk memperlakukan hewan dengan baik dan berupaya melindunginya. Perlindungan ini mencakup dua aspek utama, yaitu: Memperlakuan baik dan menjaga kelestarian mereka agar tidak punah.
Syekh Dr. Syauqi Ibrahim Allam menegaskan:
رَابِعًا: حِمَايَةُ الْحَيَوَانِ، فَالْحَيَوَانُ عُنْصُرٌ مُهِمٌّ مِنْ نِظَامِ الْحَيَاةِ فِي الْأَرْضِ، جَعَلَ اللَّهُ فِيهِ فَوَائِدَ مُتَعَدِّدَةً لِلْإِنْسَانِ فِي جَوَانِبَ كَثِيرَةٍ مِنْ أَوْجُهِ الْحَيَاةِ؛ لِذَا حَثَّ الْإِسْلَامُ عَلَى الرِّفْقِ بِهِ وَعَمِلَ عَلَى حِمَايَتِهِ وَالْمُحَافَظَةِ عَلَيْهِ وَالْعِنَايَةِ بِهِ مِنْ نَاحِيَتَيْنِ، الْأُولَى: الرِّفْقُ بِهِ، وَالثَّانِيَةُ: الْحُفَاظُ عَلَى وُجُودِهِ وَعَدَمِ انْقِرَاضِهِ
Artinya: “Keempat: Melindungi Hewan. Hewan merupakan elemen penting dalam sistem kehidupan di bumi. Allah menjadikannya memiliki berbagai manfaat bagi manusia dalam banyak aspek kehidupan. Oleh karena itu, Islam menganjurkan agar berlaku baik terhadap hewan dan berupaya melindunginya serta memelihara dan merawatnya dari dua sisi: Pertama, berlaku baik kepadanya. Kedua, menjaga eksistensinya agar tidak punah.” (Mauqi’ Ar-Rasmi Dar Al-Ifta Al-Mishriyyah, Fatwa No. 8216, Tahun 2024)
Banyak riwayat hadits yang menganjurkan perlakuan baik terhadap hewan, mulai dari kelembutan saat berinteraksi, ketika memanfaatkannya, hingga pada proses penyembelihan sekalipun. Salah satu contohnya, dapat ditemukan dalam hadits berikut:
إِنَّ اللهَ كَتَبَ الْإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ، فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ، وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَ، وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ، فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ
Artinya: “Sesungguhnya Allah SWT telah mewajibkan berbuat baik kepada segala sesuatu, jika kalian membunuh hewan maka bunuhlah secara baik, dan jika kalian menyembelih hewan maka sembelihlah secara baik, dan hendaklah salah seorang dari kalian menajamkan pisaunya serta memberikan kenyamanan (tidak menyiksa) kepada sembelihannya.” (H.R. Muslim)
Islam juga melarang penyiksaan dan menjadikan hewan sebagai sasaran permainan. Nabi SAW melaknat orang yang menjadikan sesuatu yang bernyawa sebagai sasaran.
Lebih lanjut, syariat memerintahkan untuk menjaga kelestarian hewan demi keseimbangan ekologis. Hal ini tampak dari peringatan keras untuk tidak memusnahkan spesies hewan di alam dan upaya untuk menjaga keberlangsungan hidup mereka.
Berdasarkan uraian Syekh Dr. Syauqi Ibrahim Allam ini, dapat disimpulkan bahwa menjaga dan melindungi komponen lingkungan merupakan tuntutan syariat yang sangat ditekankan dalam Islam. Al-Qur’an dan hadits menyerukan untuk bertanggung jawab penuh terhadap alam, demi menjamin keselamatan, keseimbangan, stabilitas, dan terpeliharanya semua unsur kehidupan di dalamnya. Ini menunjukkan bahwa kesadaran lingkungan bukanlah konsep baru, melainkan telah menjadi bagian integral dari ajaran Islam sejak awal.
Demikian 4 aspek penting perihal perlindungan dan pemeliharaan lingkungan dalam Islam menurut pandangan Syekh Dr. Syauqi Ibrahim Allam disarikan dari situs resmi Lembaga Fatwa Mesir Dar Al-Ifta Al-Mishriyyah. Wallahu a’lam bish shawab.
A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.
Editor:


