Pernah beberapa waktu yang lalu publik dihebohkan fenomena batu akik. Sebab pimpinan negara menghadiahkan batu akik berjenis Bacan khas nusantara kepada tamu negara.
Selain hal itu, akik biasanya menjadi oleh-oleh dari kolega yang barusan menunaikan ibadah haji maupun simbol status sosial serta asal usul sebuah daerah. Bahkan ada pula yang mempercayainya sebagai jimat. Pengaplikasiannya bisa didesain menjadi cincin, kalung, bros, dan sejenisnya.
Berkenaan dengan hal tersebut, timbul sebuah pertanyaan, adakah dalil yang dijadikan dasar tentang memakai batu akik?
Menurut Imam Zakariya al-Kufi Al-Qazwini (w. 682 H) dalam kitab Ajaib Makhluqat wa Gharaib al-Maujudat halaman 192:
حجر عقيق: قال ارسطو: اصنافه كثيرة واجودها ما يجلب من اليمن، وقد يوجد على ساحل البحر بالأردن واحسنه ما اشتدت حمرته وصفت صفرته
Artinya: "Batu akik, mengutip perkataan Aristoteles itu jenisnya banyak, dan paling bagus akik dari Yaman. Kadangkala batu akik juga bisa ditemukan di tepi pantai Yordania, warna akik terindah adalah merah maroon dan kuning bening."
فمن لبس من احسنه سكنت حدته عند الخصومة وعند الضحك أيضا
Artinya: "Siapa saja yang mengenakan akik terindah, maka kewibawaannya terjaga, baik saat berhadapan dengan musuh maupun saat tertawa."
Sedangkan batu akik diaplikasikan berupa cincin disebutkan oleh Imam Syihabuddin Al-Absyihi (w. 1446 M) dalam kitab Al-Mustathraf:
من تختَّم بالعقيق لم يزَل في بركة
Artinya: "Siapa saja yang mengenakan cincin batu akik, maka ia senantiasa dalam keberkahan."
Literatur yang membicarakan tentang mengenakan cincin bermata batu akik juga termaktub dalam Sahih Muslim yang menjelaskan bahwa cincin Rasulullah saw itu terbuat dari perak dan batu mata cincinnya berasal dari negeri Habasyi.
عن أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ كَانَ خَاتَمُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ وَرِقٍ وَكَانَ فَصُّهُ حَبَشِيًّا
Artinya: "Diriwayatkan dari Anas bin Malik, ia berkata, bahwa cincin Rasulullah itu terbuat dari perak dan mata cincinnya itu berupa mata cincin/ batu akik Habasyi" (H.R. Muslim)
Menurut Imam Nawawi, para ulama menyatakan bahwa yang dimaksud dengan mata cincin itu adalah mata cincin Habasyi sejenis batu yang berasal dari Habasyi dari batu marjan atau batu akik. Batu ini dihasilkan dari pertambangan batu di Habsyi dan Yaman.
Sebagian pendapat lain mengatakan bahwa batu akik itu berwarna seperti warna kulit orang Habasyi, yaitu hitam.
Beberapa referensi ini secara historis mengindikasikan, bahwa batu akik memiliki sejarah panjang yang kerap dikenakan para tokoh besar, bahkan Aristoteles berpendapat bahwa batu akik dapat menjaga kewibawaan.
Jika dikaitkan dalam konteks hukum Islam, maka mengenakan cincin batu akik itu boleh. Namun khusus bagi kaum laki-laki disyaratkan cincin itu tidak terbuat dari emas.
Hukum ini sudah menjadi kesepakatan para ulama, kecuali apa yang dikemukakan dari riwayat Ibnu Hazm yang menyatakan kebolehannya dan dari sedikit ulama sebagaimana dikemukakan Muhyiddin Syarf An-Nawawi dalam Syarhu Shahihi Muslim-nya.
أَجْمَعَ الْمُسْلِمُونَ عَلَى إِبَاحَةِ خَاتَمِ الذَّهَبِ لِلنِّسَاءِ وَأَجْمَعُوا عَلَى تَحْرِيمِهِ عَلَى الرِّجَالِ اِلَّا مَا حُكِىَ عَنْ أَبِى بَكْرِ بْنِ مُحَمَّدِ بنِ عُمَرَ بنِ مُحَمَّدِ بنِ حَزْمٍ أَنَّهُ أَبَاحَهُ وَعَنْ بَعْضٍ أَنَّهُ مَكْرُوهٌ لَاحَرَامٍ
Artinya: “Kaum Muslim sepakat atas kebolehan perempuan untuk memakai cincin emas dan mengharamkannya untuk laki-laki kecuali pendapat yang diriwayatkan dari Abi Bakr Muhammad bin Umar bin Muhammad bin Hazm yang membolehkannya dan dari sebagian ulama yang menganggap makruh bukan haram,” (Lihat Muhyiddin Syarf An-Nawawi, Al-Minhaj Syarhu Shahihi Muslim bin Al-Hajjaj, Beirut, Daru Ihya`it Turats Al-‘Arabi, cetakan kedua, 1392 H, juz XIV, halaman 65).
Editor:


