Dark
Light
Dark
Light

Hukum Memanggil Haji pada Orang yang Belum Berhaji

Hukum Memanggil Haji pada Orang yang Belum Berhaji

Seperti lazim diketahui, di tengah masyarakat Muslim Indonesia, orang yang usai menunaikan ibadah haji disematkan gelar “Haji” atau “Hajjah”. Tradisi ini dilakukan sebagai bentuk penghargaan atau penghormatan bagi mereka yang sudah menyempurnakan rukun Islam kelima.

Panggilan “Pak Haji” atau “Bu Hajjah” menurut sebagian orang dianggap sebagai bentuk prestise atau status sosial yang patut dihargai. Karenanya tak jarang ada yang merasa tersinggung jika tidak disematkan gelar tersebut sepulang dari tanah suci. 

Belakangan ini ramai dibicarakan publik, soal permintaan panggilan gelar haji yang dilakukan salah satu selebriti tatkala menggelar acara lamaran anak laki-lakinya. Bahkan, ia sebagai sosok orang tua menegaskan bahwa anaknya tersebut sudah diajak haji saat masih kecil sehingga layak untuk disematkan gelar haji.

Tak jarang pula ditemukan panggilan “Pak Haji” atau “Bu Haji” yang dilontarkan para pedagang pasar untuk memanggil konsumen yang berpenampilan agamis seperti mengenakan peci putih atau berjilbab panjang, baik dalam rangka menghormati atau hanya sekadar keisengan belaka.

Llalu, bolehkah menyematkan panggilan haji bagi orang yang belum berhaji?

Jika ditelisik lebih lanjut, pada dasarnya penggunaan nama laqab atau julukan sepanjang mengandung arti baik serta disukai oleh pemilik namanya dalam Islam merupakan hal yang dianjurkan. Seperti para sahabat yang memiliki julukan tertentu setelah namanya. 

Sebagai contoh, sahabat Abu Bakar memiliki julukan Al-‘Atiq yang berarti terbebas dari api neraka, sahabat Umar bin Khattab yang dijuluki Al-Faruq (pembeda antara kebenaran dan kebatilan), sahabat Khalid bin Walid yang dijuluki Saifullah (pedang Allah) dan selainnya. Imam An-Nawawi (wafat 676 H) dalam kitabnya menyatakan:

وَاتَّفَقُوا عَلَى اسْتِحْبَابِ اللَّقَبِ الَّذِي يُحِبُّهُ صَاحِبُهُ فَمِنْ ذَلِكَ أَبُو بَكْرٍ الصِّدِّيقُ اسْمُهُ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُثْمَانَ وَلَقَبُهُ عَتِيقٌ

Artinya: “Para ulama sepakat bahwasanya dianjurkan memanggil seseorang dengan julukan yang disukai oleh si empunya, diantaranya ialah sahabat Abu Bakar Ash-Shiddiq yang bernama Abdullah bin Utsman di juluki ‘Atiq.” (Abu Zakariya Muhyiddin Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzab [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 8, h. 441)

Lebih spesifik, menurut pandangan Imam An-Nawawi tentang panggilan penghormatan “Haji” ataupun “Hajjah” dalam artian nama tersebut disematkan terhadap orang yang sudah menunaikan rangkaian ibadah haji hukumnya diperbolehkan:

يَجُوزُ أَنْ يُقَالَ لِمَنْ حَجَّ حَاجٌّ بَعْدَ تَحَلُّلِهِ وَلَوْ بَعْدَ سِنِينَ وَبَعْدَ وَفَاتِهِ أَيْضًا وَلَا كَرَاهَةَ فِي ذَلِكَ

Artinya: “Diperbolehkan memanggil orang yang telah berhaji “Hajjun” (orang yang haji) setelah melakukan prosesi tahallul, meski sudah berpuluh-puluh tahun lamanya dan setelah wafatnya orang tersebut dan hukumnya tidak dimakruhkan.” (Abu Zakariya Muhyiddin Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzab [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 8, h. 281)

Tetapi muncul problem ketika yang bersangkutan belum pernah melaksanakan ibadah haji sama sekali atau sudah pernah berangkat ke baitullah namun syarat-syaratnya belum terpenuhi. Maka hukum menyandangkan gelar atau panggilan “Haji” maupun “Hajjah” dalam arti ibadah haji kepada orang tersebut hukumnya tidak diperbolehkan. Hal ini karena dianggap berdusta.

Berkaitan dengan hal ini, Syekh Sulaiman Al-Jamal (wafat 1204 H) dalam kitabnya mengemukakan:

وَقَعَ السُّؤَالُ عَمَّا يَقَعُ كَثِيرًا فِي مُخَاطَبَاتِ النَّاسِ بَعْضِهِمْ مَعَ بَعْضٍ مِنْ قَوْلِهِمْ لِمَنْ لَمْ يَحُجَّ يَا حَاجُّ فُلَانُ تَعْظِيمًا لَهُ هَلْ هُوَ حَرَامٌ أَوْ لَا، وَالْجَوَابُ عَنْهُ أَنَّ الظَّاهِرَ الْحُرْمَةُ؛ لِأَنَّهُ كَذِبٌ؛ لِأَنَّ مَعْنَى يَا حَاجُّ فُلَانُ يَا مَنْ أَتَى بِالنُّسُكِ عَلَى الْوَجْهِ الْمَخْصُوصِ 

Artinya: “Ada pertanyaan mengenai keumuman yang terjadi dalam pembicaraan manusia satu sama lain, panggilan bagi orang yang belum menunaikan ibadah haji ‘Wahai Haji Fulan’ dalam rangka mengagungkannya. Apakah hal ini diharamkan atau tidak? Lalu beliau menjawab: Sesungguhnya hal itu jelas diharamkan sebab berdusta. Karena makna dari ‘Wahai Haji Fulan’ itu adalah seseorang yang melaksanakan ibadah haji dengan rangkaian prosesi tertentu.” (Sulaiman bin Umar bin Manshur Al-‘Ujaili, Futuhat Al-Wahab Bi Taudlih Syarh Minhaj At-Thullab [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 2, h. 372)

Meski begitu, bilamana gelar itu diartikan secara harfiah bukan secara istilah dan diniatkan dengan pengertian harfiah yang benar, seperti halnya panggilan “Pak Haji” dimaksudkan “Pak yang hendak menuju shalat berjamaah atau selainnya” maka hukumnya diperbolehkan.

Syekh Ali Syibramulisi (wafat 1087 H) dalam anotasinya menegaskan:

نَعَمْ إنْ أَرَادَ بِيَا حَاجُّ فُلَانُ الْمَعْنَى اللُّغَوِيَّ وَقَصَدَ بِهِ مَعْنًى صَحِيحًا كَأَنْ أَرَادَ بِيَا حَاجُّ يَا قَاصِدَ التَّوَجُّهِ إلَى كَذَا كَالْجَمَاعَةِ أَوْ غَيْرِهَا فَلَا حُرْمَةَ

Artinya: “Ya, apabila yang dikehendaki dengan panggilan ‘Wahai Haji Fulan’ makna secara bahasa dan diniatkan dengan pengertian harfiah yang benar, seperti halnya panggilan ‘Pak Haji’ dimaksudkan ‘Pak yang hendak menuju shalat berjamaah atau selainnya’ maka hukumnya diperbolehkan.” (Ali Syibramalisi, Hasyiyah Ali Syibramalisi Ala Nihayah Al-Muhtaj [Beirut, Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah], vol. 3, h. 242)

Alhasil, dari uraian ini bisa ditarik kesimpulan bahwa hukum menyematkan gelar haji bagi orang yang belum menunaikan ibadah haji adalah tidak diperbolehkan lantaran dianggap berdusta. Kecuali, bilamana gelar itu diartikan secara harfiah bukan secara istilah syara’ dan diniatkan dengan pengertian harfiah yang benar maka hukumnya diperbolehkan. Wallahu a’lam bis shawab.


$data['detail']->authorKontri->kontri

A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo