Arina.id - Dalam tatanan masyarakat, kita memiliki tanggung jawab untuk melindungi hak-hak kelompok rentan, terutama anak yatim. Mereka, yang telah kehilangan orang tua sebagai sandaran, sangat membutuhkan bantuan dan perlindungan.
Sayangnya, sering kali ditemukan pihak yang tega mengambil alih, menguasai, atau bahkan menghabiskan harta anak yatim untuk keuntungan pribadi. Perbuatan seperti ini bukan hanya melanggar etika atau norma sosial namun membawa konsekuensi yang sangat berat, baik secara hukum maupun agama dan moral.
Terkait ancaman bagi orang yang memakan harta anak yatim dan menzhaliminya, Allah SWT dalam Al-Qur’an berfirman:
إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَى ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَارًا وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا
Artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api dalam perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).” (Q.S. An-Nisa: 10)
Imam Fakhruddin Ar-Razi (wafat 606 H) dalam tafsirnya menjelaskan bahwa Allah telah menurunkan banyak peringatan keras bagi siapa pun yang mengambil harta anak yatim secara dzalim. Hal ini tampak jelas dalam ayat-ayat yang menyuruh para wali agar sangat berhati-hati dalam mengelola harta anak yatim.
Semua peringatan itu sejatinya adalah bentuk kasih sayang dan perlindungan Allah kepada anak-anak yatim yang kondisinya sangatlah rentan. Semakin lemah seseorang, semakin besar pula perlindungan yang diberikan Allah kepadanya:
اعْلَمْ أَنَّهُ تَعَالَى أَكَّدَ الْوَعِيدَ فِي أَكْلِ مَالِ الْيَتِيمِ ظُلْمًا، وَقَدْ كَثُرَ الْوَعِيدُ فِي هَذِهِ الْآيَاتِ مَرَّةً بَعْدَ أُخْرَى عَلَى مَنْ يَفْعَلُ ذَلِكَ... وَذَلِكَ كُلُّهُ رَحْمَةٌ مِنَ اللّٰهِ تَعَالَى بِالْيَتَامَى لِأَنَّهُمْ لِكَمَالِ ضَعْفِهِمْ وَعَجْزِهِمْ اسْتَحَقُّوا مِنَ اللّٰهِ مَزِيدَ الْعِنَايَةِ وَالْكَرَامَةِ، وَمَا أَشَدَّ دَلَالَةَ هَذَا الْوَعِيدِ عَلَى سَعَةِ رَحْمَتِهِ وَكَثْرَةِ عَفْوِهِ وَفَضْلِهِ، لِأَنَّ الْيَتَامَى لَمَّا بَلَغُوا فِي الضَّعْفِ إِلَى الْغَايَةِ الْقُصْوَى بَلَغَتْ عِنَايَةُ اللّٰهِ بِهِمْ إِلَى الْغَايَةِ الْقُصْوَى
Artinya: “Ketahuilah bahwa Allah SWT sungguh telah menegaskan ancaman bagi orang yang memakan harta anak yatim secara zalim. Ancaman ini sering diulang dalam berbagai ayat, berkali-kali bagi mereka yang melakukannya. Semua ini merupakan bentuk rahmat dari Allah SWT kepada anak-anak yatim, karena kelemahan dan ketidakberdayaan mereka yang sempurna menjadikan mereka berhak mendapatkan perhatian dan kemuliaan lebih dari Allah. Betapa kuatnya indikasi ancaman ini terhadap luasnya rahmat, banyaknya ampunan, dan karunia-Nya. Sebab, ketika anak-anak yatim mencapai puncak kelemahan, perhatian Allah terhadap mereka pun semakin tinggi.” (Mafatih Al-Ghaib [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 3, h. 1974)
Di samping itu, Syekh Al-Hafidz Adz-Dzahabi (wafat 748 H) juga menguatkan hal ini. Beliau mengutip pernyataan tegas dari mufasir generasi awal, Imam As-Sadi, yang dengan jelas mengemukakan ancaman keras yang akan dihadapi kelak bagi mereka yang memakan harta anak yatim secara dzalim:
وَقَالَ السَّدِّيِّ رَحِمَهُ اللّٰهُ تَعَالَى: يُحْشَرُ آكِلُ مَالِ الْيَتِيمِ ظُلْمًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلَهَبُ النَّارِ يَخْرُجُ مِنْ فِيهِ وَمِنْ مَسَامِعِهِ وَأَنْفِهِ وَعَيْنِهِ، كُلُّ مَنْ رَآهُ يَعْرِفُهُ أَنَّهُ آكِلُ مَالِ الْيَتِيمِ
Artinya: “Imam As-Sadi Rahimahullah berkata: Pemakan harta anak yatim secara dzalim akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam kondisi api neraka keluar dari mulutnya, dari kedua telinganya, dari hidungnya, dan dari matanya. Setiap orang yang melihatnya akan langsung mengetahui bahwa dia adalah pemakan harta anak yatim.” (Kitab Al-Kabair [Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah], h. 66)
Selain ayat-ayat Al-Qur’an yang telah dijelaskan, ancaman keras bagi pemakan harta yatim juga ditegaskan dalam berbagai hadits. Salah satunya adalah sabda Rasulullah SAW:
اِجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قِيلَ: يَا رَسُولَ اللّٰهِ، وَمَا هُنَّ؟ قَالَ: الشِّرْكُ بِاللّٰهِ، وَالسِّحْرُ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللّٰهُ إِلَّا بِالْحَقِّ، وَأَكْلُ الرِّبَا، وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ، وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ، وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْغَافِلَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ
Artinya: “Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan. Lalu ditanyakan pada Rasulullah: Apa saja wahai Rasulullah? Rasulullah lalu menjawab: Syirik, sihir, membunuh nyawa tak bersalah, memakan riba, memakan harta anak yatim, lari dari medan jihad, dan menuduh zina pada wanita mukminah yang menjaga kehormatannya dan tidak tahu-menahu tentang apa yang dituduhkan padanya.” (H.R. Abu Dawud)
Syekh Muhammad bin Allan Ash-Shidiqqi (wafat 1057 H) dalam kitabnya menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan memakan harta anak yatim dalam hadits tersebut adalah merusak hartanya dan menggunakannya, baik untuk kepentingan diri sendiri maupun orang lain:
قَوْلُهُ: وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ، هُوَ صَغِيرٌ لَا أَبَ لَهُ أَيْ: إِتْلَافُ مَالِهِ وَالتَّصَرُّفُ فِيهِ أَوْ غَيْرُهُ. وَخُصَّ الْأَكْلُ بِالذِّكْرِ لِأَنَّهُ الْمَقْصُودُ الْغَالِبُ مِنَ الْمَالِ
Artinya: “Ucapan tentang memakan harta anak yatim, yaitu anak kecil yang tidak memiliki ayah: maksudnya adalah merusak hartanya dan menggunakannya untuk diri sendiri atau orang lain. Penyebutan makan ini secara khusus karena itu merupakan tujuan umum yang paling sering terjadi dari sebuah harta.” (Dalil Al-Falihin Li Thuruq Riyadh As-Shalihin [Beirut: Dar Al-Kutub Ilmiyah], vol. 4, h. 559)
Dari uraian ini, sangat jelas bahwa memakan harta anak yatim secara dzalim adalah perbuatan keji yang mendatangkan ancaman serius dalam Islam. Baik Al-Qur’an maupun hadits Rasulullah SAW secara tegas memperingatkan konsekuensi berat bagi pelakunya. Hal ini sekaligus menjadi pengingat bagi kita semua untuk senantiasa menjaga amanah dan melindungi hak-hak anak yatim.
Jangan pernah sekali-kali berpikir untuk mengambil keuntungan dari harta mereka, karena setiap rupiah yang diambil secara dzalim akan menjadi pertanggungjawaban yang sangat berat di hadapan Allah SWT. Alih-alih memanfaatkan hartanya, mari jadikan diri kita sebagai pelindung dan penopang bagi mereka yang lemah, agar keberkahan senantiasa menyertai langkah kita dan terhindar dari murka ilahi. Wallahu a’lam bish shawab.
A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.
Editor:


