Arina.id - Ketika bulan Muharram tiba, sering terlihat banyak kegiatan santunan anak yatim di berbagai tempat. Biasanya, acara ini diadakan oleh organisasi masyarakat atau lembaga sosial dengan cara menggalang dana dari para donatur.
Dalam pelaksanaannya, anak-anak yatim dipanggil satu per satu ke atas panggung untuk menerima santunan, lalu para jamaah diminta mengusap kepala mereka sebagai bentuk kasih sayang dan doa keberkahan.
Namun, cara seperti ini tak luput dari kritik. Banyak yang menilai kurang etis dan bisa menyakiti perasaan anak yatim karena membuat mereka merasa malu atau minder di hadapan banyak orang. Alih-alih merasa dimuliakan, mereka justru merasa dikasihani dan diingatkan bahwa mereka berbeda karena tidak memiliki orang tua.
Lantas bagaimana cara terbaik menyantuni anak yatim di muka umum atau dirahasiakan?
Anjuran dan Maksud Hadits Mengusap Kepala Anak Yatim
Dalam berbagai literatur hadits, banyak dijelaskan tentang anjuran menyantuni anak yatim, terutama pada bulan Muharram, khususnya tanggal 10 Muharram. Salah satunya terdapat dalam hadits yang diriwayatkan dalam kitab Tanbihul Ghafilin bi Ahaditsi Sayyidil Anbiya’ wal Mursalin berikut ini:
مَنْ صَامَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ مِنَ الْمُحَرَّمِ أَعْطَاهُ اللَّهُ تَعَالَى ثَوَابَ عَشْرَةِ آلافِ مَلَكٍ ، وَمَنْ صَامَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ مِنَ الْمُحَرَّمِ أُعْطِيَ ثَوَابَ عَشْرَةِ آلَافِ حَاجٍّ وَمُعْتَمِرٍ وَعَشْرَةِ آلافِ شَهِيدٍ ، وَمَنْ مَسَحَ يَدَهُ عَلَى رَأْسِ يَتِيمٍ يَوْمَ عَاشُورَاءَ رَفَعَ اللَّهُ تَعَالَى لَهُ بِكُلِّ شَعْرَةٍ دَرَجَةً
Artinya: “Siapa yang berpuasa pada hari ‘Asyura (10 Muharram), Allah akan memberinya pahala seperti pahala 10.000 malaikat. Siapa yang berpuasa pada hari ‘Asyura, ia akan diberi pahala seperti pahala 10.000 orang haji, 10.000 orang umrah, dan 10.000 orang yang mati syahid. Dan siapa yang mengusap kepala anak yatim pada hari ‘Asyura, maka Allah akan mengangkat derajatnya sebanyak jumlah rambut yang disentuh tangannya.”
Menurut sebagian ulama, perintah mengusap kepala anak yatim dalam hadits tersebut dipahami sebagai bentuk kiasan, yakni bermakna luas bahwa segala bentuk kasih sayang dan penghormatan kepada anak yatim termasuk dalam menyantuni mereka.
Namun, ada juga ulama yang memahami hadits ini secara tekstual, bahwa yang dimaksud memang benar-benar mengusap kepala anak yatim, bukan yang lain:
وَخَصَّ الرَّأْسَ بِذٰلِكَ لِأَنَّ فِي الْمَسْحِ عَلَيْهِ تَعْظِيْمًا لِصَاحِبِهِ وَشَفَقَةً عَلَيْهِ وَمَحَبَّةً لَهُ وَجَبْرًا لِخَاطِرِهِ، وَهٰذِهِ كُلُّهَا مَعَ الْيَتِيْمِ تَقْتَضِي هٰذَا الثَّوَابَ الْجَزِيْلَ، وَأَمَّا جَعْلُ ذٰلِكَ كِنَايَةً عَنِ الْإِحْسَانِ فَهُوَ غَيْرُ مُحْتَاجٍ إِلَيْهِ
Artinya: “Bagian kepala disebut secara khusus karena mengusap kepala anak yatim adalah bentuk penghormatan, kasih sayang, dan cinta kepadanya, serta dapat menghibur hatinya. Semua hal ini memang layak diberi pahala besar oleh Allah. Jadi, tidak perlu menafsirkan mengusap kepala di sini hanya sebagai kiasan untuk berbuat baik, karena maksudnya memang benar-benar mengusap kepalanya.”(Al-Fatawa al-Haditsiyyah Li Ibni Hajar juz 1, hal.43
Lebih Utama Mana: Menyantuni Anak Yatim Secara Terbuka atau Diam-Diam?
Sebagai bentuk kehati-hatian agar anak yatim yang disantuni tidak merasa malu, dikasihani, atau bahkan tersakiti karena diperlakukan seolah berbeda, terlebih jika ditampilkan di hadapan umum, maka menyantuni mereka sebaiknya dilakukan secara diam-diam. Cara ini bisa diwujudkan dengan mengunjungi rumah mereka secara langsung dan memberikan bantuan dengan cara yang bijak dan penuh empati.
Imam Al-Ghazali mengingatkan agar tidak melakukan tindakan yang dapat menyakiti hati orang lain, sekalipun dengan niat baik.
وَأَمَّا مَا يُمْكِنُ إِسْرَارُهُ كَالصَّدَقَةِ وَالصَّلَاةِ فَإِنْ كَانَ إِظْهَارُ الصَّدَقَةِ يُؤْذِي الْمُتَصَدَّقَ عَلَيْهِ وَيُرَغِّبُ النَّاسَ فِي الصَّدَقَةِ فَالسِّرُّ أَفْضَلُ لِأَنَّ الْإِيذَاءَ حَرَامٌ
Artinya: “Adapun amalan yang bisa dilakukan secara sembunyi, seperti sedekah dan sholat, maka jika menampakkan sedekah dapat menyakiti hati orang yang diberi atau membuatnya malu, sedekah secara diam-diam lebih utama. Sebab, menyakiti hati orang lain itu haram.” (Ihya Ulumiddin, [Beirut; Dar al-Fikr: 2018] juz 3, hal.325).
Namun, ada juga kalangan yang bersikukuh menyantuni anak yatim di hadapan publik sebagai bentuk syiar Islam. Mengingat di zaman sekarang sudah terlalu banyak tontonan maksiat, maka kegiatan seperti ini dapat menjadi pembanding dan pengingat akan kebaikan.
Hal ini sebagaimana ungkapan Syekh Abu Hasan Asy-Syadzili kepada para muridnya:
وَكَانَ الشَّيْخُ أَبُو الْحَسَنِ الشَّاذِلِيُّ يَقُولُ كَثِيرًا لِأَصْحَابِهِ أَعْلِنُوا بِطَاعَاتِكُمْ إِظْهَارًا لِعُبُودِيَّتِكُمْ، كَمَا يَتَظَاهَرُ غَيْرُكُمْ بِالْمَعَاصِي
Artinya; ”Syekh Abu Hasan Asy-Syadzili sering berkata kepada murid muridnya;”Tampakkanlah ketaatan kalian sebagai bentuk menampakkan penghambaan kalian kepada Allah, sebagaimana orang lain menampakkan maksiat mereka.”(Lathaiful Minan, Hal.62)
Selain itu, jika santunan ini ditampakkan di hadapan publik, hal tersebut juga bertujuan untuk memotivasi orang lain agar terpanggil melakukan kebaikan serupa. Selain sebagai syiar, ini juga memberi informasi kepada masyarakat bahwa masih banyak anak-anak yatim yang perlu disantuni dan didukung, baik dalam kebutuhan sehari-hari maupun pendidikan mereka.
مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ, فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ
Artinya: ”Barang siapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang melakukannya.” (HR. Imam Muslim)
Dari ulasan ini dapat disimpulkan bahwa menyantuni anak yatim memang dianjurkan dalam Islam, namun perlu dilakukan dengan cara yang bijak. Jangan sampai niat baik justru menyakiti hati mereka. Mengusap kepala anak yatim hanyalah salah satu bentuk kasih sayang, bukan satu-satunya cara. Bentuk kasih sayang lain bisa berupa memberikan hadiah, membantu biaya sekolah, atau menghibur dengan kata-kata lembut tanpa membuat mereka merasa berbeda atau dikasihani berlebihan.
Meskipun demikian, jika ingin menyantuni anak yatim di hadapan publik sebagai bentuk syiar dan agar orang lain terinspirasi, hal itu tetap diperbolehkan. Namun, konsep menyantuni di publik harus dilakukan dengan hati-hati dan tetap menjaga perasaan para anak yatim. Misalnya dengan menampilkan suasana yang membahagiakan, tidak mengumumkan jumlah bantuan, dan memperlakukan mereka dengan hormat sebagaimana kita memperlakukan anak-anak kita sendiri. Wallahu a’lam bish shawab.
Ahmad Yaafi Kholilurrohman
Penikmat Insight Keislaman, Alumni Ma'had Aly Situbondo, Jawa Timur
Editor: Muhammad Faizin


