Hukum Akad Nikah Diulang-ulang karena Grogi

Hukum Akad Nikah Diulang-ulang karena Grogi

Arina.id - Istilah demam panggung atau rasa grogi ketika tampil di hadapan umum bisa dialami siapa saja, dalam berbagai acara penting, termasuk saat prosesi akad nikah. Tidak sedikit calon mempelai pria yang bahkan sejak tiga hari sebelum hari-H sudah mulai merasakan cemas, gelisah, dan khawatir. Semua itu bercampur menjadi satu, membayangi hari demi hari menjelang momen sakral tersebut.

Padahal, ijab kabul yang sebelumnya sudah dilatih dengan lancar di luar kepala, bisa mendadak buyar saat hari pelaksanaan tiba. Ada yang terbata-bata, suara gemetar, hingga keringat dingin bercucuran. Akibatnya, ijab kabul terpaksa harus diulang beberapa kali. 

Lantas bagaimana hukum ijab kabul yang diulang-ulang karena grogi? Apakah pernikahannya tetap sah menurut syariat Islam? 

Syarat dan Pentingnya Ijab Kabul dalam Akad Nikah

Dalam literatur kitab Fiqih, ijab kabul merupakan hal yang sangat penting dalam prosesi akad nikah. Sebab, ijab kabul menjadi bentuk pernyataan persetujuan dari kedua belah pihak, calon mempelai laki-laki dan perempuan untuk menjalani pernikahan. Karena ridha (kerelaan) adalah sesuatu yang bersifat batin dan tidak terlihat secara langsung, maka syariat menetapkan adanya ijab dan kabul sebagai bukti nyata atas kerelaan tersebut.

هِيَ أَنَّهُ لَمَّا كَانَ عَقْدُ الزَّوَاجِ مِنَ الْعُقُودِ الَّتِي لَا بُدَّ فِيهَا مِنْ رِضَا الْعَاقِدَيْنِ، وَالرِّضَا أَمْرٌ خَفِيٌّ لَا يُطَّلَعُ عَلَيْهِ، اعْتَبَرَ الشَّرْعُ الصِّيغَةَ ـ وَهِيَ الْإِيجَابُ وَالْقَبُولُ ـ دَلِيلًا ظَاهِرًا عَلَى الرِّضَا فِي نَفْسِ كُلٍّ مِنَ الْعَاقِدَيْنِ

Artinya: ”Akad nikah termasuk jenis perjanjian yang harus didasarkan pada kerelaan dari kedua belah pihak yang melangsungkannya. Namun masalahnya, rasa rela itu tidak bisa dilihat langsung oleh orang lain karena letaknya di dalam hati. Maka dari itu, Islam menetapkan adanya ucapan ijab dan kabul sebagai bukti yang terlihat bahwa kedua pihak memang benar-benar setuju dan rela untuk menikah.”

Ketika melangsungkan ijab kabul, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Dalam kitab Al Fiqh Al Manhaji disebutkan bahwa setidaknya ada 6 syarat agar iajab kabul dapat sah secara syarat:

  1. Lafaznya jelas. Harus menggunakan kata tazwij atau nikah dalam ijab dan kabul.
  2. Bukan bentuk sindiran atau tulisan. Tidak sah jika hanya lewat tulisan atau sindiran.
  3. Langsung bersambung. Ijab dan kabul harus tanpa jeda lama.
  4. Memiliki kecakapan secara hukum. Kedua pihak yang melangsungkan ijab kabul harus dalam kondisi sehat dan layak secara hukum misalnya; baligh, berakal sehat dan lain lain.
  5. Akad langsung. Tidak boleh ditunda atau digantungkan pada syarat tertentu.
  6. Tanpa Batas Waktu. Tidak boleh ada batas waktu, seperti nikah mut'ah, misalnya menikah dalam jangka 3 tahun saja.

Hukum Mengulang Ngulang Ijab Kabul 

Oleh karena itu, apabila ijab kabul dalam akad nikah telah memenuhi seluruh syarat yang ditentukan, maka pernikahan tersebut dinyatakan sah menurut syariat. Kalaupun ijab kabul diucapkan berulang kali, hal itu tetap diperbolehkan. 

Bahkan, dalam kitab Misykātul Miṣbāḥ, Syekh Abdullah bin Umar Bamakhramah menganjurkan agar ijab kabul diulang hingga tiga kali. Tujuannya adalah sebagai bentuk kehati-hatian (iḥtiyāṭ) jika ternyata ada kekurangan atau cacat dalam pelaksanaan salah satu syarat akad.

يَنبَغِي أَنْ يَتَصَافَحَ العَاقِدَانِ وَهُمَا الوَلِيُّ وَالزَّوْجُ، وَمَنْ يُلَقِّنُهُمَا العَقدَ يَقُولُ : بِسْمِ اللَّهِ وَالحَمْدُ لِلَّهِ وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى سَيِّدِنَا وَحَبِيبِنَا وَشَفِيعِنَا مُحَمَّد، أُوصِيكُم بِتَقْوَى اللَّه. ثُمَّ يَقُولُ الوَلِيُّ لِلْخَاطِبِ أَيْضًا يَا فُلَانُ بْنُ فُلَانٍ، أَنْكَحْتُكَ بِنْتِي أَوْ مَوْلِيَّتِي فُلَانَةَ المَذْكُورَةَ بِالمَهْرِ المَذْكُورِ. فَيَقُولُ الزَّوْجُ: قَبِلْتُ نِكَاحَهَا بِالمَهْرِ المَذْكُورِ. ثُمَّ يَقُولُ الوَلِيُّ ثَالِثًا احْتِيَاطًا يَا فُلَانُ بْنُ فُلَانٍ، أَنْكَحْتُكَ بِنْتِي أَوْ مَوْلِيَّتِي فُلَانَةَ المَذْكُورَةَ بِالمَهْرِ المَذْكُورِ. فَيَقُولُ الزَّوْجُ: قَبِلْتُ نِكَاحَهَا بِالمَهْرِ المَذْكُورِ

Artinya: ”Disunahkan agar wali dan mempelai pria berjabat tangan saat akad nikah. Orang yang membimbing mereka bisa mengawali dengan membaca:“Bismillah, Alhamdulillah, shalawat dan salam bagi Nabi Muhammad. Saya wasiatkan kepada kalian agar bertakwa kepada Allah…”. Kemudian wali berkata kepada mempelai pria: "Wahai Fulan bin Fulan, aku nikahkan engkau dengan putriku atau wali perempuanku, Fulanah, dengan mahar yang telah disebutkan. "Lalu mempelai pria menjawab:”Aku terima nikahnya dengan mahar yang telah disebutkan.” Lalu wali mengulang akad ini untuk kedua dan ketiga kalinya sebagai bentuk kehati-hatian (iḥtiyāṭ), dan setiap kali itu mempelai pria tetap menjawab dengan “Aku terima.”

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa mengulang-ulang lafaz ijab kabul saat akad nikah karena grogi tetap dianggap sah, selama memenuhi syarat-syarat sahnya ijab kabul. Bahkan, pengulangan akad nikah sampai 3 kali tersebut dianjurkan sebagai bentuk ihtiyath (kehati-hatian) agar tidak terjadi kesalahan dalam akad. Wallāhu a‘lam bish shawab.


$data['detail']->authorKontri->kontri

Ahmad Yaafi Kholilurrohman
Penikmat Insight Keislaman, Alumni Ma'had Aly Situbondo, Jawa Timur


Editor:
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo