Dark
Light
Dark
Light

Sahkah Ijab Qabul Nikah Hanya dengan Kata ‘Qabiltu’ Saja?

Sahkah Ijab Qabul Nikah Hanya dengan Kata ‘Qabiltu’ Saja?

Pertanyaan "Sahkah ijab qabul nikah hanya dengan mengucapkan kata 'qabiltu' saja?" muncul ketika penulis menyaksikan video viral pernikahan Susan Sameh dengan Khalid Attamimi pada hari Sabtu 27 Juli 2024 di Malang. 

Tidak sebagaimana lazimnya sighat qabul yang sering digunakan oleh masyarakat, Khalid Attamimi hanya mengucapkan kata “Qabiltu”, dan langsung diiringi ucapan “Barakallah” dan “Sah “ dari para hadirin. Akad nikah selebriti itu juga dihadiri Waketum MUI Pusat yakni KH Marsyudi Syuhud.

Penulis memandang perlu adanya literasi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait problematika ini karena sekilas, sighat qabul yang diucapkan oleh Khalid Attamimi kurang dan tidak sebagaimana mestinya menurut Madzhab Syafi’i. Akan tetapi masih saja memungkinkan untuk terbukanya ruang perkhilafan di antara para ulama.

Sayyid Bakri Syatha mencatat dalam kitabnya sebagai berikut:

(قوله: لَا قَبِلْتُ وَلَا قَبِلْتُهَا) أَيْ لَا يَكْفِي قَبِلْتُ فَقَطْ مِنْ غَيْرِ ذِكْرِ نِكَاحَهَا أَوْ تَزْوِيْجَهَا، وَلَا قَبِلْتُهَا بِالضَّمِيْرِ العَائِدِ عَلَى الزَّوْجَةِ فَقَطْ مِنْ غَيْرِ ذِكْرِ لَفْظِ نِكَاحٍ أَوْ تَزْوِيْجٍ قَبْلَهُ.

Artinya: “Tidak sah hanya Qabiltu dan juga Qabiltuha, yakni tidak cukup hanya dengan lafadz qabiltu saja tanpa menyebutkan nikahaka atau tazwijaha, dan juga tidak cukup dengan lafadz qabiltuha saja tanpa menyebut lafadz nikah atau tazwij sebelum dhamir ha”. (Sayyid Bakri Syatha, I’anatut Thalibin, [Beirut: Darul Faiha, 2020], juz 3, hal. 507.).

Jelas jika mengikuti catatan Sayyid Bakri tersebut, ijab qabul yang dilakukan oleh Khalid Attamimi tidak sah dan harus diulang. Tidak sebagaimana akad transaksi jual beli yang hanya bisa menggunakan sighat qabiltu, karena akad nikah membutuhkan sebuah kejelasan sighat yang tidak hanya dengan menggunakan kinayah karena terdapat unsur kehati-hatian (ikhtiath) yang harus dijaga dalam akad nikah.

Sebagaimana menurut al-Anshari sebagai berikut:

 ( لَا قَبِلْت فَقَطْ ) لِعَدَمِ التَّصْرِيحِ بِوَاحِدٍ مِنْ لَفْظَيْ التَّزْوِيجِ وَالْإِنْكَاحِ وَالنِّكَاحُ لَا يَنْعَقِدُ بِالْكِنَايَةِ لِحَاجَتِهِ إلَى مَزِيدِ احْتِيَاطٍ بِخِلَافِ الْبَيْعِ

Artinya: “Tidak sah kata qabiltu saja karena tidak adanya pernyataan salah satu dari dua kata yakni tazwij atau nikah, sedangkan akad nikah tidak sah dengan kata yang mengandung unsur kinayah karena akad nikah membutuhkan kehati-hatian ekstra yang berbeda dengan akad jual beli”. (Zakariya al-Anshari, Asnal Mathalib, [Beirut: Darul Fikr, tt], juz 3, hal. 118).

Memang dalam Madzhab Syafi’iyah, cenderung tidak mensahkan praktik sighat qabul sebagaimana disebutkan, akan tetapi penulis menemukan catatan perkhilafan di kalangan internal Syafi’iyah sendiri sebagaimana catatan al-Syairazi dalam al-Muhadzab dan juga al-Syirbini berikut:

 وَلَوْ قَالَ: الْوَلِيُّ ( زَوَّجْتُكَ ) إلَخْ ( فَقَالَ ) الزَّوْجُ : ( قَبِلْتُ ) وَاقْتَصَرَ عَلَيْهِ ( لَمْ يَنْعَقِدْ ) هَذَا النِّكَاحُ ( عَلَى الْمَذْهَبِ ) لِأَنَّهُ لَمْ يُوجَدْ مِنْهُ التَّصْرِيحُ بِوَاحِدٍ مِنْ لَفْظَيْ النِّكَاحِ وَالتَّزْوِيجِ ، وَنِيَّتُهُ لَا تُفِيدُ، وَفِي قَوْلٍ يَنْعَقِدُ بِذَلِكَ ؛ لِأَنَّهُ يَنْصَرِفُ إلَى مَا أَوْجَبَهُ الْوَلِيُّ فَإِنَّهُ كَالْمُعَادِ لَفْظًا كَمَا هُوَ الْأَصَحُّ فِي نَظِيرِهِ مِنْ الْبَيْعِ، وَفَارَقَ الْأَوَّلَ بِأَنَّ الْقَبُولَ وَإِنْ انْصَرَفَ إلَى مَا أَوْجَبَهُ الْبَائِعُ إلَّا أَنَّهُ مِنْ قَبِيلِ الْكِنَايَاتِ ، وَالنِّكَاحُ لَا يَنْعَقِدُ بِهَا بِخِلَافِ الْبَيْعِ، وَقِيلَ : بِالْمَنْعِ قَطْعًا ، وَقِيلَ : بِالصِّحَّةِ قَطْعًا

Artinya: “Jika wali mengatakan zawwajtuka kemudian mempelai pria menjawab qabiltu saja, maka akadnya tidak sah menurut pendapat asli Madzhab Syafi’i. Karena tidak adanya pernyataan salah satu dari dua lafadz yakni nikah dan tazwij, dan tidak bisa dicukupkan hanya dengan niatnya saja. Menurut sebagian pendapat mengatakan sah karena mempelai pria mengucapkan sesuai dengan yang diijabkan oleh wali, karena sebagaimana biasa digunakan sebagai kata dalam akad yang lain seperti jual beli yang dihukumi sah menurut pendapat ashah. Pendapat ini berbeda dengan yang pertama, memang benar sah jika dalam praktik jual beli, akan tetapi perlu diingat bahwa terdapat perbedaan mendasar antara akad nikah dengan jual beli meskipun kata 'qabiltu' adalah bentuk penerimaan sesuai dengan ijab dari penjual, yakni praktik ini masih dalam kategori kinayah, sedangkan akad nikah tidak sah dengan kinayah. Pendapat lain mengatakan tidak sah mutlak, dan ada yang mengatakan sah mutlak.”. (Muhammad al-Khathib al-Syirbini, Mughni al-Muhtaj, [Beirut: Darul Hadits, 2006], juz 3, hal. 237.).

Sebagaimana catatan al-Syirbini tersebut, sebenarnya masih ada yang mensahkan praktik akad nikah seperti yang dilakukan oleh Khalid Attamimi. Bahkan hanya Madzhab Syafi’i yang tidak mensahkan praktik ini sedangkan madzhab lainnya mengatakan praktik ini sah, hal ini sebagaimana catatan kesimpulan dalam Ensiklopedi Fiqih Kuwait berikut:

وَعِنْدَ جُمْهُوْرِ الفُقَهَاءِ الحَنَفِيَّةِ والْمَالِكِيَّةِ والحَنَابِلَةِ وَقَوْلٍ عِنْدَ الشَّافِعِيَّةِ يَكْفِي اَنْ يَقُوْلَ الزَّوْجُ قَبِلْتُ اَوْ رَضِيْتُ وَيَنْعَقِدُ النِّكَاحُ بِذَلِكَ.

Artinya: “Menurut mayoritas fuqaha, baik hanafiyah, malikiyah, hanabilah, dan satu pendapat dari syafiiyah, mempelai pria cukup mengucapkan 'qabiltu' saja atau 'radhitu' (aku ridha) dan akad nikahnya sah.” (Kementerian Wakaf dan Keislaman Kuwait, al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kwaitiyah, juz 41, hal. 238.)

Dari penjelasan ini, masih ada yang mensahkan praktik pernikahan sebagaimana yang dilakukan oleh Khalid Attamimi. Penulis beranggapan bahwa para saksi akad nikah tersebut menggunakan pendapat yang mensahkan praktik akad ini dari Madzhab Syafi’iyah sehingga tidak ingkar sama sekali dan tidak merekomendasikan untuk akad ulang. Atau mungkin saja madzhab yang dianut oleh Khalid Attamimi sendiri bukan Syafi’iyah sehingga pemahamannya terhadap qabul akad pernikahan cukup dengan kata 'Qabiltu'. Wallahu a’lam bis shawab.


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo