Arina.id - Akhir-akhir ini, istilah baju haram semakin populer dan sering digunakan. Pakaian ini menjadi incaran banyak istri. Secara harfiah, kata haram berarti sesuatu yang dilarang. Baju haram, yang juga sering disebut sebagai 'baju dinas' oleh sebagian orang adalah istilah lain untuk lingerie yang tidak diperbolehkan dipakai atau diperlihatkan kepada orang lain selain suami sah.
Terdapat berbagai model dari jenis pakaian ini, mulai dari yang masih tertutup hingga yang memiliki potongan sangat terbuka, namun seluruhnya memiliki tujuan yang sama yaitu untuk menarik perhatian pasangan agar semakin hangat dan harmonis.
Pada dasarnya, pakaian jenis ini umumnya digunakan oleh pasangan suami istri. Namun, penggunanya tidak terbatas pada mereka saja melainkan juga dapat mencakup perempuan umum atau dengan profesi tertentu dan selainnya.
Lantas, bagaimana hukum jual-beli 'baju dinas istri' atau baju haram yang seksi ini menurut tinjauan fiqih?
Berdasarkan sejumlah literatur fiqih, menjual komoditi berupa pakaian haram semacam itu terdapat perincian hukum sebagai berikut:
- Apabila diketahui atau diduga kuat bahwa baju dinas tersebut akan digunakan untuk tujuan yang mubah seperti mempererat hubungan dan membangun keharmonisan rumah tangga bagi pasangan suami istri, maka hukumnya diperbolehkan.
- Bila terdapat dugaan kuat bahwa baju dinas tersebut digunakan untuk kemaksiatan seperti akan dipakai di depan umum atau untuk berzina, maka hukumnya haram.
- Bila terdapat keraguan dan tidak ada indikasi jelas antara keduanya, maka hukumnya makruh.
Kendati demikian, transaksi jual-beli yang dilangsungkan dalam ketiga kondisi ini tetap sah. Perincian hukum ini selaras dengan pendapat Syekh Abdurrahman Al-Masyhur (wafat 1222 H) dalam kitabnya:
كُلُّ مُعَامَلَةٍ كَبَيْعٍ وَهِبَةٍ وَنَذْرٍ وَصَدَقَةٍ لِشَيْءٍ يُسْتَعْمَلُ فِي مُبَاحٍ وَغَيْرِهِ، فَإِنْ عَلِمَ أَوْ ظَنَّ أَنَّ آخِذَهُ يَسْتَعْمِلُهُ فِي مُبَاحٍ كَأَخْذِ الْحَرِيْرِ لِمَنْ يَحِلُّ لَهُ، وَالْعِنَب لِلْأَكْلِ، وَالْعَبْدِ لِلْخِدْمَةِ، وَالسِّلَاحِ لِلْجِهَادِ وَالذِّبِّ عَنِ النَّفْسِ، وَالْأَفْيُوْنِ وَالْحَشِيْشَةِ لِلدَّوَاءِ وَالرِّفْقِ حَلَّتْ هَذِهِ الْمُعَامَلَةُ بِلَا كَرَاهَةٍ، وَإِنْ ظَنَّ أَنَّهُ يَسْتَعْمِلُهُ فِي حَرَامٍ كَالْحَرِيْرِ لِلْبَالِغِ، وَنَحْوِ الْعَنَبِ لِلسَّكْرِ، وَالرَّقِيْقِ لِلْفَاحِشَةِ، وَالسِّلَاحِ لِقَطْعِ الطَّرِيْقِ وَالْظُلْمِ، وَالْأَفْيُوْنِ وَالْحَشِيْشَةِ وَجُوْزَةِ الطِّيْبِ لِاسْتِعْمَالِ الْمُخَذِّرِ حُرِمَتْ هَذِهِ الْمُعَامَلَةُ، وَإِنْ شَكَّ وَلَا قَرِيْنَةَ كُرِهَتْ، وَتَصِحُّ الْمُعَامَلَةُ فِي الثَّلَاثِ، لَكِنِ الْمَأْخُوْذُ فِي مَسْأَلَةِ الْحُرْمَةِ شُبْهَتُهُ قَوِيَّةٌ، وَفِي مَسْأَلَةِ الْكَرَاهَةِ أَخَفُّ
Artinya: “Segala bentuk transaksi, seperti jual beli, hibah, nadzar, dan sedekah untuk sesuatu yang dapat digunakan dalam hal yang mubah maupun yang tidak, hukumnya dirinci sebagai berikut: Jika diketahui atau diduga kuat bahwa barang itu akan digunakan untuk tujuan yang mubah, seperti sutra untuk orang yang dihalalkan, anggur untuk dikonsumsi, budak untuk melayani, senjata untuk berjihad atau membela diri, serta opium dan ganja untuk keperluan medis atau tujuan yang diperbolehkan, maka transaksi demikian diperbolehkan tanpa hukum makruh. Namun, jika diduga kuat barang itu akan digunakan untuk hal yang haram, seperti sutra untuk laki-laki dewasa, anggur untuk mabuk-mabukan, budak untuk perbuatan keji, senjata untuk merampok atau berbuat zalim, serta opium, ganja, atau pala untuk mabuk-mabukan, maka transaksi tersebut haram. Jika terdapat keraguan dan tidak ada indikasi yang jelas, maka hukumnya makruh. Meski demikian, transaksinya tetap sah dalam ketiga keadaan tersebut. Namun, barang yang diambil dalam kasus haram memiliki unsur syubhat yang lebih kuat dibandingkan dalam kasus makruh yang unsur syubhatnya lebih ringan.” (Bughyah Al-Mustarsyidin [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 1, h. 260)
Sementara itu, menurut fatwa Syekh Dr. Ali Jum’ah, komoditi yang memiliki dua kegunaan baik untuk kemaksiatan maupun ketaatan diperbolehkan untuk diperjualbelikan. Namun, status hukum penggunaannya bergantung pada si pemakai. Jika digunakan untuk hal yang haram, maka hukumnya menjadi haram. Sebaliknya, jika digunakan untuk ketaatan, maka hukumnya diperbolehkan.
Pernyataan ini di rilis dalam himpunan fatwanya:
مَا حُكْمُ بَيْعِ المَلَابِسِ الْقَصِيْرَةِ وَالضَّيِّقَةِ لِلنِّسَاءِ؟ الْمَرْأَةُ الَّتِيْ تَشتَرِيْ الْمَلَابِسَ الضَّيِّقَةَ أَوِ الْعَارِيَةَ يُمكِنُ أَنْ تَلْبَسَهَا لِزَوْجِهَا وَتَتَحَجَّبَ مِنَ الْأَجَانِبِ وَيُمْكِنُ أَنْ تَلْبَسَهَا أَمَامَ الْأَجَانِبِ فَتَكُونُ آثِمَةً بِذَلِكَ... وَقَدْ تَقَرَّرَ شَرْعًا أَنَّ الْحُرْمَةَ إِذَا لَمْ تَتَعَيَّنْ حَلَّتْ. وَعَلَيْهِ فَكُلُّ مَا كَانَ ذَا اسْتِعْمَالَيْنِ جَازَ بَيْعُهُ وَالْاِتِّجَارُ فِيْهِ وَتَكُوْنُ مَسْؤُوْلِيَّتُهُ عَلَى الْمُسْتَعْمِلِ فَإِنِ اسْتَعْمَلَهُ فِي الْحَلَالِ فَحَلَالٌ فَإِن اسْتَعمَلَهُ فِي الْحَرَامِ فَعَلَيْهِ إِثْمُ الحُرْمَةِ
Artinya: “Apa hukum menjual pakaian ketat atau terbuka kepada perempuan? Perempuan yang membeli pakaian ketat atau terbuka mungkin memakainya untuk suaminya di rumah sambil tetap berhijab di hadapan orang lain, atau mungkin memakainya di depan selain mahramnya sehingga ia berdosa karenanya. Berdasarkan ketentuan syariat, sesuatu dianggap halal selama keharamannya tidak pasti. Oleh karena itu, setiap barang yang memiliki dua fungsi (baik untuk hal yang halal maupun haram) boleh diperjualbelikan, adapun tanggung jawab penggunaannya berada pada si pemakai. Jika digunakan untuk hal yang halal, maka hukumnya halal. Namun, jika digunakan untuk hal yang haram, maka si pemakai menanggung dosa atas keharamannya.” (Al-Bayan Lima Yusghil Al-Adzhan [Kairo: Dar Al-Maqattam], vol. 1, h. 254)
Dari sini dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum menjual baju dinas istri atau baju haram menurut tinjauan fiqih diperinci: Jika diketahui atau diduga kuat bahwa 'baju dinas' tersebut akan digunakan untuk tujuan yang mubah seperti mempererat hubungan dan membangun keharmonisan rumah tangga bagi pasangan suami istri, maka hukumnya diperbolehkan.
Jika ada dugaan kuat bahwa pakaian tersebut digunakan untuk kemaksiatan semisal akan dipakai di khalayak umum atau untuk berzina, maka hukumnya haram. Jika terdapat keraguan dan tidak ada indikasi jelas, maka hukumnya makruh. Kendati demikian, transaksi jual-beli yang dilangsungkan dalam ketiga keadaan itu tetap sah. Wallahu a’lam bish shawab.
A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.
Editor:


