Arina.id - Dalam kehidupan pernikahan, hubungan seks suami-istri mencakup aspek fisik yang menjadi salah satu bentuk ibadah dalam Islam. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah, apakah seorang istri wajib memenuhi fantasi seksual suami? Untuk menjawab pertanyaan ini, penting untuk memahami batasan dan panduan syariat Islam mengenai hubungan intim dalam pernikahan.
Prinsip Hubungan Intim dalam Islam
Islam memandang hubungan intim sebagai salah satu cara untuk mempererat kasih sayang antara suami dan istri. Selain itu, hubungan suami istri juga bisa bernilai pahala jika dilakukan dengan niat yang baik. Rasulullah SAW bersabda:
وَفِى بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ . قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَأْتِى أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ قَالَ: أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِى حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِى الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ
Artinya: "Pada kemaluan salah seorang di antara kalian terdapat sedekah." Para sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, apakah jika salah seorang dari kami memenuhi syahwatnya ia mendapatkan pahala?" Beliau menjawab, "Tidakkah kalian tahu bahwa jika ia melakukannya pada yang haram, ia mendapat dosa? Maka demikian pula jika ia melakukannya pada yang halal, ia mendapatkan pahala." (HR. Muslim)
Hadits ini menunjukkan bahwa hubungan intim dalam pernikahan adalah amal yang bernilai ibadah jika dilakukan dengan cara yang halal dan sesuai dengan syariat.
Hukum Memenuhi Fantasi Seksual Suami
Secara umum, Islam menganjurkan suami dan istri untuk saling memenuhi kebutuhan fisik satu sama lain. Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 223 menyebutkan:
نِسَاۤؤُكُمْ حَرْثٌ لَّكُمْۖ فَأْتُوْا حَرْثَكُمْ اَنّٰى شِئْتُمْۖ
Artinya: "Istri-istrimu adalah seperti ladang bagimu, maka datangilah ladangmu kapan saja dan dengan cara yang kamu sukai."
Namun, ayat ini juga harus dipahami dalam konteks adab dan batasan syariat. Beberapa poin penting terkait hukum memenuhi fantasi seksual suami adalah sebagai berikut:
- Fantasi atau permintaan suami tidak boleh melibatkan hal-hal yang diharamkan, seperti: berhubungan melalui dubur (liwath), sebagaimana disebutkan dalam hadits riwayat Abu Dawud dan Ahmad: "Dilaknat orang yang mendatangi istrinya melalui duburnya," dan melibatkan pihak ketiga, baik secara langsung maupun melalui media yang tidak pantas.
- Hubungan suami istri harus didasarkan pada rasa saling menghormati dan tidak boleh ada unsur pemaksaan. Jika fantasi seksual suami membuat istri merasa tidak nyaman atau tertekan, maka suami harus menghormati perasaan istrinya.
- Segala bentuk hubungan intim harus dilakukan dengan cara yang aman dan tidak membahayakan kesehatan fisik maupun mental salah satu pihak.
Dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 19, Allah SWT menekankan kepada para suami agar menggauli istri mereka dengan ma’ruf. Kata ma’ruf dalam hal ini bisa diartikan dengan pergaulan yang baik, lembut, tidak menyakiti, tidak memberatkan dan memberikan kebahagiaan bagi keduanya, bukan hanya salah satu pihak saja:
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
Artinya: “Dan bergaullah dengan mereka secara patut”.
Pandangan Ulama terkait Fantasi Seksual
Para ulama menekankan pentingnya menjaga keseimbangan dalam hubungan suami istri. Imam Al-Ghazali dalam kitab Ihya Ulumuddin menyebutkan bahwa hubungan intim harus dilakukan dengan adab dan tujuan yang baik, yaitu untuk menjaga keharmonisan rumah tangga, bukan semata-mata memuaskan hawa nafsu.
Syaikh Yusuf Al-Qaradawi dalam Fatawa Mu’ashirah juga menekankan bahwa hubungan suami istri harus dilakukan dengan penuh kasih sayang dan saling pengertian. Suami tidak boleh memaksakan keinginannya jika itu bertentangan dengan kenyamanan atau prinsip istri.
Ulama bersepakat bahwa kewajiban istri hanyalah sebatas mempersilahkan (tamkin) suaminya untuk menggaulinya dengan cara yang sesuai syariat. Jika istri tidak melakkukan tamkin tersebut maka ia dikategorikan sebagai istri yang nusyuz yang berkonsekuensi ia tidak berhak mendapatkan nafkah.
Dalam persoalan pemenuhan fantasi seksual suami, ulama menyatakan bahwa istri tidak memiliki kewajiban untuk memenuhinya. Terlebih apabila fantasi tersebut sudah keluar dari jalur syariat. Terkecuali jika suami hanya bisa ejakulasi dengan suatu cara tertentu yang diperbolehkan oleh syariat, maka bisa jadi wajib bagi istri untuk memenuhinya.
Ibnu Hajar al-Haitami dalam Al-Fatawa Al-Fiqhiyyah Al-Kubra menyebutkan:
الواجب عليها هو التمكين من الوطء ولايجب عليها ما وراء ذلك مما هو معروف وان ترتب عليه مزيد قوة لهمة الرجل وتنشيط للجماع هذا هو الذى يتجه ويحتمل أن يجب عليها ما يتوقف عليه الانزال او مايترتب على تركه ضرر للرجل
Artinya: “Yang wajib dilakukan oleh istri adalah memperbolehkan laki-laki untuk melakukan hubungan intim dengannya, dan dia tidak wajib melakukan apa pun di luar itu, yang diketahui, meskipun hal itu menghasilkan kekuatan yang lebih besar bagi gairah dan rangsangan laki-laki untuk melakukan hubungan intim. Demikian pendapat yang bisa dijadikan argumen. Ada kemungkinan wajib bagi istri melakukan sandaran ejakulasinya suami, atau jika tidak melakukan hal itu akan mengakibatkan kerugian bagi suami”.
Bisa kita simpulkan bahwa dalam Islam, istri dianjurkan untuk memenuhi kebutuhan suaminya, termasuk fantasi seksual, selama hal tersebut tidak melanggar batasan syariat, dilakukan dengan kerelaan, dan tidak membahayakan. Suami juga memiliki kewajiban untuk memahami perasaan dan batasan istrinya. Komunikasi yang baik dan saling pengertian adalah kunci untuk menjaga keharmonisan dalam hubungan suami istri. Wallahu a'lam bish shawab.
Editor: Muhammad Faizin


