Fenomena War Takjil: Menjual Makanan Buka Puasa ke Non-Muslim

Fenomena War Takjil: Menjual Makanan Buka Puasa ke Non-Muslim

Arina.id - Menjelang waktu berbuka puasa Ramadan, banyak umat Islam berburu takjil. Baik karena kesibukan yang membuat mereka tak sempat memasak maupun karena hidangan yang disiapkan dirasa kurang mencukupi. Takjil, berupa makanan atau minuman ringan, menjadi pilihan utama untuk mengawali buka puasa.

Menariknya, fenomena berburu takjil ini tak hanya dilakukan oleh umat Islam. Tak sedikit non-Muslim yang turut serta membeli takjil, bahkan dalam beberapa kasus, mereka lebih dulu mendapatkannya dan memborong dalam jumlah besar hingga umat Islam kesulitan mendapatkan bagian.

Lantas, bolehkah pedagang, terutama yang Muslim, menjual takjil kepada non-Muslim? 

Dalam literatur Islam dijumpai keterangan bahwa pada dasarnya segala bentuk transaksi yang diperbolehkan bagi umat Islam, halal pula bagi non-Muslim. Begitu juga sebaliknya, jika suatu jual beli dilarang dalam Islam, maka tidak boleh dilakukan, baik dengan sesama Muslim maupun dengan non-Muslim.

Sebagaimana keterangan dalam kitab Al-‘Alaqah Al-Ijtima’iyyah Bain Al-Muslimin wa Ghair Al-Muslimin berikut:

كُلُّ مَا جَازَ لِلْمُسْلِمِينَ مِنَ الْبُيُوعَاتِ مِنْ صَرْفٍ وَسَلَمٍ وَنَحْوِهِمَا مِنَ التَّصَرُّفَاتِ يَجُوزُ لِغَيْرِهِمْ مِنَ الْكُفَّارِ. وَمَا لَا يَجُوزُ مِنَ الْبُيُوعَاتِ لِلْمُسْلِمِينَ لَا يَجُوزُ لِغَيْرِهِمْ إِلَّا الْخَمْرَ وَالْخِنْزِيرَ

Artinya: ”Segala bentuk transaksi jual beli yang diperbolehkan bagi umat Islam, seperti transaksi penukaran uang (ṣarf), jual beli dengan sistem pemesanan awal (salam), dan transaksi lainnya, juga diperbolehkan bagi orang non-Muslim. Sebaliknya, jual beli yang dilarang bagi umat Islam juga tidak diperbolehkan bagi mereka, kecuali dalam hal menjual khamar (minuman keras) dan daging babi.”

Lebih lanjut dalam kitab Tajul Iklil li Mukhtashar Khalil, Imam Malik merespon pertanyaan yang diajukan kepadanya perihal jual beli yang dilakukan anatara umat Islam dan non-Muslim. Beliau menjawab hal tersebut tidak apa-apa dan boleh dilakukan.

وَرَوَى ابْنُ القَاسِمِ أَنَّ مَالِكًا سُئِلَ عَنْ أَعْيَادِ الْكَنَائِسِ، فَيَجْتَمِعُ الْمُسْلِمُونَ يَحْمِلُونَ إِلَيْهَا الثِّيَابَ وَالْأَمْتِعَةَ وَغَيْرَ ذَلِكَ، يَبِيعُونَ يَبْتَغُونَ الْفَضْلَ فِيهَا، قَالَ: لَا بَأْسَ.

Artinya: ”Ibnu Qasim meriwayatkan bahwa Imam Malik pernah ditanya tentang perayaan di gereja, di mana orang-orang Muslim berkumpul dan membawa pakaian, barang dagangan, serta berbagai benda lainnya untuk dijual dengan harapan mendapatkan keuntungan dari acara tersebut. Imam Malik menjawab, “Tidak masalah.””

Dari ulasan ini dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum menjual takjil kepada non-Muslim adalah diperbolehkan. Namun, dalam konteks non-Muslim juga ikut membeli takjil bahkan mereka memborongnya hingga umat muslim tak kebagiaan, seharusnya pedagang Muslim bisa mengambil langkah bijak, seperti memprioritaskan pembeli Muslim saat menjelang azan Maghrib atau membatasi jumlah pembelian agar tidak terjadi ketimpangan. Wallahu a’lam bis shawab.


$data['detail']->authorKontri->kontri

Ahmad Yaafi Kholilurrohman
Penikmat Insight Keislaman, Alumni Ma'had Aly Situbondo, Jawa Timur


Editor:
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo