Arina.id - Sudah menjadi hal yang umum bahwa bulan Syawal identik dengan bulan pernikahan. Tak heran, saat memasuki bulan ini, berbagai undangan pernikahan mulai bermunculan di mana-mana, baik dalam bentuk cetak yang disampaikan langsung maupun yang beredar di berbagai platform media sosial.
Pandangan tentang sunnah menikah di bulan syawal, banyak difahami masyarakat awam berdasarkan hadits yang sering disampaikan para penceramah maupun tokoh agama. Bahkan, hadits tersebut dalam sahih muslim diberi judul Bab Istihbab al-Tazawwuj wa al-Tazwij fi Syawal (Bab tentang anjuran menikah di bulan Syawal)
عَنْ عَائِشَةَ قَالَت: تَزَوّجَنِي رَسُولُ اللّهِ صلى الله عليه وسلم فِي شَوّالٍ، وَبَنَى بِي فِي شَوّالٍ، فَأَيّ نِسَاءِ رَسُولِ اللّهِ صلى الله عليه وسلم كَانَ أَحْظَى عِنْدَهُ مِنّي؟ قَالَ: وَكَانَتْ عَائِشَةُ تَسْتَحِبّ أَنْ تُدْخِلَ نِسَاءَهَا فِي شَوّالٍ
Artinya: “Dari Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata: "Rasulullah Saw menikahiku di bulan Syawal dan membangun rumah tangga denganku di bulan Syawal. Maka, tak ada istri Rasulullah yang lebih beruntung di sisinya dibandingkan aku?" perawi berkata “oleh karena itu Siti Aisyah menganjurkan perempuan dinikahkan pada bulan Syawal”
Hadits di atas banyak dikutip oleh para ulama dan dijadikan dasar sunnahnya menikah di bulan Syawal. Salah satu ulama yang menyatakan bahwa menikah di bulan Syawal hukumnya sunnah adalah Imam Nawawi dalam kitabnya Al-Majmu’.
وَيُسْتَحَبُّ لَهُ أَنْ يَتَزَوَّجَ فِي شَوَّالٍ، لِمَا رُوِيَ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: تَزَوَّجَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي شَوَّالٍ.
Artinya: “Disunnahkan untuk melangsungkan pernikahan di bulan Syawal, berdasarkan riwayat dari Aisyah radhiyallahu ‘anha yang berkata: Rasulullah menikahiku di bulan Syawal.”
Namun, Imam As-Syaukani dalam kitabnya Nail al-Authar memiliki pandangan berbeda. Beliau tidak sepakat jika kesunnahan menikah di bulan Syawal didasarkan pada hadits riwayat Siti Aisyah. Alasannya, Rasulullah Saw menikahi istri-istrinya yang lain di waktu-waktu berbeda, tidak selalu di bulan Syawal.
Jika sekadar terjadinya suatu perbuatan Nabi Saw dijadikan dasar kesunnahan, maka pernikahan beliau di bulan-bulan lain juga seharusnya dianggap sunnah
فَإِنَّهُ لَا يَدُلُّ عَلَى الِاسْتِحْبَابِ لِأَنَّهُ حُكْمٌ شَرْعِيٌّ يَحْتَاجُ إلَى دَلِيلٍ وَقَدْ تَزَوَّجَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِنِسَائِهِ فِي أَوْقَاتٍ مُخْتَلِفَةٍ عَلَى حَسَبِ الِاتِّفَاقِ وَلَمْ يَتَحَرَّ وَقْتًا مَخْصُوصًا ، وَلَوْ كَانَ مُجَرَّدُ الْوُقُوعِ يُفِيدُ الِاسْتِحْبَابَ لَكَانَ كُلُّ وَقْتٍ مِنْ الْأَوْقَاتِ الَّتِي تَزَوَّجَ فِيهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُسْتَحَبُّ الْبِنَاءُ فِيهِ وَهُوَ غَيْرُ مُسَلَّمٍ
Artinya: “Hadits tersebut (riwayat siti Aisyah) tidak dapat dijadikan dalil bahwa menikah di bulan Syawal itu sunnah. Sebab, hukum syariat memerlukan dalil yang jelas. Rasulullah menikahi istri-istrinya pada berbagai waktu yang berbeda, sesuai dengan keadaan, tanpa memilih waktu tertentu secara khusus.
Seandainya sekadar terjadinya suatu perbuatan dapat dijadikan dasar kesunahan, maka semua waktu yang pernah digunakan Nabi Saw untuk menikah juga akan dianggap sebagai waktu yang disunnahkan untuk menikah. Namun, anggapan seperti ini tidak dapat diterima.”
Latar belakang Rasulullah menikah di bulan Syawal saat itu adalah untuk membantah kepercayaan keliru yang berkembang di kalangan masyarakat Jahiliah. Mereka menganggap bulan Syawal sebagai bulan sial, sehingga siapa pun yang menggelar acara penting, termasuk pernikahan, di bulan ini akan mengalami kesialan.
Karena itu, bagi siapa pun yang menikah di bulan selain Syawal, tidak perlu khawatir dianggap meninggalkan sunnah. Rasulullah Saw sendiri menikah di berbagai bulan lain, seperti saat menikahi Khadijah radhiyallahu 'anha yang berlangsung di bulan Rabi’ul Awwal.
Jika dikaitkan dengan kondisi saat ini, justru dalam beberapa keadaan, menikah di bulan Syawal kurang dianjurkan, terutama bagi mereka yang berencana mengadakan pesta besar-besaran dengan tradisi Buwuhan (sumbangan dari tamu undangan). Sebab, di bulan Syawal, banyak masyarakat masih dalam kondisi keuangan yang terbebani setelah Ramadan dan Idul Fitri.
Pengeluaran untuk baju lebaran, tunjangan hari raya (THR), serta kebutuhan lainnya telah menguras banyak biaya. Oleh karena itu, mempertimbangkan waktu menikah yang lebih longgar secara finansial bisa menjadi pilihan yang lebih bijak. Wallahu a’lam.
Ahmad Yaafi Kholilurrohman
Penikmat Insight Keislaman, Alumni Ma'had Aly Situbondo, Jawa Timur
Editor:


