Sholat di Pesawat: Hukum dan Tata Caranya

Sholat di Pesawat: Hukum dan Tata Caranya

Arina.id - Sholat merupakan ibadah wajib yang dapat dikatakan harga mati. Dalam artian, selama nyawa dan akal masih dikandung badan, sholat harus tetap dilaksanakan dalam kondisi apapun. Kewajiban ini tertuang jelas dalam syariat Islam yang menegaskan bahwa sholat tidak bisa ditinggalkan dengan alasan apapun, termasuk dalam perjalanan. Allah SWT berfirman:

فَإِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلَاةَ فَاذْكُرُوا اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَىٰ جُنُوبِكُمْ فَإِذَا اطْمَأْنَنتُمْ فَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ ۚ إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا

Artinya: "Maka apabila kamu telah menyelesaikan sholat(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. Kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah sholat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya sholat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman." (QS. An-Nisa: 103)

Selain itu, sholat juga merupakan ibadah yang pertama kali di hisab kelak di akhirat. Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW pernah bersabda;

أَوَّلُ مَا يُحَاسَبُ عَلَيْهِ الْعَبْدُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الصَّلَاةُ، فَإِنْ صَلَحَتْ صَلَحَ سَائِرُ عَمَلِهِ، وَإِنْ فَسَدَتْ فَسَدَ سَائِرُ عَمَلِهِ 

Artinya: “Amal ibadah yang pertama yang akan dihisab oleh Allah pada hari kiamat adalah sholatnya, jika sholatnya baik maka baiklah seluruh amalannya yang lain dan jika sholatnya rusak maka rusaklah seluruh amalannya yang lain” (HR. Thabari)

Dalil ayat Al-Qur'an dan hadiis ini menunjukkan betapa pentingnya sholat sebagai ibadah utama yang tidak boleh ditinggalkan, termasuk dalam kondisi perjalanan jauh, seperti saat berada di pesawat.

Lalu, bagaimana hukum melaksanakan sholat di pesawat dan bagaimana caranya?

Pada dasarnya, sholat di pesawat menurut pandangan ulama diperbolehkan, terutama jika sholat tersebut adalah sholat sunah, seperti sholat tahajud, witir, rawatib, dan lain-lain. Namun, jika yang dimaksud adalah sholat fardhu, ulama umumnya menyarankan untuk melaksanakan sholat sebelum pesawat lepas landas (take off) dengan cara menjamak sholat secara taqdim di bandara.

Alternatif lainnya adalah melaksanakan sholat setelah pesawat mendarat (landing) di tempat tujuan dengan cara menjamak sholat secara ta’khir.

Namun, apabila kedua pilihan tersebut tidak memungkinkan, seperti dalam kondisi perjalanan yang sangat panjang atau adanya keterbatasan waktu, maka sholat tetap wajib dilaksanakan di dalam pesawat demi menjaga kehormatan waktu sholat (lihurmatil waqti).

الصَّلَاةُ فِي الطَّائِرَةِ، فَتَجُوْزُ مَعَ الصِّحَّةِ صَلَاةُ النَّفْلِ، وَأَمَّا صَلَاةُ الْفَرْضِ إِنْ تَعَيَّنَتْ عَلَيْهِ أَثْنَاءَ الرِّحْلَةِ وَكَانَتِ الرِّحْلَةُ طَوِيْلَةً بِأَنْ لَمْ يَسْتَطِعِ الصَّلَاةَ قَبْلَ صُعُوْدِهَا أَوِ إنْطِلَاقِهَا أَوْ بَعْدَ هُبُوْطِهَا فِي الْوَقْتِ وَلَوْ تَقْدِيْمًا اَوْ تَأْخِيْرًا، فَفِي هَذَا الْحَالَةِ يَجِبُ عَلَيْهِ اَنْ يُصَلِّيَ لِحُرْمَةِ الْوَقْتِ مَعَ اسْتِقْبَالِ الْقِبْلَةِ وَفِيْهَا حَالَتَانِ (١) إِنْ صَلَّى بِإِتْمَامِ الرُّكُوْعِ وَالسُّجُوْدِ فَفِي وُجُوْبِ القَضَاءِ عَلَيْهِ خِلَافٌ لِعَدَمِ اسْتِقْرَارِ الطَّائِرَةِ فِي الْأَرْضِ وَالْمُعْتَمَدُ أَنَّ عَلَيْهِ الْقَضَاءَ (٢) وَإِنْ صَلَّى بِدُوْنِ إِتْمَامِ الرُّكُوْعِ وَالسُّجُوْدِ أَوْ بِدُوْنِ اسْتِقْبَالِ الْقِبْلَةِ مَعَ الْإِتْمَامِ فَيَجِبُ عَلَيْهِ القَضَاءُ بِلَا خِلَافٍ

Dalam keterangan ini dijelaskan bahwa sholat di pesawat diperbolehkan, khususnya untuk sholat sunah (nawafil). Adapun untuk sholat wajib, jika waktu sholat jatuh selama perjalanan dan perjalanan tersebut panjang, sehingga tidak memungkinkan untuk melaksanakan sholat sebelum naik pesawat, saat pesawat mulai berangkat, atau setelah pesawat mendarat dalam rentang waktu sholat (baik dengan cara diqashar atau diakhirkan), maka dalam kondisi ini seseorang wajib melaksanakan sholat demi menjaga keabsahan waktu.

Saat sholat di pesawat, seseorang tetap harus menghadap kiblat. Dalam pelaksanaannya, ada dua keadaan:

  1. Jika sholat dilakukan dengan menyempurnakan ruku' dan sujud secara sempurna, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai apakah sholat tersebut wajib diulang (qadha). Sebagian ulama berpendapat bahwa sholat tersebut tetap sah meskipun pesawat tidak stabil seperti di darat, namun pendapat yang lebih kuat (mu'tamad) adalah bahwa sholat tersebut harus diulang (qadha).
  2. Jika sholat dilakukan tanpa menyempurnakan ruku' dan sujud, atau tanpa menghadap kiblat meskipun ruku' dan sujud sempurna, maka wajib mengulang (qadha) sholat tersebut tanpa ada perbedaan pendapat.

Dengan demikian sholat dalam pesawat diperbolehkan terlebih bila sholat tersebut adalah sholat sunah. Jika sholat tersebut adalah sholat fardhu maka tetap diperbolehkan bahkan tetap wajib dilaksanakan namun sholat tersebut berstatus lihurmatil waqti dan wajib i’adah (mengulang) sholat bila telah tiba di tempat tujuan.

Tata cara sholat fardhu lihurmati waqti dalam pesawat

Cara melaksanakan sholat fardhu di pesawat tak jauh beda dengan sholat pada umumnya yakni pertama harus memenuhi syarat sah sholat berupa suci dari hadats besar maupun kecil serta melaksanakan rukun-rukun sholat secara sempurna. Bila tidak bisa melaksanakan syarat dan rukun secara sempurna maka dapat melakukannya sesuai kemampuan.

Lafal niat sholat fardhu lihurmatil waqti adalah sebagai berikut:

أُصَلِّيْ فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ لِحُرْمَةِ الْوَقْتِ لِلّٰهِ تَعَالَى   

Ushallî fardladh dhuhri arba’a raka’âtin lihurmatil waqti lillâhi ta’âla   

Artinya: “Saya niat sholat Zuhur empat rakaat sebab menghormat waktu karena Allah ta’ala.”

Untuk sholat fardhu lainnya yakni Ashar, Maghrib Isya’ dan Subuh hanya perlu mengganti nama sholatnya dan jumlah rakaat.

Kemudian pelaksanaan teknisnya seperti biasa yakni melaksanakan rukun sholat dengan sempurna seperti berdiri, ruku’, sujud dan lain lain. Ketika ternyata kondisi dalam pesawat tidak memungkinkan maka dapat dilakukan dengan cara duduk dengan menundukkan kepala sedikit sebagai isyarah ruku’, i’tidal kemudian sujud dengan menundukkan kepala lebih rendah daripada saat ruku’ dan seterusnya sampai salam. Wallahu a’lam bish shawab.


$data['detail']->authorKontri->kontri

Ahmad Yaafi Kholilurrohman
Penikmat Insight Keislaman, Alumni Ma'had Aly Situbondo, Jawa Timur


Editor:
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo