Bergulirnya zaman, tantangan untuk mengajarkan pemahaman agama Islam semakin berat, sebab semakin banyak pula permasalahan terkait sosial kemasyarakatan dan ubudiyah. Tentu hal ini menguras tenaga dan pikiran, khususnya para ulama yang peduli akan umatnya.
Salah satu persoalan yang mengemuka adalah semir rambut. Bagaimana hukum menyemir rambut dengan warna hitam? Mengingat di dalam salah satu hadits Nabi disebutkan:
قَالَ أُتِيَ بِأَبِي قُحَافَةَ يَوْمَ فَتْحِ مَكَّةَ وَرَأْسُهُ وَلِحْيَتُهُ كَالثَّغَامَةِ بَيَاضًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ
Artinya: "Jabir bin Abdillah,berkata: Pada hari penaklukan Makkah, Abu Quhafah ( Sahabat Abu Bakar) datang dalam keadaan kepala dan jenggotnya telah memutih seperti kapas (telah beruban). Lalu Rasulullah saw bersabda: Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam."
Hadits di atas oleh Imam An-nawawi dijelaskan dalam kitab Syarah Muslim:
وَمَذْهَبنَا اِسْتِحْبَاب خِضَاب الشَّيْب لِلرَّجُلِ وَالْمَرْأَة بِصُفْرَةٍ أَوْ حُمْرَة ، وَيَحْرُم خِضَابه بِالسَّوَادِ عَلَى الْأَصَحّ ، وَقِيلَ : يُكْرَه كَرَاهَة تَنْزِيه ، وَالْمُخْتَار التَّحْرِيم لِقَوْلِهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( وَاجْتَنِبُوا السَّوَاد ) هَذَا مَذْهَبنَا
Artinya: "Madzhab Syafiiyah menganjurkan laki-laki dan perempuan untuk mewarnai rambut dengan warna kuning atau merah. Haram menggunakan warna hitam, dan ini merupakan pendapat paling sahih dalam mazhab Syafi’i. Namun menurut pendapat lain, mewarnai rambut dengan warna hitam hukumnya makruh tanzih (tidak berdosa jika dilakukan)."
An-Nawawi melanjutkan ulasannya:
وَقَالَ الْقَاضِي : اِخْتَلَفَ السَّلَف مِنْ الصَّحَابَة وَالتَّابِعِينَ فِي الْخِضَاب وَفِي جِنْسه ، فَقَالَ بَعْضهمْ : تَرْك الْخِضَاب أَفْضَل ، وَرَوَوْا حَدِيثًا عَنْ النَّبِيّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي النَّهْي عَنْ تَغْيِير الشَّيْب ، لِأَنَّهُ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يُغَيِّر شَيْبه
Artinya: "Qadi ‘Iyad berkata: ada beberapa sahabat dan kalangan tabi’in yang berbeda pendapat terkait mewarnai rambut beruban. Sebagian mengatakan tidak mewarnai rambut beruban itu lebih baik, dan mereka menampilkan redaksi hadits tentang larangan mengubah rambut beruban, karena Rasulullah sendiri tidak mewarnai rambutnya."
ثُمَّ اِخْتَلَفَ هَؤُلَاءِ فَكَانَ أَكْثَرهمْ يُخَضِّب بِالصُّفْرَةِ مِنْهُمْ اِبْن عُمَر وَأَبُو هُرَيْرَة وَآخَرُونَ ، وَرُوِيَ ذَلِكَ عَنْ عَلِيّ ، وَخَضَّبَ جَمَاعَة مِنْهُمْ بِالْحِنَّاءِ وَالْكَتْم ، وَبَعْضهمْ بِالزَّعْفَرَانِ ، وَخَضَّبَ جَمَاعَة بِالسَّوَادِ
Artinya: "Namun demikian, beberapa sahabat dan kalangan tabi’in berbeda pendapat dan mereka mewarnai rambutnya dengan warna kuning, di antaranya adalah Ibnu Umar, Abu Hurairah, dan ini juga diriwayatkan dari Ali. Sebagian sahabat dan kalangan tabiin mewarnai dengan pohon pacar, sebagian lagi dengan minyak za’faran dan mewarnainya dengan warna hitam." (Imam Nawawi, Syarhun Nawawi ‘alal Muslim, [Beirut, Darul Ihya’: 1392], juz 14, halaman 80).
Menyikapi perbedaan pendapat ini, Imam Tabrani mengetengahkan:
قَالَ الطَّبَرَانِيُّ : الصَّوَاب أَنَّ الْآثَار الْمَرْوِيَّة عَنْ النَّبِيّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِتَغْيِيرِ الشَّيْب ، وَبِالنَّهْيِ عَنْهُ ، كُلّهَا صَحِيحَة ، وَلَيْسَ فِيهَا تَنَاقُض ، بَلْ الْأَمْر بِالتَّغْيِيرِ لِمَنْ شَيْبه كَشَيْبِ أَبِي قُحَافَة
Artinya: "Berkata Imam Thabrani: Hadits yang diriwayatkan dari Nabi tentang boleh-tidaknya mengubah warna rambut yang beruban semua sahih, dan tidak ada pertentangan sama sekali. Bahkan bagi orang yang rambut ubannya seperti uban Abu Quhafah."
Lantas bagaimana dengan semir rambut warna hitam? Menurut Wahbah Zuhaili dalam Fiqh Islam wa adillatuhu 4/227:
وأما خضاب الشعر بالأحمر والأصفر والأسود وغير ذلك من الألوان فهو جائز، إلا عند الشافعية، فإنه يحرم الخضاب بالسواد وقال غيرهم بالكراهة فقط
Artinya: "Mewarnai rambut dengan warna merah, kuning, hitam dan aneka warna lain itu diperbolehkan, kecuali oleh kalangan ulama Syafii yang mengharamkan semir rambut warna hitam, meski demikian ulama lain menghukumi makruh saja."
Maksud warna hitam di dalam redaksi adalah hitam murni, bukan hitam yang mengandung campuran warna lain. Dengan demikian menyemir rambut dengan warna apapun itu diperbolehkan, kecuali warna hitam murni, sebab terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama Syafiiyah; haram, makruh.
Menurut kalangan Syafiiyyah, unsur pelarangan ini karena termasuk mengubah asal ciptaan (taghyirul khilqah) kecuali bagi istri yang bertujuan menyenangkan suaminya atau sebaliknya, dan laki-laki yang bermaksud untuk membuat gentar musuh (irhab al-aduw).
Editor:


