Arina.id - Salah satu kewajiban utama seorang suami setelah menikahi seorang perempuan secara sah adalah memberikan nafkah kepadanya. Nafkah merupakan tanggung jawab penting yang menopang keberlangsungan rumah tangga. Tidak jarang, konflik dalam pernikahan bermula dari masalah nafkah yang diabaikan atau tidak dipenuhi dengan baik oleh pihak suami. Oleh karena itu, setiap suami wajib memahami konsep nafkah dalam Islam secara benar dan menyeluruh.
Dalil kewajiban nafkah seorang suami terhadap istrinya sudah disampaikan dalam beberapa ayat Al-Qur’an dan hadits. Di antaranya adalah firman Allah swt berikut:
اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْۗ
Artinya, “Laki-laki (suami) adalah penanggung jawab atas para perempuan (istri) karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari hartanya.” (QS. An-Nisa: 4)
Selain itu, salah satu hadits yang menjadi dasar kewajiban nafkah suami di antaranya adalah riwayat berikut:
عَنْ جَابِرٍ، فِي خُطْبَةِ حَجَّةِ الْوَدَاعِ، عَنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "فَاتَّقُوا اللهَ فِي النِّسَاءِ، فَإِنَّكُمْ أَخَذْتُمُوهُنَّ بِأَمَانِ اللهِ، وَاسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللهِ، وَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لَا يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَدًا تَكْرَهُونَهُ، فَإِنْ فَعَلْنَ ذَلِكَ، فَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ، وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ."
Artinya, “Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, dalam khutbah Haji Wada’, dari Rasulullah ﷺ, beliau bersabda: “Bertakwalah kalian kepada Allah dalam memperlakukan para wanita. Karena kalian telah mengambil mereka (sebagai istri) dengan amanah dari Allah, dan menghalalkan hubungan dengan mereka dengan kalimat Allah. Hak kalian atas mereka adalah agar mereka tidak mengizinkan orang yang kalian benci masuk ke tempat tidur kalian. Jika mereka melanggar hal itu, maka pukullah mereka dengan pukulan yang tidak menyakitkan. Dan kewajiban kalian terhadap mereka adalah memberikan nafkah dan pakaian dengan cara yang baik.”
Syarat Wajib Nafkah
Dalam Islam, kewajiban suami menafkahi istri tidak serta-merta berlaku hanya karena akad nikah. Kewajiban tersebut baru timbul jika terpenuhi syarat tertentu, salah satunya adalah ketika istri menyerahkan dirinya kepada suami untuk kehidupan bersama. Artinya, ia tidak menghalangi suami dari bentuk-bentuk hubungan suami istri yang dibenarkan syariat. Jika istri menolak, meskipun sebagian, maka nafkah gugur.
Namun, pengecualian berlaku apabila penolakan istri didasari permintaan suami untuk melakukan hubungan yang diharamkan, seperti bersetubuh saat haid. Dalam kasus ini, penolakan istri dibenarkan dan tidak menghapus haknya atas nafkah. Ini menunjukkan bahwa hak nafkah tidak hanya bergantung pada ketaatan istri, tetapi juga pada kesesuaian perlakuan suami dengan batasan syariat. Wahbah Az-Zuhaili dalam Al-Fiqhul Manhaji menjelaskan:
تَمْكِينُ الزَّوْجَةِ نَفْسَهَا مِنَ الزَّوْجِ، بِأَنْ لَا تَمْنَعَهُ مِنْ وُجُوهِ الِاسْتِمْتَاعِ الْمَشْرُوعِ بِهَا. فَلَوْ مَنَعَتْهُ، وَلَوْ عَنْ بَعْضِ ذَلِكَ فَقَطْ، لَمْ تَجِبْ نَفَقَتُهَا عَلَى الزَّوْجِ. أَمَّا إِنْ أَرَادَهَا عَلَى وَجْهٍ مُحَرَّمٍ مِنَ الِاسْتِمْتَاعِ، كَأَنْ أَرَادَ أَنْ يَأْتِيَهَا وَهِيَ فِي الْمَحِيضِ، فَإِنَّ امْتِنَاعَهَا لَا يُسْقِطُ حَقَّهَا فِي النَّفَقَةِ عَلَيْهَا
Artinya, “Istri dianggap telah menyerahkan diri kepada suami apabila ia tidak menolak bentuk-bentuk hubungan suami istri yang dibenarkan oleh syariat. Jika istri menolak, bahkan hanya sebagian dari itu saja, maka suami tidak berkewajiban menafkahinya. Namun, jika suami menginginkan hubungan yang haram—misalnya ingin menyetubuhinya saat sedang haid—maka penolakan istri tidak menggugurkan haknya atas nafkah dari suami.” (Az-Zuhaili, tanpa tahun: juz 4, h. 128)
Syarat kedua yang harus terpenuhi adalah kesiapan istri untuk tinggal bersama suami di tempat tinggal yang layak menurut syariat. Istri wajib mengikuti suami ke rumah atau kota yang dipilih suami selama tempat tersebut aman dan memenuhi kriteria kelayakan. Jika istri menolak tanpa alasan syar’i, seperti menolak tinggal di rumah yang sesuai, maka ia dianggap durhaka (nâsyiz) dan nafkah tidak menjadi kewajiban suami. Az-Zuhaili menyampaikan:
فَلَوْ كَانَ يُقِيمُ فِي بَلْدَةٍ لَا يَلْحَقُهَا ضَرَرٌ شَرْعِيٌّ صَحِيحٌ بِالْإِقَامَةِ مَعَهُ فِيهَا، أَوْ فِي بَيْتٍ مُسْتَوْفٍ لِلشُّرُوطِ الشَّرْعِيَّةِ الْمُعْتَبَرَةِ، وَلَمْ تَقْبَلْ بِالْإِقَامَةِ مَعَهُ فِيهَا، أَوْ فِي بَيْتٍ مُسْتَوْفٍ لِلشُّرُوطِ الشَّرْعِيَّةِ الْمُعْتَبَرَةِ، وَلَمْ تَقْبَلْ بِالْإِقَامَةِ مَعَهُ فِي تِلْكَ الْبَلْدَةِ، أَوْ ذَلِكَ الْمَنْزِلِ، لَمْ يُكَلَّفْ بِالْإِنْفَاقِ عَلَيْهَا، لِأَنَّهَا تُعَدُّ نَاشِزَةً حِينَئِذٍ
Artinya, “Jika suami tinggal di suatu kota yang secara syariat tidak membahayakan istrinya untuk menetap bersamanya, atau di rumah yang memenuhi standar kelayakan menurut syariat, namun istrinya menolak tinggal bersamanya di kota atau rumah tersebut, maka suami tidak diwajibkan menafkahinya. Sebab, dalam keadaan seperti itu, istri dianggap nusyūz (durhaka) dan kehilangan hak atas nafkah.” (Az-Zuhaili, tanpa tahun: juz 4, h. 128)
Apabila kedua syarat tersebut terpenuhi—penyerahan diri secara sah dan kesediaan tinggal bersama suami—maka suami wajib memberikan seluruh kebutuhan nafkah istri. Hal ini mencakup makanan, pakaian, tempat tinggal, dan kebutuhan lainnya. Maka jelaslah bahwa sekadar akad nikah belum menjadikan suami wajib menafkahi, selama belum terjadi kehidupan bersama yang sah menurut syariat Islam.
Dengan memahami dasar kewajiban nafkah dan ketentuannya dalam Islam, suami diharapkan dapat menjalankan peranannya dengan penuh tanggung jawab. Kewajiban nafkah tidak hanya bergantung pada akad nikah, tetapi juga pada adanya kehidupan bersama yang sah dan sesuai syariat. Oleh karena itu, pengantin baru perlu menyadari dan mematuhi ketentuan ini agar rumah tangga mereka dapat berjalan harmonis dan sesuai dengan tuntunan agama. Wallahu a’lam.
Muhamad Abror
Penulis rubrik Keislaman dan Sejarah Islam Klasik
Editor:


