Arina.id - Memenuhi kebutuhan istri merupakan tanggung jawab utama seorang suami, sebagai bentuk kewajiban terhadap perempuan yang telah menjadi istrinya. Kebutuhan tersebut tidak hanya mencakup hal-hal materi semata, melainkan pula kebutuhan non-materi.
Seperti di era modern saat ini, kuota internet atau paket data telah menjadi salah satu kebutuhan penting. Dengan kehidupan sehari-hari yang tak lepas dari penggunaan smartphone, seorang suami diharapkan menyediakan kuota internet bagi istrinya. Hal ini bisa digunakan untuk ragam kepentingan seperti usaha online, mengisi waktu luang dengan berselancar di media sosial dan sebagainya. Selain paket data internet juga berguna untuk menjaga kelancaran komunikasi antar keluarga.
Selain paket data, saat ini suami seolah-olah juga dituntut untuk memenuhi kebutuhan istri dalam merawat dan memperindah penampilannya, seperti dengan membelikan produk skin care, kosmetik, make up, parfum, dan sebagainya.
Lalu, apakah paket data atau kuota internet serta produk skin care termasuk dalam nafkah yang harus diberikan suami kepada istri?
Dalam Islam, kewajiban suami setelah menikahi istrinya adalah memberikan nafkah. Merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), nafkah diartikan sebagai bekal untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Kata nafkah berasal dari bahasa Arab nafaqah yang berarti memberikan atau mengeluarkan.
Menurut istilah fiqih, nafkah didefinisikan sebagai segala sesuatu yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia tanpa berlebihan. Kewajiban suami memberikan nafkah kepada istrinya ini tercantum dalam Al-Qur’an:
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلاَّ وُسْعَهَا
Artinya: “Dan bagi para ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya.” (Q.S. Al-Baqarah: 233)
Rasulullah SAW dalam beberapa riwayat hadits juga pernah memberikan pesan mengenai kewajiban nafkah yang harus diberikan suami saat khutbah wada’.
اتَّقُوْا اللهَ فِيْ النِّسَاءِ، فَإِنَّكُمْ أَخَذْتُمُوْهُنَّ بِأَمَانَةِ اللهِ، وَاسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوْجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللهِ، وَإِنَّ لَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لَا يُوْطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَدًا تَكْرَهُوْنَ، فَإِنْ فَعَلْنَ فَاضْرِبُوْهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ، وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ
Artinya: “Bertakwalah kepada Allah dalam urusan perempuan, sesungguhnya kalian mengikat mereka dengan amanah Allah. Dan kalian menghalalkan tubuh mereka dengan kalimat Allah, kalian berhak melarang mereka tidur dengan orang lain. Apabila mereka melakukan tindakan yang demikian itu maka pukullah mereka tanpa menyakitinya. Dan wajib atas kalian menanggung rezeki dan pakaian mereka dengan baik.” (H.R. An-Nasai)
Berdasarkan sejumlah kitab fiqih, kewajiban nafkah suami terhadap istri dibagi menjadi dua jenis. Pertama, berupa pemberian yang meliputi makanan pokok beserta lauk pauknya, camilan, pakaian, perabot rumah, dan alat mandi untuk menjaga kebersihan tubuh istri. Kedua, berupa fasilitas meliputi tempat tinggal dan asisten rumah tangga atau pembantu jika diperlukan.
Penjelasan ini sebagaimana yang disampaikan oleh Syekh Khatib Asy-Syirbini (wafat 977 H) dalam kitabnya:
الْحُقُوقُ الْوَاجِبَةُ بِالزَّوْجِيَّةِ سَبْعَةٌ: الطَّعَامُ، وَالْإِدَامُ، وَالْكِسْوَةُ، وَآلَةُ التَّنْظِيفِ، وَمَتَاعُ الْبَيْتِ، وَالسُّكْنَى، وَخَادِمٌ إنْ كَانَتْ مِمَّنْ تُخْدَمُ
Artinya: “Hak-hak yang wajib dipenuhi untuk istri ada tujuh, yakni makanan pokok, lauk pauk, pakaian, alat mandi, peralatan rumah, tempat tinggal, pembantu jika sang istri termasuk perempuan yang biasa punya pembantu”. (Mughni Al-Muhtaj Ila Ma’rifati Ma’ani Alfadz Al-Minhaj [Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah], vol. 5, h. 151)
Di antara kewajiban yang harus dipenuhi suami ialah menyediakan alat untuk kebersihan tubuh istri. Lebih lanjut, Imam Abu Ishaq As-Syirazi (wafat 476 H) dalam kitabnya menyatakan bahwa suami wajib membeli alat kebersihan guna membantu istrinya membersihkan diri dari kotoran. Namun, peralatan yang digunakan untuk berhias dan memperindah penampilan istri tidak termasuk dalam kategori nafkah yang diwajibkan bagi suami.
وَأَمَّا الخِضَابُ فَإِنَّهُ إِنْ لَمْ يَطْلُبْهُ الزَّوْجُ لَمْ يَلْزَمْهُ وَإِنْ طَلَبَهُ مِنْهَا لَزِمَهُ ثَمَنُهُ، لِأَنَّهُ لِلزِّيْنَةِ وَأَمَّا الأَدَوِيَةُ وَأُجْرَةُ الطَّبِيْبِ وَالحِجَّامِ فَلَا تَجِبُ عَلَيْهِ لِأَنَّهُ لَيْسَ مِنَ النَّفَقَةِ الثَّابِتَةِ، وَإِنَّمَا يَحْتَاجُ إِلَيْهِ لِعَارِضٍ وَأَنَّهُ يُرَادُ لِإِصْلاَحِ الجِسْمِ فَلَا يَلْزَمُهُ
Artinya: “Pewarna pacar, sejatinya tidak wajib diberikan oleh suami jika ia tidak menginginkannya. Namun, jika suami menginginkannya dari istri maka ia wajib memberikan sesuai dengan nominal harga yang diperlukan untuk membelinya, karena penggunaan pacar termasuk dalam berhias. Hal ini diperlukan berdasarkan tuntutan tertentu yang pada dasarnya hanya bertujuan untuk memperindah penampilan fisik perempuan, yang hukum asalnya tidak diwajibkan.” (Al-Muhadzab Fi Fiqh Al-Imam Asy-Syafi’i [Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah], vol. 3, h. 151)
Menilik keterangan tersebut, pada dasarnya, skin care, kosmetik, atau make up dan sejenisnya bukanlah perkara yang wajib diberikan oleh suami kepada istri, lantaran barang-barang itu hanya bertujuan untuk memperindah penampilan fisik seorang perempuan. Demikian pula, paket data atau kuota internet juga tidak termasuk nafkah yang wajib diberikan oleh suami kepada istri.
Kendati produk skin care dan kuota paket internet bukan termasuk nafkah yang wajib diberikan oleh suami, namun dalam konteks mu’asyarah bil ma’ruf (bergaul dengan baik) serta untuk menyenangkan hati istri, maka disunahkan bagi suami untuk menyediakan barang-barang tersebut. Bahkan, bila suami menginginkan istri untuk menggunakan skincare atau make up, maka ia juga harus menyediakannya:
يُسْتَحَبُّ لِلزَّوْجِ تَحْسِيْنُ خُلُقِهِ مَعَ زَوْجَتِهِ وَالْرِفْقُ بِهَا وَتَقْدِيْمُ مَا يُمْكِنُ تَقْدِيْمُهُ إِلَيْهَا مِمَّا يُؤَلِّفُ قَلْبَهَا لِقَوْلِهِ تَعَالَى: وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ. وَقَوْلُهُ: وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِيْ عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوْفِ. وَفِي الْخَبَرِ: اسْتَوْصُوْا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا فَإِنَّمَا هُنَّ عَوَانٌ عِنْدَكُمْ. وَقَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ: خِيَارُكُمْ خِيَارُكُمْ لِنِسَائِهِمْ خُلُقًا. وَمِنْ حُسْنِ الْخُلُقِ فِي مُعَامَلَةِ الزَّوْجَةِ التَّلَطُّفُ بِهَا وَمُدَاعَبَتِهَا فَقَدْ جَاءَ فِي الْأَثَرِ: كُلُّ مَا يَلْهُوْ بِهِ الرَّجُلُ الْمُسْلِمُ بَاطِلٌ إِلَّا رَمْيُهُ بِقُوْسِهِ وَتَأْدِيْبُهُ فَرْسَهُ وَمُلَاعَبَتُهُ أَهْلَهُ فَإِنَّهُنَّ مِنَ الْحَقِّ
Artinya: “Disunahkan bagi suami untuk berperilaku baik terhadap istrinya, bersikap lembut, dan memprioritaskan apa yang mungkin didahulukan untuk kepentingan istri meliputi hal yang membahagiakan perasaannya, berdasarkan firman Allah SWT: Pergaulilah mereka dengan cara yang patut. Dan juga firman Allah: Mereka (para perempuan) mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut. Dalam sebuah hadits disebutkan: Saling berwasiatlah di antara kalian agar berbuat baik terhadap perempuan, karena mereka berada pada posisi lemah di antara kalian. Nabi SAW juga bersabda: Sebaik-baik kalian adalah ia yang paling baik perilakunya di antara kalian terhadap perempuan mereka. Termasuk sebagian etika terpuji dalam hubungan suami-istri adalah bersikap lemah lembut pada istri dan bersenda gurau dengannya, dalam sebuah atsar disebutkan: Segala sesuatu yang dapat melalaikan seorang laki-laki Muslim dianggap bathil kecuali memanah, melatih kuda, dan bermain dengan istri, maka ketiga hal ini adalah perkara yang dibenarkan.” (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah [Mesir: Dar Ash-Shafwah], vol. 24, h. 65)
Dengan demikian, merujuk berbagai referensi ini bisa disimpulkan bahwa menurut pandangan fiqih, kuota paket internet dan produk skin care pada dasarnya bukanlah kewajiban nafkah yang harus diberikan oleh suami kepada istri. Akan tetapi, dalam rangka mu’asyarah bil-ma’ruf (bergaul dengan baik) serta untuk menyenangkan hati istri demi terciptanya keharmonisan rumah tangga, disunahkan bagi suami menyediakan kuota paket data dan skincare, asalkan tidak berdampak negatif atau digunakan untuk hal-hal yang bertentangan dengan syariat. Wallahu a’lam bish shawab.
A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.
Editor: Muhammad Faizin


