Hukum Pungli Akses Masuk Jalan Umum

Hukum Pungli Akses Masuk Jalan Umum

Arina.id - Pernah suatu ketika, penulis melihat sebuah gardu di pinggir jalan dengan seorang ibu-ibu yang menghentikan laju truk besar untuk menarik sejumlah uang dan menukarnya dengan karcis. Kejadian itu terjadi di sebuah akses jalan umum yang menghubungkan satu desa ke desa lainnya.

Tidak jauh dari lokasi tersebut, sebuah pabrik besar yang menjadi tujuan perjalanan truk-truk logistik tersebut. Penulis menduga praktik tersebut adalah pungutan liar (pungli) yang saat ini marak dibicarakan di media sosial.

Beberapa hari yang lalu, Pemerintah Kota Surabaya dan Satgas Anti-Preman menindak tegas praktik pungli di jalan Romokalisari yang mengarah ke Stadion Gelora Bung Tomo (GBT). Pungli ini iduga dilakukan oleh warga sekitar, sebagaimana dilansir dari surabaya.go.id.

Praktik pungli di jalan bisa dikategorikan sebagai tindak premanisme jika disertai dengan ancaman dan intimidasi. Praktik ini tidak dibenarkan menurut fikih Islam. Pungli di jalan umum berarti memanfaatkan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi atau kelompok dan mengganggu aktivitas pengguna jalan. Sebagaimana catatan berikut:

الطريق النافذ لا يُتصرف فيه بما يضرُّ المارة) لأن الحق فيه ليس للمتصرف خاصة بل للمسلمين كافة.

Artinya: "Jalan umum tidak bisa digunakan dengan praktik-praktik yang bisa membahayakan penggunanya, sebab hak guna jalan umum tidak diperuntukkan perorangan, tetapi untuk seluruh masyarakat Muslim." (Muhammad bin Abu Bakar al-Asadi, Bidāyatul Muḥtāj fi Syarḥil Minhāj, [Jeddah: Darul Minhaj, 2011], vol. 2, hlm. 203.).

Jalan umum tidak bisa dimiliki oleh perorangan. Oleh karena itu, seseorang atau kelompok tidak bisa memasang tarif akses guna jalan bagi para pengguna. Berbeda jika jalan itu milik pribadi, seperti jalan tol pribadi atau perusahaan, maka pengguna jalan harus membayar tarif tertentu untuk bisa menggunakan manfaat akses jalan tol tersebut.

Membeli hak guna jalan hukumnya sah meskipun tidak membeli bangunan jalannya. Sebagaimana dijelaskan dalam catatan berikut:

مِنْ الْمَنَافِعِ شَرْعًا حَقُّ الْمَمَرِّ بِأَرْضٍ أَوْ عَلَى سَطْحٍ وَجَاز-كَمَا يَأْتِي فِي الصُّلْح- تَمَلُّكُهُ بِالْعِوَضِ عَلَى التَّأْبِيدِ بِلَفْظِ الْبَيْعِ مَعَ أَنَّهُ مَحْضُ مَنْفَعَةٍ إذْ لَا تُمْلَكُ بِهِ عَيْنٌ لِلْحَاجَةِ إلَيْهِ عَلَى التَّأْبِيدِ وَلِذَا جَازَ ذَلِكَ بِلَفْظِ الْإِجَارَةِ أَيْضًا دُونَ ذِكْرِ مُدَّةٍ

Artinya: "Termasuk dari manfaat menurut syariat adalah hak guna jalan di suatu lahan atau di atas atap (dak bangunan), dan boleh memiliki hak tersebut secara permanen dengan biaya tertentu dengan diksi jual beli meskipun hak tersebut adalah murni manfaat guna barang, sebab bendanya (jalan) tidak bisa dimiliki, dan sebab kebutuhan masyarakat terhadap hak guna jalan tersebut secara permanen. Oleh karena itu, praktik tersebut diperbolehkan juga dengan diksi ijarah tanpa menyebutkan durasi." (Ibnu Hajar al-Haitami, Tuḥfatul Muḥtāj fi Syarḥ al-Minhāj, [Mesir: Maktabah Tijariyah Kubra, 1983], vol. 4, hlm. 240.).

Pungli dalam kajian fikih Islam identik dengan kata al-Maks, sebagaimana dalam catatan Ensiklopedia Fikih Kuwait mengutip Lisānul Arab dan Kamus al-Muḥīṭ berikut:

النقص والظلم، ودراهم كانت تؤخذ من بائعي السلع في الأسواق في الجاهلية

Artinya: "Maks dalam etimologi berarti pengurangan dan kezaliman, dan juga uang yang diambil dari para saudagar di pasar pada era Jahiliyah." (vol. 38, hlm. 377.).

Rasulullah SAW memberikan peringatan kepada pelaku pungli bahwa mereka tidak akan masuk surga, sebagaimana dalam hadits riwayat Abu Dawud no. 2938 berikut:

عَنْ عُقْبَةَ  بْنِ عَامِرٍ، قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ صَاحِبُ مَكْسٍ

Artinya: "Dari Uqbah bin Amir berkata, aku mendengar Rasulullah SAW bersabda “pelaku pungutan liar tidak akan masuk surga.”

Ibnu Hajar al-Haitami mengutip penafsiran al-Bagawi terkait hadits tersebut sebagai berikut:

وَقَالَ الْبَغَوِيّ: يُرِيدُ بِصَاحِبِ الْمَكْسِ الَّذِي يَأْخُذُ مِنْ التُّجَّارِ إذَا مَرُّوا عَلَيْهِ مَكْسًا بِاسْمِ الْعُشْرِ أَيْ الزَّكَاةِ.

Artinya: "al-Bagawi berkata: yang dimaksud dengan pelaku muks menurut Rasulullah adalah orang yang menarik pungutan liar kepada para pedagang dengan mengatasnamakan bagian prosentase dari zakat." (Ibnu Hajar al-Haitami, Al-Zawājir ‘an Iqtirāfil Kabā’ir, [Bairut: Darul Fikr, 1987], vol. 1, hlm. 299.).

Pungli akses jalan umum termasuk dalam tindak kezaliman kepada pengguna jalan yang hukumnya adalah haram. Di samping karena terindikasi dilakukan tanpa hak dan otoritas pemerintah, keharamannya juga karena memanfaatkan jalan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi atau kelompok dan mengganggu akses pengguna jalan. Wallahu a'lam.


Editor:
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo