Arina.id - Baru-baru ini viral di media sosial, aksi seorang pria yang diduga merupakan anggota Satpol PP Kota Surabaya menghentikan laju ambulans BPJS Watch Cabang Surabaya yang membawa jenazah ke Sampang, Madura.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Taman Putro Agung Kulon, sebelum lampu merah Kedung Cowek arah Suramadu pada Selasa (22/9/2026) pukul 19.05 WIB. sebagaimana dilansir dari kompas.com.
Dalam video viral tersebut, terlihat pria itu bertanya kepada pengemudi ambulans apakah benar sedang membawa pasien atau tidak. Ia juga menanyakan mengapa harus membunyikan sirene dan meminta pengemudi untuk membuka pintu ambulans.
Sontak pengemudi balik mempertanyakan tindakan pria itu dan menunjukkan bahwa dia sedang membawa jenazah. Ia juga menegaskan bahwa sirene yang dibunyikan sudah sesuai dengan SOP.
Setelah dilakukan pendalaman dan klarifikasi, Satpol PP Kota Surabaya mengungkapkan bahwa anggotanya tidak berniat menghalangi laju ambulans. Ia hanya ingin mengingatkan bahwa kaca spion ambulans dalam kondisi tertutup. Dia bersuara lantang dan mengetuk kaca pengemudi karena suara sirene yang keras sehingga pengendara di sekitar menduga dia sedang menghentikan laju ambulans.
Setelah mengetahui bahwa ambulans tersebut membawa jenazah dan keluarganya, anggota satpol PP tersebut mempersilakan pengemudi untuk melanjutkan perngantaran. Pihak Satpol PP Kota Surabaya telah memediasi antara anggotanya dan pihak komunitas ambulans dan keduanya saling meminta maaf.
Perlu diketahui terlebih dahulu bahwa terdapat perbedaan antara ambulans dan mobil jenazah. Dilansir dari halodoc.com, ambulans berfokus memberikan perawatan medis dan transportasi bagi pasien yang sedang dalam keadaan darurat. Sedangkan mobil jenazah berfokus kepada pengantaran jenazah menuju pemakaman.
Keduanya berbeda dalam segi skala prioritas di jalan umum. Ambulans menempati posisi kedua setelah mobil pemadam kebakaran, sedangkan mobil jenazah menempati posisi keenam sebagaimana dalam Pasal 134 UU. No. 22 Tahun 2009. Mobil jenazah tetap harus mendahulukan kendaraan prioritas di atasnya ketika bersamaan di jalan raya.
Penggunaan sirine juga di atur dalam undang-undang tersebut. Ambulans menggunakan lampu merah atau biru dengan suara sirene yang berkombinasi, tergantung dengan urgensitas kondisi pasien hidup. Sedangkan mobil jenazah menggunakan lampu kuning dengan suara sirene bernada panjang untuk membuka jalan. Kedua sirene mobil tersebut hanya boleh diaktifkan ketika dalam keadaan mendesak.
Kecepatan Ambulans
Laju kecepatan ambulans dan mobil jenazah harus tetap mengutamakan keselamatan pengguna jalan lainnya, meskipun keduanya mempunyai prioritas dan tidak terikat dengan isyarat jalan dan lampu lalu lintas. Hanya saja, dalam praktik riilnya, ambulan lebih diutamakan untuk dipacu dengan kecepatan yang lebih kencang daripada mobil jenazah.
Tidak sedikit kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan ambulans, ringkasan pencarian Google setidaknya memberitakan empat kejadian di tahun 2026, mulai dari Januari hingga September. Faktor kecepatan laju ambulans sering kali menjadi penyebabnya, kurang kendali saat bermanuver dan terkadang juga karena padatnya lalu lintas dan kepanikan pengguna jalan lainnya.
Fenomena tingginya kecepatan laju ambulans menjadi sebuah pertanyaan. Bolehkah pengemudi ambulans melaju dengan kecepatan tinggi yang bisa membahayakan pengguna jalan lainnya, meskipun dengan alasan darurat medis?
Pada dasarnya aturan kecepatan laju ambulans dan mobil jenazah adalah 40 sampai 80 km/jam jika berada di jalan biasa, tergantung kondisi lalu lintas. Jika berada di jalan bebas hambatan (Tol) maka kecepatannya di 80 sampai 100 km/jam tergantung kondisi pasien yang dibawa. Boleh melebihi batas jika dalam kondisi darurat dan tetap mempertimbangkan kondisi lalu lintas dan keselamatan semua pihak.
Jika ambulans dipacu tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga mengakibatkan kecelakaan, maka pengemudinya dapat dijerat Pasal 310 UU. LLAJ, dan dipidana dengan hukuman 6 tahun penjara atau denda maksimal 12 juta.
Tindakan itu juga termasuk dalam kategori membahayakan orang lain, dan hukumnya adalah haram. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 195 berikut:
وَاَنْفِقُوْا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَلَا تُلْقُوْا بِاَيْدِيْكُمْ اِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ وَاَحْسِنُوْا ۛ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِيْنَ
Artinya: "Berinfaklah di jalan Allah, janganlah jerumuskan dirimu ke dalam kebinasaan, dan berbuatbaiklah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik."
Mengemudikan kendaraan dengan kecepatan tinggi di jalan umum yang berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya adalah haram. Sebagaimana catatan Prof. Wahbah al-Zuhaili berikut:
ويمنع سير السيارة في الشارع العام إذا ترتب عليها ضرر كالسير بالسرعة الفائقة، أو في الاتجاه المعاكس، عملاً بالحديث النبوي المتقدم «لا ضرر ولا ضرار» ولأن المرور في الطريق العام مقيد بشرط السلامة فيما يمكن الاحتراز عنه
Artinya: "Dilarang mengemudikan mobil di jalan raya ketika berpotensi mengakibatkan mara bahaya seperti mengemudi dengan kecepatan tinggi, atau melawan arus, berdasarkan hadits Nabi “tidak boleh membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang lain,” sebab penggunaan jalan umum terikat dengan syarat keselamatan terhadap segala hal yang dapat dihindari." (Wahbah bin Musthafa al-Zuhaili, Al-Fiqhu al-Islami wa Adillatuhu, [Beirut: Darul Fikr], vol. 4, hal. 2904.).
Begitu juga untuk mobil jenazah, meskipun mempunyai hak prioritas di jalan raya sebagaimana ambulans tetap tidak diperbolehkan mengendarainya dengan laju kecepatan tinggi. Pasalnya, kondisi yang dihadapi tidak seperti ambulans yang membawa pasien kritis.
Di sisi lain, menyegerakan pemakaman jenazah hukumnya sunnah, tetapi tetap harus mengutamakan keselamatan orang lain menurut fikih Islam, sebagaimana catatan Ibnu Ḥajar al-‘Asqallāni berikut:
والحاصل أنه يستحب الإسراع، لكن بحيث لا ينتهي إلى شدة يخاف معها حدوث مفسدة بالميت، أو مشقة على الحامل أو المشيع، لئلا ينافي المقصود من النظافة وإدخال المشقة على المسلم
Artinya: "al-Ḥāṣil, disunnahkan menyegerakan pemakaman jenazah, tetapi tidak sampai dengan tindakan keras yang bisa mencelakai jenazah, atau memberatkan pemikul atau pengiring, agar tidak menyalahi tujuan mengapa dia harus dibersihkan dan agar tidak memberatkan bagi umat Muslim lain." (Ahmad bin Ali bin Ḥajar al-‘Asqallāni, Fatḥul Bāri bi Syarḥ al-Bukhāri, [Mesir: Maktabah al-Salafiyah], vol. 3, hal. 184.).
Catatan al-‘Asqallāni tersebut secara eksplisit menunjukkan bahwa mobil jenazah tidak diperbolehkan melaju dengan kecepatan tinggi dan bermanuver sebagaimana ambulans. Hal ini karena tidak ada urgensitas sebagaimana urgensi pasien kritis dan tentunya tindakan itu bisa membahayakan jenazah dan pengguna jalan lainnya.
Menyegerakan pemakaman hukumnya sunnah dan secara sepintas memacu mobil jenazah dengan cepat adalah sunnah. Akan tetapi, jika kecepatan itu tidak sesuai dengan SOP dan berpotensi mebahayakan, maka haram, dan kesunnahan tidak berlaku jika dilakukan hingga menimbulkan keharaman.
Mengemudikan ambulans dan mobil jenazah yang tidak sesuai SOP dengan kecepatan tinggi dan manuver liar sekiranya bisa membahayakan keselamatan pengemudinya dan pengguna jalan yang lain adalah haram. Sebagaimana larangan berbuat sesuatu yang bisa membahayakan orang lain dan tindakan itu juga melanggar hukum dan bisa dijerat dengan Pasal 310 UU LLAJ. Wallahu a'lam.
Editor: Muhammad Faizin


