Bolehkah Mendengarkan Khutbah sambil Merokok?

Bolehkah Mendengarkan Khutbah sambil Merokok?

Khutbah Jumat merupakan salah satu ibadah wajib bagi umat Islam. Dalam khutbah Jumat, khatib menyampaikan berbagai hal yang berkaitan dengan agama Islam, mulai dari masalah akidah, ibadah, muamalah, hingga akhlak. Oleh karena itu, khutbah Jumat merupakan momen yang sangat penting bagi umat Islam untuk memperdalam ilmu agama dan meningkatkan keimanan.

Dalam pelaksanaannya, khutbah Jumat harus dilakukan dengan khusyuk dan penuh perhatian. Hal ini agar umat Islam dapat menyerap dan memahami apa yang disampaikan oleh khatib. Namun, ada beberapa hal yang dapat mengganggu kekhusyukan umat Islam dalam mendengarkan khutbah Jumat, salah satunya adalah merokok.

Hukum Jemaah Merokok Saat Khutbah Jumat

Bagaimana hukum merokok saat khutbah Jumat berlangsung? Sejatinya, dalam Islam, ketika khatib sedang menyampaikan khutbah, maka jemaah dianjurkan untuk mendengarkannya dengan seksama. Hal ini dikarenakan khutbah Jumat merupakan salah satu rukun dalam shalat Jumat. Selain itu, Khutbah Jumat merupakan kesempatan bagi umat Islam untuk mendengarkan nasihat dan ajaran Islam dari seorang khatib yang telah dipilih oleh jemaah.

Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Imam Mawardi dalam kitab al-Hawi al-Kabir fi Fiqh Madzhab al-Imam Syafi'i, Jilid II, [Beirut; Dar Kutub al-Alamiyah, 1994] halaman 432, bahwa tidak sah melaksanakan shalat Jumat tanpa melaksanakan khutbah terlebih dahulu. Pasalnya, hukum khutbah Jumat adalah wajib. Pun jemaah dianjurkan untuk mendengarkan khutbah. 

قَالَ الْمَاوَرْدِيُّ: وَهَذَا كَمَا قَالَ. خُطْبَةُ الْجُمْعَةِ وَاجِبَةٌ، وَهِيَ مِنْ شَرْطِ صِحَّتِهَا، لَا يَصِحُّ أَدَاءُ الْجُمْعَةِ إِلَّا بِهَا، فَهُوَ مَذْهَبُ الْفُقَهَاءِ، كَافَّةً إِلَّا الْحَسَنَ الْبَصْرِيَّ فَإِنَّهُ شَذَّ عَنِ الْإِجْمَاعِ وَقَالَ: إِنَّهَا لَيْسَتْ وَاجِبَةً، لِأَنَّ الْجُمْعَةَ قَدْ تَصِحُّ لِمَنْ لَمْ يَحْضُرِ الْخُطْبَةَ، وَلَوْ كَانَتْ وَاجِبَةً لَمْ يَصِحَّ إِدْرَاكُ الْجُمْعَةِ إِلَّا بِهَا. وَهَذَا خَطَأٌ، وَيُوَضِّحُهُ إِجْمَاعُ مَنْ قَبْلَ الْحَسَنِ وَبَعْدَهُ، وَقَالَ تَعَالَى: {يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ} [الجمعة: ٩]

Artinya: "Imam Mawardi berkata: Dan ini adalah sebagaimana yang dikatakan. Khutbah Jumat adalah wajib, dan merupakan syarat sahnya, tidak sah menunaikan Jumat kecuali dengan khutbah. Ini adalah madzhab semua ulama kecuali Hasan al-Bashri, karena dia menyelisihi ijma' dan berkata: Khutbah Jumat itu tidak wajib, karena Jumat sah bagi orang yang tidak menghadiri khutbah. Dan seandainya khutbah Jumat itu wajib, maka tidak sah menunaikan Jumat kecuali dengan khutbah. Ini adalah kesalahan, dan diterangkan oleh ijma' para ulama sebelum dan sesudah Hasan, dan Allah Ta'ala berfirman:

"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jumat, maka segeralah kamu menuju mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al-Jumu'ah: 9)"

Adapun terkait hukum merokok ketika melaksanakan khutbah Jumat, identik dengan kasus minum ketika khutbah sedang berlangsung. Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, juz, IV, halaman 401, menyebutkan bahwa menurut ulama dari kalangan Madzhab Syafi'i, Hanbali, dan sebagian ulama Maliki berpendapat bahwa makruh minum air saat khutbah Jumat, kecuali jika sangat haus. Madzhab Hanafi dan Al-Auza'i berpendapat bahwa haram minum air saat khutbah Jumat, bahkan jika sangat haus. 

Pendapat madzhab Syafi'i dan Hanbali didasarkan pada hadits yang melarang makan dan minum saat khutbah Jumat. Hadits tersebut diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Rasulullah bersabda, "Jika imam telah naik mimbar, maka janganlah kamu berbicara, sampai imam selesai." (HR. Bukhari dan Muslim)

(الحادية عشرة) يستحب للقوم ان يقبلوا على الخطيب مستمعين ولا يشتغلوا بغيره حتى قال أصحابنا يكره لهم شرب الماء للتلذذ ولا بأس يشربه للعطش للقوم والخطيب * هذا مذهبنا قال ابن المنذر رخص في الشرب طاوس ومجاهد والشافعي ونهي عنه مالك والأوزاعي واحمد وقال الأوزاعي تبطل الجمعة إذا شرب والامام يخطب واختار ابن المنذر الجواز قال ولا أعلم حجة لمن منعه قال العبدري قول الأوزاعي مخالف للاجماع

Artinya: (Sebelas) Disunnahkan bagi kaum muslimin untuk menghadap khatib dengan penuh perhatian dan tidak menyibukkan diri dengan hal lain. Bahkan, para ulama kami berpendapat bahwa hukumnya makruh bagi mereka untuk minum air untuk kesenangan. Namun, tidak apa-apa bagi mereka untuk minum air karena kehausan, baik untuk diri mereka sendiri maupun khatib.

(Ini adalah madzhab kami. Ibnul Mundzir berkata bahwa Thawus, Mujahid, dan Imam Syafi'i membolehkan minum air. Sementara itu, Malik, al-Auza'i, dan Ahmad melarangnya. Al-Auza'i bahkan berpendapat bahwa shalat Jumat menjadi batal jika ada yang minum air saat imam sedang berkhotbah. Ibnul Mundzir memilih pendapat yang membolehkan minum air. Ia berkata bahwa ia tidak mengetahui dalil yang melarangnya. Al-'Abdari berkata bahwa pendapat al-Auza'i bertentangan dengan ijma'.)"

Penjelasan serupa dikatakan Oleh Imam Muhammad bin Abdullah dalam kitab Hasiyatul Khursyi ala Mukhtasar Saydil Khalil, bahwa makruh hukumnya melakukan aktivitas setelah khatib Jumat duduk di atas mimbar. Ia berkata; 

يعني أنه يجوز للداخل يوم الجمعة إلى الجامع تخطى رقاب الجالسين قبل جلوس الخطيب على المنبر لفرجة ويكره لغيرها وأما بعده فيحرم ولو لفرجة. 

Artinya: "Berarti bahwa orang yang masuk masjid pada hari Jumat diperbolehkan untuk melewati leher-leher orang yang duduk sebelum khatib duduk di mimbar untuk melihat, dan makruh untuk selain itu. Adapun setelahnya, maka haram, bahkan jika untuk melihat". [ Imam Muhammad bin Abdullah Ali al-Khursyi, Hasiyatul Khursyi ala Mukhtasar Saydil Khalil, [Beirut; dar Kutub Alamiyah, tt] halaman 264. 

Pada sisi lain, Syekh Abu Bakar Ad-Dimyathi, dalam kitab I'anah Thalibin, Jilid II [Beirut; Dar Fikr li Thaba'ah wa Nasyar wa at Tauri', 1997], halaman 99, menjelaskan bahwa saat khutbah berlangsung disunnahkan untuk diam dan memperhatikan materi khutbah yang disampaikan oleh khatib.

و سن (إنصات) أي سكوت مع إصغاء (لخطبة)، ويسن ذلك، وإن لم يسمع الخطبة، نعم، الاولى - لغير السامع - أن يشتغل بالتلاوة والذكر سرا، ويكره الكلام، ولا يحرم، خلافا للائمة الثلاثة: حالة الخطبة،

Artinya: "(Dan) disunnahkan (diam) yaitu diam dengan mendengarkan (khutbah), dan disunnahkan hal itu, meskipun tidak mendengar khutbah. Ya, yang lebih utama - bagi yang tidak mendengar khutbah - adalah untuk menyibukkan diri dengan tilawah dan dzikir secara diam-diam, dan dibenci berbicara, dan tidak haram, berbeda dengan pendapat tiga imam, saat khutbah. "

Nah jika pemahaman ini dapat diterima, maka hukum merokok ketika khutbah sedang berlangsung hukumnya adalah makruh. Pendapat ini didasarkan pada analogi, antara merokok dengan minum saat khutbah berlangsung. Minum saat khutbah berlangsung hukumnya makruh karena dapat mengganggu konsentrasi saat mendengarkan khutbah. Hal ini karena minum membutuhkan waktu dan perhatian, sehingga dapat membuat perhatian tidak fokus pada apa yang disampaikan oleh khatib.

Begitu pun merokok, termasuk juga dapat mengganggu konsentrasi orang yang mendengarkan khutbah. Hal ini karena merokok membutuhkan waktu dan perhatian, sehingga dapat membuat orang yang mendengarkan khutbah tidak fokus pada apa yang disampaikan oleh khatib. Selain itu, asap rokok juga dapat mengganggu orang lain yang sedang beribadah. 

Tak kalah penting, saat khutbah berlangsung, sebaiknya menghindari perbuatan yang dapat mengganggu kekhusyukan dalam mendengarkan isi khutbah. Pasalnya, ketika khutbah berlangsung dianjurkan untuk mendengarkan. Dalam konteks merokok ketika khutbah, tentu saja perbuatan tersebut sebaiknya dihindari.

Zainuddin Lubis, Pegiat Kajian Islam


Editor:
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo