Secara etimologi, puasa diartikan menahan (imsak) diri dari sesuatu, seperti menahan diri dari makan, minum, jimak dan sejenisnya. Sedangkan dalam terminologi fikih:
وشرعًا: إمساك عن مفطر بشروطه الآتية، وفرض في شعبان في السنة الثانية من الهجرة وهو من خصائصنا ومن المعلوم من الدين بالضرورة
Artinya: "Sementara puasa menurut terminologi adalah menahan diri dari segala hal yang bisa membatalkan puasa dengan syarat-syarat yang bakal disampaikan. Puasa difardhukan (diberlakukan kewajiban melakukan) di bulan Sya’ban, tepatnya pada tahun kedua Hijriah. Puasa sendiri merupakan suatu kekhususan untuk umat Islam dan diketahui dari agama" (Syekh Zainuddin al-Malibari, Fathul Mu’in, [Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah: 1998], halaman 87)
Pengertian serupa dijelaskan dalam kitab Subul al-Salam:
الْإِمْسَاكُ عَنْ الْأَكْلِ وَالشُّرْبِ وَالْجِمَاعِ وَغَيْرِهِمَا مِمَّا وَرَدَ بِهِ الشَّرْعُ فِي النَّهَارِ عَلَى الْوَجْهِ الْمَشْرُوعِ وَيَتْبَعُ ذَلِكَ الْإِمْسَاكُ عَنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَغَيْرِهِمَا مِنْ الْكَلَامِ الْمُحَرَّمِ وَالْمَكْرُوهِ لِوُرُودِ الْأَحَادِيثِ بِالنَّهْيِ عَنْهَا فِي الصَّوْمِ زِيَادَةً عَلَى غَيْرِهِ فِي وَقْتٍ مَخْصُوصٍ بِشُرُوطٍ مَخْصُوصَةٍ.
Artinya: “Menahan diri dari makan, minum, jimak (bercampur dengan istri) dan lain-lain yang telah diperintahkan kepada kita untuk menahannya, sepanjang hari menurut cara yang atur oleh syariat agama. Demikian pula diperintahkan menahan diri dari ucapan yang diharamkan atau dimakruhkan, karena ada hadis-hadis yang melarang hal itu, itu semua berdasarkan waktu dan syarat-syarat yang telah ditetapkan,” (Subul al-Salam II, hal. 206).
Dalam kitab Fiqh Manhaji ala Madzhab Imam Syafii didefinisikan bahwa puasa itu menahan diri dari segala hal yang dapat membatalkan puasa mulai terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari disertai dengan niat.
Bila mengacu dari definisi ini, maka muncul sebuah pertanyaan: Bagaimana hukumnya puasa bedug dzuhur yang dilakukan anak kecil?
Berkaitan dengan hal ini Badruddin Al-Aini dalam kitab Umdatul Qari menjelaskan dalam bab puasanya anak kecil:
( ﺑﺎﺏ ﺻﻮﻡ ﺍﻟﺼﺒﻴﺎﻥ ) ﺃﻱ ﻫﺬﺍ ﺑﺎﺏ ﻓﻲ ﺑﻴﺎﻥ ﺻﻮﻡ ﺍﻟﺼﺒﻴﺎﻥ ﻫﻞ ﻳﺸﺮﻉ ﺃﻡ ﻻ ﻭﺍﻟﺠﻤﻬﻮﺭ ﻋﻠﻰ ﺃﻧﻪ ﻻ ﻳﺠﺐ ﻋﻠﻰ ﻣﻦ ﺩﻭﻥ ﺍﻟﺒﻠﻮﻍ ﻭﺍﺳﺘﺤﺐ ﺟﻤﺎﻋﺔ ﻣﻦ ﺍﻟﺴﻠﻒ ﻣﻨﻬﻢ ﺍﺑﻦ ﺳﻴﺮﻳﻦ ﻭﺍﻟﺰﻫﺮﻱ
Artinya: Bab tentang puasanya anak kecil, apakah disyariatkan ataukah tidak? Jumhur ulama mengatakan tidak wajib bagi mereka yang belum baligh. Namun Ibnu Sirin dan Zuhri menganjurkannya.
ﻭﺑﻪ ﻗﺎﻝ ﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻲ ﺃﻧﻬﻢ ﻳﺆﻣﺮﻭﻥ ﺑﻪ ﻟﻠﺘﻤﺮﻳﻦ ﻋﻠﻴﻪ ﺇﺫﺍ ﺃﻃﺎﻗﻮﻩ ﻭﺣﺪ ﺫﻟﻚ ﻋﻨﺪ ﺃﺻﺤﺎﺏ ﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻲ ﺑﺎﻟﺴﺒﻊ ﻭﺍﻟﻌﺸﺮ ﻛﺎﻟﺼﻼﺓ ﻭﻋﻨﺪ ﺇﺳﺤﺎﻕ ﺣﺪﻩ ﺍﺛﻨﺘﻲ ﻋﺸﺮﺓ ﺳﻨﺔ ﻭﻋﻨﺪ ﺃﺣﻤﺪ ﻓﻲ ﺭﻭﺍﻳﺔ ﻋﺸﺮ ﺳﻨﻴﻦ
Artinya: Demikian juga Imam Syafii senada dengan pendapat di atas, bahwa anak kecil diperintahkan untuk berpuasa dengan tujuan melatih (tamrin) untuknya jika sudah mampu, sedangkan jika batas usia telah menginjak usia 7 dan 10 tahun, maka hukumnya seperti perintah shalat, sedangkan menurut Ishaq batas usianya 12 tahun, sedangkan menurut Ahmad batas usianya 10 tahun.
ﻭﻗﺎﻝ ﺍﺑﻦ ﺑﻄﺎﻝ ﺃﺟﻤﻊ ﺍﻟﻌﻠﻤﺎﺀ ﺃﻧﻪ ﻻ ﺗﻠﺰﻡ ﺍﻟﻌﺒﺎﺩﺍﺕ ﻭﺍﻟﻔﺮﺍﺋﺾ ﺇﻻ ﻋﻨﺪ ﺍﻟﺒﻠﻮﻍ ﺇﻻ ﺃﻥ ﺃﻛﺜﺮ ﺍﻟﻌﻠﻤﺎﺀ ﺍﺳﺘﺤﺴﻨﻮﺍ ﺗﺪﺭﻳﺐ ﺍﻟﺼﺒﻴﺎﻥ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻌﺒﺎﺩﺍﺕ ﺭﺟﺎﺀ ﺍﻟﺒﺮﻛﺔ ﻭﺃﻧﻬﻢ ﻳﻌﺘﺎﺩﻭﻧﻬﺎ ﻓﺘﺴﻬﻞ ﻋﻠﻴﻬﻢ ﺇﺫﺍ ﺃﻟﺰﻣﻬﻢ ﻭﺃﻥ ﻣﻦ ﻓﻌﻞ ﺫﻟﻚ ﺑﻬﻢ ﻣﺄﺟﻮﺭ ﻭﻓﻲ ( ﺍﻷﺷﺮﺍﻑ ) ﺍﺧﺘﻠﻔﻮﺍ ﻓﻲ ﺍﻟﻮﻗﺖ ﺍﻟﺬﻱ ﻳﺆﻣﺮ ﻓﻴﻪ ﺍﻟﺼﺒﻲ ﺑﺎﻟﺼﻴﺎﻡ ﻓﻜﺎﻥ ﺍﺑﻦ ﺳﻴﺮﻳﻦ ﻭﺍﻟﺤﺴﻦ ﻭﺍﻟﺰﻫﺮﻱ ﻭﻋﻄﺎﺀ ﻭﻋﺮﻭﺓ ﻭﻗﺘﺎﺩﺓ ﻭﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻲ ﻳﻘﻮﻟﻮﻥ ﻳﺆﻣﺮ ﺑﻪ ﺇﺫﺍ ﺃﻃﺎﻗﻪ
Artinya: Ibnu Battal berkata, para ulama sepakat bahwa anak kecil tidak wajib melakukan ibadah fardlu kecuali sudah menginjak usia baligh, akan tetapi para ulama menilai sangat baik karena dalam rangka mendidik, melatih mereka agar terbiasa beribadah puasa, serta mengharap keberkahannya. Sehingga kelak saat sudah diwajibkan, mereka akan mudah untuk menjalaninya dan mendapatkan pahala.
Memang mengajak si kecil berpuasa bukanlah perkara yang mudah. Alih-alih mereka tertarik berpuasa, malah mereka keberatan dan menangis. Terlebih jika ada orang tua yang terkesan memaksa anaknya yang belum baligh untuk berpuasa. Tentu hal ini tidak tepat.
Sebenarnya, praktik puasa akan mudah diterima anak jika orang tuanya kreatif serta komunikatif dalam mengajarkan bab ibadah puasa.
Syekh Muhammad Hisan mursyid thariqah Samaniyah dari Syiria mengatakan:
ﻭﻟﻴﻜﻦ ﺫﻟﻚ ﺑﺎﻟﺘﺪﺭﻳﺞ، ﻓﻤﺜﻼً ﺍﻟﻴﻮﻡ ﺍﻷﻭﻝ ﻳﺼﻮﻡ ﺟﺰﺀﺍً ﻣﻦ ﺍﻟﻨﻬﺎﺭ، ﻭﻓﻲ ﺍﻟﻴﻮﻡ ﺍﻟﺜﺎﻧﻲ ﻛﺬﻟﻚ، ﻭﻓﻲ ﺍﻟﻴﻮﻡ ﺍﻟﺜﺎﻟﺚ ﻧﺼﻒ ﺍﻟﻨﻬﺎﺭ، ﻭﻫﻜﺬﺍ ﺣﺘﻰ ﻳﺘﻌﻮﺩ ﺍﻟﻄﻔﻞ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺼﻴﺎﻡ ﻭﻳﺄﻟﻔﻪ، ﻭﻋﻠﻰ ﻭﻟﻲ ﺍﻷﻣﺮ ﻣﻦ ﺃﺏ ﺃﻭ ﺃﻡ ﺃﻥ ﻳﺴﺘﺨﺪﻣﻮﺍ ﺍﻟﻠﻌﺐ ﻭﺍﻟﻘﺼﺺ ﻣﻊ ﺍﻷﻃﻔﺎﻝ ﺣﺘﻰ ﻳﻨﺴﻮﺍ ﺍﻟﺮﻏﺒﺔ ﺇﻟﻰ ﺍﻷﻛﻞ ﻭﺍﻟﺸﺮﺏ
Artinya: Orang tua sebaiknya mengajarkan anaknya mengenal puasa secara bertahap, misalnya hari pertama, ia berpuasa pada awal pagi, hari kedua juga begitu, hari ketiga, setengah hari, demikian seterusnya sampai dia terbiasa berpuasa dan suka menjalaninya, dan wajib bagi orang tua menyediakan mainan, membacakan kisah pada mereka sehingga mereka melupakan hasrat makan minum.
Memang, cara mendidik anak agar suka berpuasa itu berbeda-beda, selain faktor gaya komunikasi orang tua juga dipengaruhi perkembangan otak dan mental mereka.
Mendidik buah hati untuk melakukan ibadah fardhu seperti puasa, adalah tugas besar bagi masing-masing orang tua. Sangat tepat jikalau ajakan berpuasa itu dibalut dengan "ajakan" yang menyenangkan.
Dalam salah satu hadits disebutkan:
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ الْمُفَضَّلِ حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ ذَكْوَانَ عَنْ الرُّبَيِّعِ بِنْتِ مُعَوِّذٍ قَالَتْ أَرْسَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَدَاةَ عَاشُورَاءَ إِلَى قُرَى الْأَنْصَارِ مَنْ أَصْبَحَ مُفْطِرًا فَلْيُتِمَّ بَقِيَّةَ يَوْمِهِ وَمَنْ أَصْبَحَ صَائِمًا فَليَصُمْ قَالَتْ فَكُنَّا نَصُومُهُ بَعْدُ وَنُصَوِّمُ صِبْيَانَنَا وَنَجْعَلُ لَهُمْ اللُّعْبَةَ مِنْ الْعِهْنِ فَإِذَا بَكَى أَحَدُهُمْ عَلَى الطَّعَامِ أَعْطَيْنَاهُ ذَاكَ حَتَّى يَكُونَ عِنْدَ الْإِفْطَارِ
Artinya: Telah menceritakan kepada kami Musaddad, telah menceritakan kepada kami Bisyir bin Al Mufadhdhal, telah menceritakan kepada kami Khalid bin Dzakwan dari Ar-Rubai' binti Mu'awwidz berkata, Nabi ﷺ mengirim utusan ke kampung Kaum Anshar pada siang hari 'Asyura (untuk menyampaikan): "Bahwa siapa yang tidak berpuasa sejak pagi hari maka dia harus menggantinya pada hari yang lain, dan siapa yang sudah berpuasa sejak pagi hari maka hendaklah dia melanjutkan puasanya." Dia (Ar-Rubai' binti Mu'awwidz) berkata, "Setelah itu kami selalu berpuasa dan kami juga mendidik anak-anak kecil kami untuk berpuasa dan kami sediakan untuk mereka semacam alat permainan terbuat dari bulu domba, apabila seorang dari mereka ada yang menangis meminta makan maka kami beri dia permainan itu. Demikianlah terus kami lakukan hingga tiba waktu berbuka". (Bukhari Muslim)
Dari sini dapat ditarik kesimpulan bahwa untuk mendidik anak berpuasa secara bertahap seperti puasa bedug itu tidak dilarang. Terdapat tiga poin yang dapat dipetik:
- Orang tua memberikan contoh yang baik untuk anak dengan melakukan perbuatan baik. Jika orang tua puasa, maka anak akan mudah diajak untuk ikut berpuasa meskipun hanya "poso sapi/mari mangan diusapi" atau poso bedug yang ditandai masuknya waktu dzuhur
- Orang tua mengajak anaknya bergabung saat berbuka dan sahur, sehingga anak merasa menjadi bagian "orang dewasa yang berpuasa";
- Orang tua selalu mengapresiasi akan jerih payah anak tatkala berpuasa, meskipun hanya poso sapi. Tujuannya untuk membangun kepercayaan diri anak, serta memancing jiwa militansi dalam merampungkan laku puasa yang dijalaninya.
Dengan demikian, ajakan berpuasa meskipun hanya sebatas puasa bedug itu akan membentuk ruang komunikasi antara orang tua dan anak, sehingga mereka akan aktif bertanya seputar seluk beluk puasa. Kemudian seiring perkembangan waktu akan membentuk sikap tanggung jawab seorang anak terhadap puasanya sendiri.
Editor: Muhammad Faizin


