Bolehkah Meringkas Sholat Saat Evakuasi Korban Bencana Alam?

Bolehkah Meringkas Sholat Saat Evakuasi Korban Bencana Alam?

Melansir dari laman resmi BNPB hingga Selasa (5/12) pukul 22.28 WIB, jumlah korban terkonfirmasi meninggal dunia akibat Erupsi Gunung Marapi di Kabupaten Agam dan Tanah Datar, Sumatera Barat, bertambah menjadi 15 orang. Sepuluh (10) di antaranya sudah dapat teridentifikasi oleh tim Disaster Victim Identification atau Tim DVI. Sementara 5 jenazah lainnya masih dalam proses identifikasi di RSUD dr. Achmad Mochtar (RSAM) Bukittinggi. Dengan adanya penambahan korban tersebut, maka jumlah pendaki yang masih belum bisa dievakuasi sebanyak 8 orang. Hingga kini, proses pencarian dan pertolongan masih terus dilakukan oleh tim gabungan.

Gunung Marapi meletus pada Minggu (3/12/2023). Akibat erupsi itu, setidaknya 75 pendaki terjebak di gunung. Sampai hari ini proses pencarian dan evakuasi korban pendaki yang masih terjebak di Gunung Marapi terus dilakukan oleh Tim SAR gabungan dengan sejumlah personel POLRI dan relawan. Evakuasi korban bencana adalah serangkaian kegiatan untuk memindahkan korban bencana dari lokasi korban bencana ditemukan menuju lokasi aman yang telah ditentukan. Proses ini dapat ditempuh dengan melalui berbagai cara sesuai dengan kondisi korban dan sarana transportasi yang tersedia.

Proses pencarian tersebut tentunya memakan waktu yang cukup lama, tatkala masuk waktu sholat kebanyakan dari mereka merasa keberatan sebab setiap detik bagi mereka adalah waktu yang berharga, sehingga Tim SAR tidak mau kehilangan momen dalam menyelamatkan dan mengevakuasi korban bencana. Karenanya, timbul pertanyaan bolehkah Tim SAR dan segenap relawan yang membantu proses evakuasi korban bencana untuk meringkas (qasar) sholatnya?

Dalam Islam, pada dasarnya seseorang yang sedang melakukan perjalanan jauh syariat memberikan keringanan (rukhsoh) dalam tata cara pelaksanaan sholat yakni dengan meringkas jumlah rakaat sholat (qasar sholat). Qasar secara bahasa memiliki arti meringkas, sedangkan menurut istilah diartikan meringkas sholat yang berjumlah empat rakaat (dzuhur, ashar, dan isya’) menjadi dua rakaat. 

Adapun untuk pelaksanaan sholat maghrib dan subuh ulama sepakat bahwa kedua sholat ini tak dapat diqasar. Kebolehan pelaksanaan sholat dengan cara qasar ini telah disinggung dalam Al-Qur’an:

وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ 

Artinya: “Apabila kamu bepergian di bumi, maka tidak dosa bagimu untuk mengqasar sholat.” (Q.S. An-Nisa: 101).

Selain itu juga terdapat redaksi hadis yang berbunyi:

عَنْ عِيسَى بْنِ حَفْصٍ بْنِ عَاصِمٍ قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي أَنَّهُ سَمِعَ ابْنَ عُمَرَ يَقُولُ: صَحِبْتُ رَسُوْلَ اللَّهِ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَمْ فَكَانَ لَا يَزِيدُ فِي السَّفَرِ عَلَى رَكْعَتَيْنِ وَأَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ كَذَلِكَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ

Artinya: “Dari Isa bin Hafsh bin ‘Ashim berkata: Ayahku bercerita kepadaku bahwa beliau mendengar sahabat Ibn Umar berkata: “Aku pernah menemani Rasulullah Saw., Beliau tatkala dalam bepergian, tidak melaksanakan salat lebih dari dua rakaat, begitu juga sahabat Abu Bakar, Umar, dan Utsman.” (H.R. Al-Bukhari).

Hukum Meringkas Solat Saat Evakuasi Korban Bencana menurut Fikih

Dalam khazanah fikih dijumpai keterangan perihal kebolehan mengqasar salat bagi Tim SAR yang sedang melakukan proses pencarian dan evakuasi korban bencana selagi tempat tujuannya diketahui, dan mereka yakin bahwa dalam proses pencariannya tak akan menemukan korban bencana tersebut sebelum menempuh jarak masafah al-qashr (radius diperbolehkannya sholat qasar) yakni 2 marhalah atau kurang lebih 80,640 Km.

Akan tetapi jika Tim SAR tersebut hanya murni mencari korban bencana tanpa mengetahui dan meyakini jarak atau tempat tujuannya, maka tidak diperbolehkan untuk meringkas sholatnya. Hal ini sebagaimana keterangan yang diungkapkan oleh Syekh Abu Zakariya Muhyiddin bin Syaraf An-Nawawi (w. 676 H) dalam kitabnya:

قَالَ أَصْحَابُنَا يُشْتَرَطُ لِلْقَصْرِ أَنْ يَعْزَمَ فِي الْاِبْتِدَاءِ عَلَى قَطْعِ مَسَافَةِ الْقَصْرِ فَلَوْ خَرَجَ لِطَلَبِ آبِقٍ أَوْ غَرِيْمٍ أَوْ غَيْرِ ذَلِكَ وَنَوَى أَنَّهُ مَتَى لَقِيَهُ رَجَعَ وَلَا يُعْرَفُ مَوْضِعُهُ لَمْ يَتَرَخَّصْ وَاِنْ طَالَ سَفَرُهُ وَبَلَغَ مَرَاحِلَ كَمَا سَنَذْكُرُهُ فِي الْهَائِمِ إِنْ شَاءَ اللهُ تَعَالَى فَلَوْ وَجَدَهُ وَعَزَمَ عَلَى الرُّجُوْعِ اِلَى بَلَدِهِ فَاِنْ كَانَ بَيْنَهُمَا مَسَافَةُ الْقَصْرِ قَصَرَ إِذَا ارْتَحَلَ عَنْ ذَلِكَ الْمَوْضِعِ فَلَوْ عَلِمَ فِي ابْتِدَاءِ السَّفَرِ مَوْضِعَهُ وَإِنَّهُ لَا يَلْقَاهُ قَبْلَ مَرْحَلَتَيْنِ جَازَ الْقَصْرُ وَلَوْ نَوَى فِي الْاِبْتِدَاءِ الْخُرُوْجَ فِي طَلَبِ الْآبِقِ وَالْغَرِيْمِ وَدَابَّتِهِ الضَّالَةِ أَوِ الْمَسْرُوْقَةِ وَغَيْرِهَا عَلَى أَنَّهُ لَابُدَّ لَهُ مِنْ وُصُوْلِ الْمَوْضِعِ الْفُلُانِيْ وَهُوَ مَرْحَلَتَانِ سَوَاءٌ وَجَدَهُ قَبْلَهُ أَمْ لَا فَلَهُ الْقَصْرُ بِلَا خِلَافٍ نَصَّ عَلَيْهِ الشَّافِعِيُّ وَالْأَصْحَابُ

Artinya: “Ashab Syafi’i mengatakan, disyaratkan untuk mengqasar salat ialah memastikan jarak tempuh perjalanannya sebelum memulai perjalanan, maka apabila seseorang pergi untuk mencari orang yang kabur atau orang hilang yang tujuannya murni hanya untuk mencari saja, maka ia tidak diperkenankan untuk mengambil dispensasi mengqasar salat, meski jarak yang ia tempuh telah mencapai jarak kebolehan mengqasar salat. Apabila bepergian dari suatu tempat dan sudah mengetahui semenjak awal bepergian tidak akan menemukan (orang hilang) sebelum mencapai jarak dua marhalah, maka boleh baginya untuk mengqasar salat.” (Abu Zakariya Muhyiddin bin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzab [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 4, h. 279)

Kesimpulan

Alhasil dari referensi yang telah ditampilkan di atas, hukum mengqasar (meringkas) sholat bagi Tim SAR dan segenap relawan yang sedang melakukan proses evakuasi korban bencana dalam tinjauan fikih diperbolehkan dengan dua catatan yakni: Pertama, jarak tempuh perjalanannya sudah dipastikan. Kedua, timbul keyakinan dalam proses pencariannya tak akan menemukan korban bencana tersebut sebelum menempuh jarak masafah al-qashr (radius diperbolehkannya sholat qasar). 

Sehingga apabila Tim SAR hanya murni mencari korban bencana tanpa mengetahui dan meyakini jarak atau tempat tujuannya, maka tidak diperkenankan baginya untuk meringkas salatnya. Demikian penjelasan mengenai hukum meringkas salat bagi Tim SAR dan segenap relawan yang sedang melakukan proses evakuasi korban bencana. Wallahu a’lam bisshawab.


$data['detail']->authorKontri->kontri

A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.


Editor:
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo