Salah satu rukun Islam yang wajib dikerjakan tepat waktu adalah sholat. Namun terdapat keringanan bagi mereka yang sedang bepergian untuk menjamak dan menqashar atau meringkas rakaat sholat. Biasanya menjelang akhir pekan, masyarakat menghabiskan waktu untuk berkunjung ke rumah teman, berlibur dan melakukan kegiatan yang bersifat pelesir (healing) di perkampungan sanak kerabat.
Jarak tempuh yang dilakukan pun cukup jauh sehingga sudah termasuk kategori diperbolehkan untuk jamak dan qashar. Tentu rukhsah (keringanan) menjamak dan qashar ini menjadi angin segar bagi para musafir.
Seperti yang diketahui bersama, jamak adalah mengumpulkan dua sholat dalam satu waktu, seperti dzuhur dan ashar, maghrib dan isya. Pengecualian subuh tidak bisa dijamak dan qashar. Definisi qashar adalah meringkas sholat yang berjumlah empat rakaat menjadi dua rakaat, seperti shalat dzuhur, ashar dan Isya. Adapun maghrib dan subuh tidak bisa diqashar.
Beberapa ketentuan qashar dalam sholat yang harus diperhatikan:
- Bepergian bukan karena tujuan maksiat.
- Jarak perjalanan mencapai 16 farsakh, atau jika dikonversikan adalah 88 Km, namun ada juga yang berpendapat 90 km.
- Sholat yang dilakukan adalah sholat ada’, yakni sholat yang dilakukan pada waktunya
- Niat qoshor dilakukan ketika takbiratul ihram
- Tidak makmum kepada orang yang sholat sempurna (4 raka’at).
- Dilakukan ketika masih dalam perjalanan.
- Bepergian dengan tujuan yang jelas.
Berikut ini niat sholat dzuhur, ashar dan isya’ yang dilakukan secara qashar saja, merujuk pada kitab Pashalatan karya KH. Asnawi Kudus:
أُصَلِّي فَرْضَ الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْراً اَدَاءً لِلَّهِ تَعَالى
“Ushalli fardladz dzuhri rak’ataini qashran ada’an lillahi ta’ala”
Artinya: "Saya sholat dzuhur dua rakaat secara qashar karena Allah ta’ala"
أصَلِّي فَرْضَ العَصْرِ رَكْعَتَينِ قَصْرًا اَدَاءً لله تعالى
“Ushalli fardlal ashri rak’ataini qashran ada’an lillahi ta’ala”
Artinya: "Saya sholat ashar dua rakaat secara qashar karena Allah ta’ala"
أصَلِّي فَرْضَ العِشَاءِ رَكْعتينِ قَصْرًا اَدَاءً لله تعالى
“Ushalli fardal isya’i rak’ataini qashran ada’an lillahi ta’ala”
Artinya: "Saya sholat isya’ dua raka’at secara qashar karena Allah ta’ala"
Sedangkan untuk niat sholat dzuhur dan ashar yang dilakukan secara jamak taqdim qashar adalah:
أصَلًّي فَرْضَ الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ قَصْرًا لِلَّهِ تعالى
“Ushalli fardladz dzuhri rak’ataini majmu’an bil ‘ashri jam’a taqdimin qashran lillahi ta’ala”
Artinya: "Saya sholat fardhu zuhur dua rakaat dikumpulkan dengan asar secara jamak taqdim qashar karena Allah ta’ala"
Kemudian niat sholat isya’ dan maghrib dengan jamak ta’khir qashar adalah:
أُصَلِّي فَرْضَ اْلعِشَاءِ رَكْعَتَيْنِ مَجْمُوْعًا بِالمَغْرِبِ جَمْعَ تَأخِيْرٍ قَصْرًا لِلَّهِ تعالى
“Ushalli fardlal isya’i rak’ataini majmu’an bil maghribi jam’a ta’khirin qashran lillahi ta’ala”
Artinya: "Saya sholat fardu isya’ dua raka’at dikumpulkan dengan maghrib secara jamak ta’khir qashar karena Allah ta’ala"
Praktik qashar memungkinkan umat Islam untuk menjalankan ibadah sholat dengan lebih ringkas, tetapi tetap sah dan diterima di hadapan Allah sesuai ketentuan-ketentuan yang telah disyariatkan. Dengan mematuhi aturan-aturan ini, umat Islam dapat menjalankan shalat qashar dengan penuh keikhlasan dan ketaatan, menjadikannya sebagai bentuk ibadah yang mendekatkan diri kepada Allah dalam segala keadaan.
Demikian penjelasan mengenai ketentuan qashar shalat dan juga niat yang bisa dilafalkan. Praktik shalat qashar bukan hanya sekadar keringanan, tetapi juga merupakan wujud ketaatan dan pengabdian kepada Allah SWT. Semoga kita bisa istiqamah dalam menjaga shalat pada kondisi dan situasi apapun.
Editor: Muhammad Faizin


