Hukum Menyewakan Fasilitas Audio untuk Parade Sound Horeg

Hukum Menyewakan Fasilitas Audio untuk Parade Sound Horeg

Arina.id - Fenomena parade sound horeg belakangan ini menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Acara yang identik dengan suara bising dari perangkat sound system berdaya tinggi ini kerap digunakan dalam hajatan, iring-iringan, atau arak-arakan di jalan umum. Di tengah kontroversi sosial dan keberatan warga atas kebisingannya, muncul pertanyaan penting dalam perspektif fikih, bagaimana hukum bisnis menyewakan fasilitas audio berupa sound system untuk keperluan parade tersebut?

Pertanyaan ini tidak sekadar menyentuh aspek teknis perdagangan, tetapi juga menyentuh tanggung jawab moral dan keagamaan penyedia jasa. Apakah menyewakan alat yang digunakan dalam aktivitas berpotensi maksiat termasuk dalam kategori membantu kemaksiatan yang dilarang? Ataukah hal itu tetap diperbolehkan selama tidak ada niat langsung membantu perbuatan haram?

Dalam Islam, menyewakan perangkat sound system untuk keperluan parade sound horeg termasuk dalam kategori al-i‘ānah ‘alāl ma‘shiyah (membantu perbuatan maksiat) secara tidak langsung. Pada prinsipnya, menyewakan alat tersebut tetap diperbolehkan karena parade itu sendiri bukan kegiatan yang terlarang. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa parade tersebut sering disertai unsur maksiat seperti joget vulgar, suara berlebihan, dan gangguan terhadap ketertiban umum.

Karena unsur maksiat tidak melekat langsung pada akad sewa-menyewa, maka hukumnya tidak sampai haram, tetapi tergolong makruh tahrim (larangan berat yang mendekati haram). Konsekuensinya, pelaku sewa tetap berdosa karena dianggap turut memperkuat kemaksiatan, meski secara tidak langsung. Hal ini diumpamakan seperti orang yang menjual golok kepada orang yang hobi tawuran. Secara prinsip transaksinya sah, tapi karena adanya potensi kuat golok akan digunakan untuk tawuran, maka hukumnya makruh tahrim.

Hal ini sebagaimana penjelasan Muhammad Taqi Al-Utsmani dalam Buhuts fi Qadhaya Fiqhiyyah Mu'ashirah berikut:

وَإِنْ لَمْ يَكُنْ مُحَرِّكًا وَدَاعِيًا، بَلْ مُوصِلًا مَحْضًا، وَهُوَ مَعَ ذَلِكَ سَبَبٌ قَرِيبٌ، بِحَيْثُ لَا يَحْتَاجُ فِي إِقَامَةِ الْمَعْصِيَةِ بِهِ إِلَى إِحْدَاثِ صَنْعَةٍ مِنَ الْفَاعِلِ، كَبَيْعِ السِّلَاحِ مِنْ أَهْلِ الْفِتْنَةِ، وَبَيْعِ الْعَصِيرِ مِمَّنْ يَتَّخِذُهُ خَمْرًا، وَبَيْعِ الأَمْرَدِ مِمَّنْ يَعْصِي بِهِ، وَإِجَارَةِ الْبَيْتِ مِمَّنْ يَبِيعُ فِيهِ الْخَمْرَ، أَوْ يَتَّخِذُهَا كَنِيسَةً أَوْ بَيْتَ نَارٍ وَأَمْثَالِهَا، فَكُلُّهُ مَكْرُوهٌ تَحْرِيمًا، بِشَرْطِ أَنْ يَعْلَمَ بِهِ الْبَائِعُ وَالْآجِرُ، مِنْ دُونِ تَصْرِيحٍ بِهِ بِاللِّسَانِ

Artinya, "Namun, jika sebab itu bukan dorongan langsung, melainkan hanya sekadar perantara yang menyampaikan, dan ia termasuk sebab yang dekat (langsung), yang pelaku maksiat tidak perlu mengolahnya lagi, maka hukumnya makruh tahrim (makruh yang mendekati haram). Misalnya: menjual senjata kepada para pembuat kerusuhan, menjual perasan anggur kepada orang yang akan memfermentasikannya menjadi khamar, menjual budak tampan kepada orang yang akan berbuat maksiat dengannya, atau menyewakan rumah kepada orang yang menjual khamar di dalamnya, atau mengubahnya menjadi gereja, tempat api (tempat ibadah Majusi), dan semacamnya."

"Semua ini makruh tahrim, dengan syarat penjual atau penyewa mengetahui tujuannya, meski tanpa ucapan yang eksplisit." (Al-Utsmani, tanpa tahun: h. 360)

Lantas, apa perbedaan makruh tahrim dengan haram? Kedua hukum ini memiliki konsekuensi dosa bagi pelakunya. Perbedaannya, jika makruh tahrim memiliki dasar hukum yang masih bisa dita'wil atau multi tafsir, sementara haram memiliki dasar hukum yang bersifat mengikat. Hal ini sebagaimana penjelasan Syekh Abu Bakar Syata dalam I'anatuth Thalibin berikut:

وَالْفَرْقُ بَيْنَ كَرَاهَةِ التَّحْرِيمِ وَالْحَرَامِ، مَعَ أَنَّ كِلَيْهِمَا يَقْتَضِي الإِثْمَ: أَنَّ كَرَاهَةَ التَّحْرِيمِ مَا ثَبَتَتْ بِدَلِيلٍ يَحْتَمِلُ التَّأْوِيلَ، وَالْحَرَامُ مَا ثَبَتَ بِدَلِيلٍ قَطْعِيٍّ لَا يَحْتَمِلُ التَّأْوِيلَ، مِنْ كِتَابٍ أَوْ سُنَّةٍ أَوْ إِجْمَاعٍ أَوْ قِيَاسٍ

Artinya, "Perbedaan antara makruh tahrim dan haram (meskipun keduanya sama-sama mengakibatkan dosa) adalah makruh tahrim adalah larangan yang ditetapkan dengan dalil yang masih mengandung kemungkinan takwil (penafsiran berbeda), sedangkan haram adalah larangan yang ditetapkan dengan dalil yang bersifat pasti dan tidak mengandung takwil, baik dari Al-Qur’an, sunnah, ijmak, maupun qiyas." (Syata, 2017: juz 1, h. 143)

Setelah mengetahui bahwa hukum transaksinya adalah makruh tahrim dan pelakunya tetap berdosa, muncul pertanyaan penting, bagaimana status uang hasil penyewaan sound system untuk parade sound horeg yang mengganggu? Jawabannya, meskipun pemilik jasa terkena dosa, secara fikih transaksinya tetap sah dan uangnya halal. Namun, unsur keberkahannya patut dipertanyakan, sebab transaksi yang memicu maksiat berpotensi mengurangi keberkahan harta tersebut.

Imam Al-Ghazali dalam Ihya 'Ulumiddin menjelaskan:

وأمّا مِثَالُ اللَّوَاحِقِ: فَهُوَ كُلُّ تَصَرُّفٍ يُفْضِي فِي سِيَاقِهِ إِلَى مَعْصِيَةٍ، وَأَعْلَاهُ بَيْعُ العِنَبِ مِنَ الْخَمَّارِ، وَبَيْعُ الْغُلَامِ مِنَ الْمَعْرُوفِ بِالْفُجُورِ بِالْغِلْمَانِ، وَبَيْعُ السَّيْفِ مِنْ قُطَّاعِ الطَّرِيقِ. وَقَدِ اخْتَلَفَ الْعُلَمَاءُ فِي صِحَّةِ ذَلِكَ وَفِي حِلِّ الثَّمَنِ الْمَأْخُوذِ مِنْهُ، وَالْأَقْيَسُ أَنَّ ذَلِكَ صَحِيحٌ، وَالْمَأْخُوذَ حَلَالٌ، وَالرَّجُلَ عَاصٍ بِعَقْدِهِ، كَمَا يُعْصَى بِالذَّبْحِ بِالسِّكِّينِ الْمَغْصُوبِ، وَالذَّبِيحَةُ حَلَالٌ، وَلَكِنَّهُ يُعْصَى عِصْيَانَ الْإِعَانَةِ عَلَى الْمَعْصِيَةِ، إِذْ لَا يَتَعَلَّقُ ذَلِكَ بِعَيْنِ الْعَقْدِ، فَالْمَأْخُوذُ مِنْ هَذَا مَكْرُوهٌ كَرَاهِيَةً شَدِيدَةً، وَتَرْكُهُ مِنَ الْوَرَعِ الْمُهِمِّ، وَلَيْسَ بِحَرَامٍ

Artinya, "Adapun contoh dari al-lawāhiq (dampak tidak langsung dari suatu akad) adalah setiap transaksi yang dalam prosesnya bisa mengantarkan pada maksiat. Contoh tertingginya adalah menjual anggur kepada pembuat khamar, menjual budak lelaki kepada orang yang dikenal menyukai perbuatan keji dengan sesama lelaki, atau menjual pedang kepada para perampok."

"Para ulama berbeda pendapat mengenai keabsahan akad semacam ini dan kehalalan harga yang diterima darinya. Namun, pendapat yang lebih kuat (qiyas yang lebih tepat) menyatakan bahwa akad tersebut sah, dan harga yang diterima tetap halal. Meski demikian, orang yang melakukan akad itu berdosa karena kontraknya tersebut, sebagaimana seseorang berdosa ketika menyembelih hewan dengan pisau hasil rampasan, daging sembelihannya memang halal, tetapi perbuatannya tetap berdosa karena membantu dalam maksiat."

"Oleh karena itu, hasil yang didapat dari transaksi seperti ini hukumnya makruh dengan tingkatan makruh yang sangat berat, dan meninggalkannya merupakan bagian dari sikap wara‘ yang sangat penting. Meskipun begitu, transaksi itu tidak sampai pada derajat haram." (Al-Ghazali, tanpa tahun: juz, 2, h. 111).

Pada akhirnya, menyewakan sound system untuk parade sound horeg bukan sekadar soal untung dan rugi, tapi juga menyangkut tanggung jawab moral di hadapan Allah. Meski transaksinya sah dan uangnya halal, dosa tetap membayangi karena adanya unsur i’anah ‘ala al-ma’shiyah. Maka, siapa pun yang terlibat dalam bisnis ini patut merenung, apakah keuntungan duniawi sebanding dengan risiko dosa dan hilangnya keberkahan?
 


$data['detail']->authorKontri->kontri

Muhamad Abror
Penulis rubrik Keislaman dan Sejarah Islam Klasik


Editor:
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo