Sholat Isya Jam 3 Pagi, Bolehkah?

Sholat Isya Jam 3 Pagi, Bolehkah?

Arina.id - Beragam aktivitas padat seperti lembur hingga larut malam, menghadiri acara keluarga, atau berkumpul bersama teman acapkali membuat kita menunda melaksanakan sholat Isya. Terlebih, saat tubuh mulai lelah, seringkali kita memilih untuk tidur lebih dulu dengan niat melaksanakan sholat Isya nanti setelah bangun tengah malam, sekaligus melaksanakan sholat Tahajud.

Namun, apakah menunda sholat Isya hingga dini hari, bahkan sampai pukul 03.00 pagi, dibenarkan dalam syariat? Bagaimana pandangan fiqih mengenai batas waktu ideal pelaksanaan sholat Isya? 

Dalam literatur kitab fiqih, sholat lima waktu yakni Isya, Shubuh, Dzuhur, Asar, dan Maghrib memiliki batasan waktu tertentu. Sehingga apabila seorang Muslim melaksanakan sholat lima waktu sebelum masuk atau setelah melewati batas waktu yang telah ditentukan, maka sholat tersebut dianggap tidak sah, dan kewajiban sholat baginya belum gugur.

الصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ، كُلُّ مِنْهَا لَهَا وَقْتٌ مُعَيَّنٌ، ذُو بَدَايَةٍ لَا تَصِحُّ إِذَا قُدِّمَتْ عَلَيْهَا، وَذُو نِهَايَةٍ لَا يَجُوزُ تَخَيُّرُهَا عَنْهَا. قَالَ اللَّهُ تَعَالَى: {إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا} [النِّسَاءِ: 103]

Artinya: ”Sholat lima waktu masing-masing memiliki waktu tertentu, ia memiliki awal waktu yang tidak sah jika dilaksanakan sebelumnya, dan akhir waktu yang tidak boleh ditunda setelahnya. Allah SWT berfirman:“Sesungguhnya sholat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang beriman.” (QS. An-Nisa: 103)." (Al-Fiqh Al-Manhaji, [Damaskus; Dar Al Qalam, 1992] juz 1 halaman 104).

Sholat Isya memiliki batas waktu tertentu dan periode waktu yang cukup panjang dibandingkan dengan sholat lainnya. Waktu sholat Isya dimulai setelah berakhirnya waktu Maghrib, yaitu ketika mega merah di langit telah hilang dan tenggelam sepenuhnya. Sholat Isya berakhir hingga terbitnya fajar shadiq (cahaya terang yang menyebar horizontal di sepanjang ufuk timur) di waktu Subuh.

Secara bahasa, Isya berarti permulaan malam atau kegelapan. Dalam kitab Taqrir As-Sadidah karya Syekh Hasan bin Ahmad bin Muhammad Al-Kaff, waktu sholat Isya dibagi menjadi tujuh kategori, di antaranya waktu fadhilah (waktu utama), waktu ikhtiyar (waktu pilihan), waktu jawaz (waktu boleh), dan lainnya. Berikut penjelasan lengkapnya.

أَوْقَاتُ صَلَاةِ الْعِشَاءِ سَبْعَةٌ
وَقْتُ فَضِيلَةٍ: مِنْ أَوَّلِ الْوَقْتِ بِقَدْرِ الِاشْتِغَالِ بِأَسْبَابِ الصَّلَاةِ
وَقْتُ اخْتِيَارٍ: مِنِ انْتِهَاءِ وَقْتِ الْفَضِيلَةِ إِلَى انْتِهَاءِ ثُلُثِ اللَّيْلِ الْأَوَّلِ
وَقْتُ جَوَازٍ بِلا كَرَاهَةٍ: مِنْ نِهَايَةِ ثُلُثِ اللَّيْلِ الْأَوَّلِ إِلَى طُلُوعِ الْفَجْرِ الْكَاذِبِ
وَقْتُ جَوَازٍ بِكَرَاهَةٍ: مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ الْكَاذِبِ إِلَى أَنْ يَبْقَى مِنَ الْوَقْتِ قَدْرُ مَا يَسَعُ الصَّلَاةَ
وَقْتُ حُرْمَةٍ: إِذَا لَمْ يَبْقَ مِنَ الْوَقْتِ قَدْرُ مَا يَسَعُ الصَّلَاةَ
وَقْتُ عُذْرٍ: وَقْتُ الْمَغْرِبِ كُلُّهُ
وَوَقْتُ ضَرُورَةٍ: إِذَا زَالَ الْمَانِعُ وَبَقِيَ مِنَ الْوَقْتِ قَدْرُ مَا يَسَعُ تَكْبِيرَةَ الْإِحْرَامِ

Dari teks ini dapat dipahami bahwa waktu sholat Isya terdiri dari tujuh jenis:

  1. Waktu Fadhilah (waktu utama): Dimulai sejak awal waktu Isya, yaitu setelah hilangnya mega merah, dengan perkiraan waktu yang cukup untuk mempersiapkan pelaksanaan sholat (seperti wudhu, berpakaian, adzan, iqamah, menunggu jamaah dan lain lain)
  2. Waktu Ikhtiyar (waktu pilihan): Dimulai setelah berakhirnya waktu fadhilah hingga sepertiga malam pertama berakhir.
  3. Waktu Jawaz tanpa makruh (waktu boleh tanpa makruh): Dimulai dari akhir sepertiga malam pertama hingga munculnya fajar kadzib (cahaya terang yang menyebar vertikal di sepanjang ufuk timur).
  4. Waktu Jawaz dengan makruh (waktu boleh dengan makruh): Dimulai sejak munculnya fajar kadzib hingga tersisa waktu yang cukup untuk melaksanakan sholat.
  5. Waktu Haram: Jika waktu tersisa sudah tidak cukup untuk melaksanakan sholat.
  6. Waktu Uzur: Sepanjang waktu Magrib bagi orang yang memiliki alasan tertentu (udzur).
  7. Waktu Darurat: Ketika penghalang atau hambatan telah hilang, dan masih tersisa waktu yang cukup untuk melaksanakan.

Dengan demikian, sholat Isya pada jam 3 malam tetap diperbolehkan dan sah, bahkan paling utama atau waktu terbaik melaksanakan sholat Isya. Sebab ada beberapa hadits Rasulullah SAW yang menjelaskan tentang anjuran untuk menunda waktu sholat Isya hingga sepertiga malam atau pertengahan malam.

وَأَمَّا الْوَقْتُ الْمُخْتَارُ لِلْعِشَاءِ فَهُوَ إِلَى ثُلُثِ اللَّيْلِ أَوْ نِصْفِهِ، لِحَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ: «لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لَأَمَرْتُهُمْ أَنْ يُؤَخِّرُوا الْعِشَاءَ إِلَى ثُلُثِ اللَّيْلِ أَوْ نِصْفِهِ»، وَحَدِيثِ أَنَسٍ: «أَخَّرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاةَ الْعِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اللَّيْلِ ثُمَّ صَلَّى» ، وَحَدِيثِ ابْنِ عَمْرٍو: «وَقْتُ صَلَاةِ الْعِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اللَّيْلِ».

Artinya: ”Adapun waktu yang paling utama untuk melaksanakan sholat Isya adalah hingga sepertiga malam atau pertengahan malam. Hal ini berdasarkan: Hadits dari Abu Hurairah: “Kalau saja tidak memberatkan umatku, niscaya aku akan perintahkan mereka untuk menunda sholat Isya hingga sepertiga malam atau pertengahan malam.” Hadits dari Anas:”Rasulullah pernah menunda sholat Isya hingga pertengahan malam, kemudian beliau melaksanakannya.” Hadits dari Abdullah bin Amr: ”Waktu sholat Isya adalah hingga pertengahan malam.” (Al-Fiqh Al-Islami Wa Adillatuhu, juz 1 halaman 669)

Kendatipun demikian, menunda sholat Isya dan melaksanakannya pada sepertiga malam harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Dalam artian seseorang harus yakin bahwa ia akan bangun pada sepertiga malam, misalnya dengan memasang alarm atau meminta bantuan orang lain untuk membangunkannya. Jika ia tidak tidur (begadang), ia juga harus yakin bahwa dirinya tidak akan tertidur di tengah malam.

Namun, jika ada keraguan apakah ia bisa bangun atau tidak, sebaiknya sholat Isya dilaksanakan di awal waktu. Sebab, jika ia tetap bersikeras menunda sholat Isya meskipun ragu, lalu ternyata ia baru bangun setelah waktu sholat Isya habis, maka ia berdosa dan wajib mengqadha sholat tersebut. Wallahu a’lam bish shawab.


$data['detail']->authorKontri->kontri

Ahmad Yaafi Kholilurrohman
Penikmat Insight Keislaman, Alumni Ma'had Aly Situbondo, Jawa Timur


Editor:
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo