Dark
Light
Dark
Light

Memahami Gerakan 3 Kali yang Membatalkan Sholat

Memahami Gerakan 3 Kali yang Membatalkan Sholat

Arina.id - Sholat memiliki sejumlah aturan dan larangan yang telah dirumuskan dalam ilmu fiqih. Semua ini ditujukan untuk menjadi bekal pengetahuan bagi umat Islam sehingga mereka terhindar dari perkara yang dapat membatalkan sholat.

Beberapa hal yang wajib diperhatikan bagi setiap Muslim yang mukalaf adalah belajar tentang praktik sholat dan perkara yang berkaitan dengannya, seperti wudhu, niat, gerakan sholat, dan perkara yang membatalkannya.

Di antara perkara yang membatalkan sholat adalah melakukan tiga gerakan berurutan tidak berhubungan dengan gerakan sholat. Bagaimana penjelasan tiga gerakan berurutan di luar sholat tersebut? 

Para ulama mazhab Syafi’i berpendapat bahwa tiga gerakan yang tidak berhubungan dengan sholat dapat membatalkan sholat. Seperti yang disebutkan dalam kitab Safinatun Naja halaman 16:

أن يتحرك حركه واحده مفرطة أو ثلاث حركات متوالية عمدا كان أو سهوا أو جهلا

Artinya: "Yakni (membatalkan sholat) bila gerakan tersebut dilakukan satu kali secara keterlaluan atau tiga kali dengan gerakan berurutan secara sengaja atau lupa atau bodoh."

Keterangan ini dapat dipahami bahwa satu gerakan yang dilakukan keterlaluan dan tidak berkaitan dengan gerakan sholat dapat membatalkan sholat. Begitu pula dapat membatalkan sholat jika melakukan tiga gerakan di luar sholat secara berurutan seperti disinggung dalam kitab Minhajul Qawim 121 berikut:

أو فعل ثلاثة أفعال متوالية بأن لا يعد عرفًا كل منها منقطعًا عما قبله  

Artinya: "Atau melakukan tiga gerakan berturut-turut maksudnya tidak dianggap putus/pisah dari gerakan sebelumnya."

Gerakan berturut-turut atau dalam istilah fiqih disebut amal katsir ini mengecualikan amal qalil (gerakan sedikit) seperti yang disinggung oleh Imam Haramain tentang tiga gerakan kecil. Rasulullah saat memindahkan Ibnu Abbas dari kiri ke kanan saat sholat sebagai gerakan yang sedikit dan tidak membatalkan sholat. Dikatakan dalam kitabnya Nihayatul Matlab 2/205:

والعمل الكثير على وجه التوالي والاتصال عمداً مبطل للصلاة، والدليل على أن القليل غير مبطل للصلاة أن النبي صلى الله عليه وسلم أخذ في الصلاة أذُنَ ابن عباس، وأداره من يساره إلى يمينه

Artinya: "Gerakan yang banyak dalam bentuk berurutan dan terus menerus secara sengaja itu dapat membatalkan sholat. Sedangkan dalil bahwa gerakan yang sedikit tidak membatalkan sholat bersumber dari Nabi yang memegang telinga Ibnu Abbas, kemudian memindahkannya dari kiri ke sebelah kanan beliau."

Dari keterangan ini dapat disimpulkan bahwa gerakan yang banyak itu adalah tiga gerakan yang tidak berhubungan dengan sholat dilakukan secara berurutan tanpa jeda. Adapun batasan gerakan yang terputus adalah seperti yang dikemukakan oleh Imam an-Nawawi dalam kitabnya, Raudhah at-Thalibin wa ‘Umdah al-Muftin juz 1, halaman 108:

وحد التفريق أن يعد الثاني منقطعا عن الأول 

Artinya: "Batasan suatu gerakan dianggap terpisah adalah saat gerakan kedua dianggap terputus dari gerakan pertama." 

Dari sini dapat dipahami bahwa tiga gerakan yang membatalkan adalah gerakan yang tidak berhubungan dengan sholat yang dilakukan serta berturut-turut tanpa jeda. Atau satu gerakan yang melewati batas wajar dalam sholat. Kesemua itu membatalkan sholat. Berbeda halnya ketika tiga gerakan tersebut dilaksanakan dengan jeda cukup lama. Sekira gerakan pertama dianggap sudah terputus dari gerakan kedua. Maka gerakan yang pertama sudah tidak dihitung lagi. Wallahu a’lam bish shawab.


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo