Arina.id - Dalam perjalanan rumah tangga, tidak jarang pasangan suami istri dihadapkan pada ujian berat, salah satunya ketika sang suami harus pergi untuk waktu yang lama tanpa kepastian kapan akan kembali. Kepergian itu bisa disebabkan oleh berbagai hal seperti tugas dinas, pekerjaan, perjalanan jauh, hingga musibah yang tak terduga.
Dalam kondisi seperti ini, tidak jarang komunikasi antara keduanya terputus sama sekali hingga menimbulkan ketidakjelasan status pernikahan. Lalu, bagaimana hukum Islam memandang posisi seorang istri yang ditinggalkan pergi suaminya dalam jangka waktu panjang tanpa kabar? Apakah ia masih dianggap terikat pernikahan atau boleh menikah dengan laki-laki lain?
Sebagai masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama, tentu pembahasan tentang status hukum ini menjadi sangat penting. Sebab, ia menyangkut kehormatan, hak, serta masa depan seorang wanita. Dalam Islam, pembahasan ini dikenal dalam istilah fiqih al-mafqûd, yakni suami yang hilang tanpa diketahui keberadaannya.
Makna Mafqûd dan Pandangan Para Ulama
Dalam kajian fiqih, seorang suami yang hilang tanpa kabar disebut mafqûd. Hilangnya bisa disebabkan oleh berbagai faktor seperti perjalanan jauh tanpa berita, bencana alam yang menelan korban, atau kondisi lain yang membuatnya tidak diketahui hidup atau matinya. Situasi ini menimbulkan dilema, apakah sang istri boleh menunggu, atau diperkenankan untuk menikah kembali?
Para ulama memiliki pandangan yang beragam mengenai hal ini. Dalam qaul jadîd Imam Asy-Syafi’i, disebutkan bahwa istri yang ditinggalkan suaminya dalam waktu lama tidak boleh menikah lagi sampai ada kepastian tentang berakhirnya pernikahan, baik karena kematian, talak, atau sebab hukum lain yang meyakinkan.
Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh Ibnu Hajar al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtâj: “(Suami yang menghilang) karena bepergian atau sebab lain dan terputus beritanya, maka istrinya tidak boleh menikah lagi hingga diyakini (berdasarkan bukti kuat) bahwa suaminya telah meninggal, mentalaknya, atau sebab hukum lain yang setara. Karena hukum asalnya adalah suami masih hidup dan ikatan pernikahan tetap sah hingga terbukti sebaliknya.”
Dengan kata lain, pernikahan dianggap tetap berlaku selama belum ada dalil pasti yang membatalkannya. Prinsip dasar fiqih menyebut bahwa sesuatu yang ditetapkan dengan keyakinan tidak bisa dihapus hanya dengan dugaan.
Pendapat Para Sahabat dan Tabi’in
Pandangan ini memiliki landasan dari para sahabat Nabi SAW. Dalam beberapa riwayat, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan, Ibnu Umar, Ibnu Abbas, dan Ibnu Mas’ud pernah menangani kasus serupa. Mereka berpendapat bahwa seorang istri mafqûd hendaknya menunggu selama empat tahun, kemudian menjalani masa iddah sebagaimana wanita yang ditinggal mati suaminya, yaitu empat bulan sepuluh hari.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari meriwayatkan: “Dari Sa’id bin al-Musayyab, bahwa Umar dan Utsman pernah memutuskan hukum demikian. Dengan sanad shahih, Sa’id bin Manshur meriwayatkan dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas, keduanya berkata: ‘Istri orang yang hilang menunggu selama empat tahun.’ Riwayat ini juga datang dari Utsman, Ibnu Mas’ud, dan sejumlah tabi’in seperti An-Nakha’i, Atha’, Az-Zuhri, Mak-hul, dan Asy-Sya’bi.”
Batas Waktu Menunggu dan Masa Iddah
Pendapat lain dalam mazhab Syafi’i, yakni qaul qadîm, menegaskan bahwa masa menunggu empat tahun tersebut bisa dihitung sejak suami dinyatakan hilang atau sejak keputusan hakim. Setelah masa empat tahun itu berlalu, sang istri menjalani masa iddah sebagaimana wanita yang ditinggal mati suaminya, yaitu empat bulan sepuluh hari.
Ibnu Hajar menjelaskan dalam Tuhfatul Muhtâj: “Menurut qaul qadîm, istri menunggu selama empat tahun, dan waktu itu dihitung sejak keputusan hakim. Setelah masa itu, ia menjalani iddah seperti wanita yang ditinggal mati suaminya, lalu boleh menikah kembali. Ketentuan empat tahun ini mengikuti putusan Umar RA, karena masa tersebut dianggap batas maksimal usia kehamilan.”
Dengan demikian, ada dua pendekatan hukum yang dapat dijadikan dasar. Pertama, istri tidak boleh menikah hingga ada kepastian bahwa suaminya telah wafat, mentalaknya, atau terjadi sebab hukum lain yang pasti. Kedua, bila tidak ada kabar sama sekali dalam waktu empat tahun, maka setelah menjalani masa iddah empat bulan sepuluh hari, ia boleh menikah kembali.
Makna Keadilan dan Kehati-hatian dalam Fiqih
Dari dua pandangan tersebut, dapat dipahami bahwa Islam sangat berhati-hati dalam menjaga keutuhan pernikahan dan kehormatan rumah tangga. Keputusan untuk memperbolehkan pernikahan kembali bukanlah bentuk kelonggaran semata, tetapi merupakan hasil pertimbangan mendalam terhadap kemaslahatan istri yang telah lama kehilangan kepastian hidup.
Fiqih Islam tidak menutup pintu bagi perempuan untuk melanjutkan kehidupannya, namun tetap memberi ruang bagi kehati-hatian agar tidak terjadi kekeliruan dalam status hukum. Prinsip ini menunjukkan betapa Islam menempatkan keseimbangan antara hak pribadi dan kepastian hukum.
Dengan demikian, hukum menikahi wanita yang ditinggal pergi suaminya diperbolehkan berdasarkan dua syarat utama:
- Telah ada kepastian hukum bahwa suami tidak lagi menjadi pasangan sahnya, baik karena kematian, talak, atau sebab lain;
- Bila tidak ada kepastian tersebut, maka ia wajib menunggu empat tahun sejak kehilangan kabar suami, kemudian menjalani masa iddah empat bulan sepuluh hari sebelum menikah kembali.
Wallahu a‘lam.
Editor:


