Arina.id - Dalam Islam, masa iddah bagi wanita adalah periode tunggu setelah bercerai atau ditinggal wafat suaminya. Hal ini dilakukan ebagai bentuk penghormatan terhadap pernikahan sebelumnya dan untuk memastikan tidak adanya kehamilan yang dapat menimbulkan kerancuan nasab.
Selama masa iddah, wanita tidak boleh menikah dengan laki-laki lain. Namun, apakah boleh meminangnya sebelum masa iddah berakhir?
Islam membedakan antara lamaran (khitbah) yang tersurat (jelas dan langsung) dan yang tersirat (isyarat atau sindiran halus). Dalam konteks janda yang sedang menjalani iddah karena suaminya wafat, Islam memberikan kelonggaran untuk menyatakan minat atau keinginan menikah secara tidak langsung (ta’ridh), bukan secara eksplisit (sharih).
Dalam kitab I’anah al-Thalibin, j. III, h. 267-268 dijelaskan:
فروع : يحرم التصريح بخطبة المعتدة من غيره رجعية كانت أو بائنا بطلاق أو فسخ أو موت و يجوز التعريض بها في عدة غير رجعية وهو كأنت جميلة و رب راغب فيك.
Artinya: "(Cabangan Masalah): Haram meminang perempuan yang sedang menjalani masa iddah secara sharih (terang-terangan) baik iddahnya berasal dari talak bain ataupun talak raj’i, pembatalan nikah atau kematian. Namun diperbolehkan meminang secara isyarat (ta’ridh) kepada Janda yang ditinggal wafat atau yang tertalak bain meskipun masih menjalani iddah."
Hal ini dipertegas dengan firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 235:
وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيْمَا عَرَّضْتُمْ بِهٖ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاۤءِ اَوْ اَكْنَنْتُمْ فِيْٓ اَنْفُسِكُمْۗ
Artinya: “Tidak ada dosa bagimu atas kata sindiran untuk meminang perempuan-perempuan atau (keinginan menikah) yang kamu sembunyikan dalam hati.”
Ayat ini secara tegas membolehkan meminang janda yang ditinggal mati secara tidak langsung selama ia masih dalam masa iddah. Yang dimaksud dengan sindiran (ta’ridh) adalah ucapan yang mengisyaratkan minat untuk menikah tanpa menyatakannya secara jelas, seperti: “Semoga Allah memberimu pasangan yang lebih baik.” Atau “Jika masa kesedihanmu telah selesai, semoga ada kebahagiaan baru menantimu.”
Para ulama menjelaskan bahwa lamaran langsung dan jelas (sharih) tetap dilarang selama iddah, karena wanita tersebut belum halal untuk dinikahi sampai masa iddah-nya selesai.
Berbeda halnya jika wanita tersebut sedang menjalani iddah karena talak raj’i (talak satu atau dua dari suami sebelumnya), maka haram hukumnya melamarnya, baik secara langsung maupun tidak langsung. Sebab, dalam talak raj’i, status wanita tersebut masih dianggap sebagai istri yang bisa dirujuk kapan saja oleh suaminya selama masa iddah.
Namun, jika masa iddah itu karena talak ba’in (talak tiga atau belum pernah digauli), maka lamaran secara tidak langsung diperbolehkan sebagaimana janda yang ditinggal wafat.
Dengan demikian, kita bisa menarik garis kesimpulan hukum melamar janda dalam masa iddah adalah sebagai berikut:
- Tidak boleh melamar secara jelas pada semua jenis janda
- Tidak boleh melamar meski hanya secara isyarat pada janda yang tertalak raj’i
- Boleh melamar secara isyarat kepada janda yang tertalak bain, janda yang belum disentuh dan janda yang ditinggal wafat suaminya
Harus kita perhatikan secara seksama bahwa Islam mengajarkan kehati-hatian dan menjaga kehormatan dalam setiap proses pernikahan, termasuk dalam hal melamar. Ketentuan ini menunjukkan bagaimana syariat menjaga hak dan kedudukan wanita, sekaligus memberi ruang bagi niat baik selama tetap sesuai dengan adab dan aturan syar’i. Wallahu a'lam.
Editor: Muhammad Faizin


