Berharap Meninggal Dunia di Makkah atau Madinah? Ini Penjelasannya

Berharap Meninggal Dunia di Makkah atau Madinah? Ini Penjelasannya

“Mati di Mekkah pun, kalau tidak membawa amal, tidak hidup bertakwa, tidak berapa kurang derajatnya dari Abu Lahab, yang mati di Mekkah juga. Dan mati di Tanah Air Indonesia yang cantik, tentu kubur pusaranya, tentu batu nisannya, puding panca warnanya, lebih baik dari mati di Mekkah, kalau berjasa, beramal, dan beribadat”. 

(Haji Malik Karim Amrullah, dalam Hendri Cambert Loir, Naik Haji di Masa Silam).

Arina.id - Catatan Buya Hamka tersebut mengkritisi jemaah haji Indonesia yang mendambakan mati di Makkah atau Madinah ketika berhaji. Buya Hamka menemukan kenyataan pelik terkait kondisi kesehatan jemaah haji Indonesia yang berisiko tinggi ketika beliau berhaji di tahun 1950.

Buya Hamka mengkritik keras pemahaman masyarakat Indonesia tentang kemuliaan mati ketika perjalanan haji, atau ketika sedang melaksanakan ibadah haji dan dikebumikan di Makkah atau Madinah. 

Hal ini menurutnya, berpotensi menyebabkan tingginya angka kematian jemaah haji setiap tahunnya. Sedangkan esensi dari ibadah haji bukanlah hanya tentang tujuan untuk mati dalam kondisi tersebut, dan dimakamkan di Makkah atau Madinah. 

Menurutnya, kemuliaan mati di Makkah masih menjadi doktrin yang kurang dipahami secara komprehensif oleh masyarakat. Pada kenyataannya, banyak variabel lainnya yang harus dikonfigurasikan untuk mencapai kemuliaan tersebut, seperti variabel takwa dan amal salih seperti yang dicatatnya. 

Perlu diketahui bahwa di mana seseorang akan meninggal dunia merupakan salah satu rahasia Allah. Sebagaimana firman-Nya dalam surat Luqman ayat 34 berikut:

اِنَّ اللّٰهَ عِنْدَهٗ عِلْمُ السَّاعَةِۚ وَيُنَزِّلُ الْغَيْثَۚ وَيَعْلَمُ مَا فِى الْاَرْحَامِۗ وَمَا تَدْرِيْ نَفْسٌ مَّاذَا تَكْسِبُ غَدًاۗ وَمَا تَدْرِيْ نَفْسٌۢ بِاَيِّ اَرْضٍ تَمُوْتُۗ اِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ خَبِيْرٌ ࣖ 

Artinya: "Sesungguhnya Allah memiliki pengetahuan tentang hari Kiamat, menurunkan hujan, dan mengetahui apa yang ada dalam rahim. Tidak ada seorang pun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan dia kerjakan besok, (Begitu pula,) tidak ada seorang pun yang dapat mengetahui di bumi mana dia akan mati. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Teliti."

Darul Ifta al-Mishriyah, melalui Mufti Dr. Syauqi Ibrahim Allam dalam fatwa Keutamaan Pemakaman di Tempat-tempat Mulia no. 8171 (02/12/2024), mengatakan bahwa para ulama berpendapat bahwa meninggal dunia di tempat-tempat mulia seperti Madinah Munawwarah, Makkah Mukarramah dan lainya adalah pertanda husnul khatimah.

Beharap meninggal dunia di tempat-tempat mulia juga disunahkan oleh para ulama seperti Sulaiman bin Umar al-Jamal dalam Futuhatul Wahhab bi Taudhihi Syarh Manhaj al-Tullab [Beirut: Darul Fikr, vol. 2, hal. 135] mengutip Imam Nawawi berikut:

وَفِي الْمَجْمُوعِ  يُسَنُّ  تَمَنِّيه بِبَلَدٍ شَرِيفٍ أَيْ مَكَّةَ أَوْ الْمَدِينَةِ أَوْ بَيْتِ الْمَقْدِسِ

Artinya: "Imam Nawawi dalam al-Majmu mengatakan bahwa disunahkan berharap kematian di daerah mulia, yakni Makkah, Madinah, Baitul Maqdis dan lainnya."

Berharap meninggal dunia saat haji bukan berarti seseorang mengupayakan hal itu harus terjadi padanya, seperti sengaja meyiksa diri untuk tidak makan dan minum, memforsir tenaga hingga ambang batas kemampuan, bahkan nekat berhaji dalam kondisi kritis.

Muhammad Nawawi al-Jawi menjelaskan, klasifikasi orang sakit terkait kewajiban melakukan ibadah dalam Kasyifatus Saja [Beirut: Dar ibn Hazm, 2011, hal. 472] berikut:

واعلم أن للمريض ثلاثة احوال: فإن توهم ضررا يبيح له التيمم كره له الصوم وجاز له الفطر. فإن تحقق الضرر المذكور ولو لغلبة ظن وانتهى به العذر الى الهلاك وذهاب منفعة عضو, حرم عليه الصوم ووجب عليه الفطر, فإذا استمر صائما حتى مات, مات عاصيا. فإن كان المرض خفيفا كصداع ووجع أذن وسن, لم يجز الفطر إلا أن يخاف الزيادة بالصوم.

Artinya: "Ketahuilah bahwa terdapat tiga kondisi bagi orang yang sakit terkait puasanya. Pertama, jika dia menduga adanya bahaya yang memperbolehkan tayammum, maka baginya makruh untuk berpuasa. Kedua, jika bahaya tersebut nyata adanya, meski atas dasar hipotesis kuat, dan bisa menyebabkan kematian, atau disfungsi anggota tubuh, maka haram puasa baginya, dan wajib untuk membatalkannya, jika dia terus berpuasa dan meninggal dunia, maka dia mati dalam keadaan bermaksiat. Ketiga, jika hanya sakit yang ringan seperti pusing, sakit telinga, sakit gigi, maka tidak boleh membatalkannya, kecuali puasa akan memperparah penyakitnya."

Teori tahaququ al-Dharar dalam fiqih Islam mejadi variabel mengikat terkait harapan meninggal dunia saat berhaji, dan berusaha mewujudkannya, sebab kondisi kesehatan seseorang dalam risiko tinggi atau bahkan kritis menjadikannya tidak wajib melaksanakan ibadah haji.

Jika dia mengetahui bahwa dia akan berpotensi meninggal dunia ketika melaksanakan haji, maka tentunya -sebagaimana catatan al-Bantani- adalah sebuah kemaksiatan, meskipun dalam bentuk pelaksanaan ibadah. Pasalnya, menjaga keberlangsungan nyawa setiap musli (hifzun nafs) adalah kewajiban.

Perlu diketahui bahwa mengharapkan kematian saat berhaji bukanlah berharap kematian secara esensial, akan tetapi harapan ini adalah sebuah doa terkait kriteria kematian yang dia inginkan. Sebab berharap kematian sejatinya adalah makruh menurut para ulama. 

Hal ini sebagaimana catatan Abdul Hamid al-Syarwani mengutip al-Bashri dalam Hawasyi al-Syarwani [Beirut: Dar Ihya Turats Arabi, 1983, vol. 3, hal. 183] berikut:

بِالتَّأَمُّلِ الصَّادِقِ يَظْهَرُ أَنَّ تَمَنِّي الشَّهَادَةِ وَتَمَنِّي الْمَوْتِ بِمَحِلٍّ شَرِيفٍ لَيْسَ مِنْ تَمَنِّي الْمَوْتِ بَلْ تَمَنِّي صِفَةٍ أَوْ لَازِمٍ لَهُ عِنْدَ عُرُوضِهِ

Artinya: "Dengan analisis yang benar menunjukkan bahwa mengharapkan mati syahid, mati di tempat yang mulia, bukanlah murni berharap kematian (yang dimakruhkan), akan tetapi berharap kriteria atau keterkaitan ketika kematian datang menjemputnya."

Al-Syarwani menambahkan sebagai berikut:

أَقُولُ وَهَذَا فِيمَا إذَا تَمَنَّى ذَلِكَ وَأَطْلَقَ وَأَمَّا إذَا تَمَنَّى مَا ذُكِرَ وَقَيَّدَهُ بِنَحْوِ سَفَرٍ أَوْ عَامٍّ مَخْصُوصٍ فَظَاهِرٌ أَنَّهُ مِنْ تَمَنِّي الْمَوْتِ

Artinya: "Aku berpendapat, kutipan al-Bashri itu ketika mengharapkan hal-hal tersebut dengan tanpa kondisi yang berpotensial terjadi (mutlak). Akan tetapi ketika dia mengharapkan kematian itu sedangkan dia dalam perjalanan, atau di tahun tertentu, maka jelas ini adalah berharap kematian yang dimakruhkan."

Oleh karena itu, berharap kematian ketika berhaji tidak lagi sunah ketika seseorang yang risti atau kritis berhaji dengan tujuan meninggal dunia di Makkah atau Madinah. Satu sisi dia tidak wajib berhaji karena kondisi kesehatannya yang sangat rawan kematian, di sisi lain dia haram berhaji sendiri tanpa mewakilkan kepada orang lain. Tentunya keharamannya berhaji akan kontradiktif dengan kesunahan berharap mati ketika haji.

Berharap meninggal dunia ketika haji atau di tempat-tempat mulia seperti Makkah dan Madinah merupakan suatu doa yang realisasinya tergantung dengan takdir Allah, tidak dengan berusaha mewujudkannya dalam kondisi riskan kematian dia berangkat haji atau umrah.

Meskipun meninggal dunia di Makkah dan Madinah, atau ketika berhaji adalah sebuah kemuliaan dan salah satu pertanda husnul khatimah, dibuktikan dengan berbagai hadits dan pendapat ulama, namun kematian ini merupakan hal yang bersifat insidental, bukan sebuah kesengajaan ketika nekat berangkat dalam kondisi kesehatan yang rawan meniggal dunia. Wallahu a'lam bish shawab.


Editor:
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo