Jakarta, Arina.id—Bareskrim Polri menetapkan tiga personel PolriKepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso sebagai tersangka dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedural atau penyadapan ilegal dan modifikasi data elektronik serta akses ilegal.
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin di Gedung Bareskrim Polri mengatakan bahwa ketiganya ditetapkan sebagai tersangka usai memeriksa sejumlah saksi dan menyita beberapa barang bukti.
“Berdasarkan hasil sidik jari sesuai penyelidikan ilmiah, penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka, LSP, ASN, dan EH,” ujar Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11) malam.
Asep Safrudin mengungkapkan, para tersangka diduga diperintahkan penyadapan tanpa prosedur hukum yang sah sepanjang tahun 2025 hingga 2026.
Praktik tersebut disebut dilakukan tanpa surat permohonan penyidikan maupun lampiran laporan polisi (LP).
“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedur atau penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh masyarakat, LSM, dan para pengusaha,” kata Asep.
Menurut Asep, penyadapan dilakukan dengan memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam sistem Lawful Interception Management System tanpa melalui proses verifikasi.
“Akibatnya, nomor-nomor tersebut dapat memantau tanpa keterkaitan dengan proses penegakan hukum,” jelasnya.
Asep menjelaskan, mekanisme pemantauan dan penyadapan seharusnya mengikuti ketentuan dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.
Proses tersebut harus memiliki dasar hukum yang jelas, termasuk keterkaitan dengan kepentingan penyelidikan atau investigasi sesuai peraturan perundang-undangan.
Namun, dalam kasus ini, penyidik mencurigai para tersangka memerintahkan pemasukan sejumlah nomor telepon ke sistem penyadapan tanpa melalui prosedur yang dipersyaratkan.
“Nomor-nomor tersebut dimasukkan ke dalam Sistem Manajemen Intersepsi yang Sah tanpa melalui verifikasi. Kemudian nomor-nomor tersebut dapat dipantau tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku,” ujar Asep.
Tugasnya mendukung sistem tersebut tidak berhenti pada aktivitas pemantauan. Pada bulan Oktober 2026, salah satu tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan yang tersimpan dalam sistem komputer tersebut.
Perintah penghapusan itu diduga bertujuan menghilangkan jejak aktivitas penyadapan ilegal.
Sebelumnya, Beredar isu sejumlah Jenderal Polri ditangkap. Beberapa jenderal disebut memiliki pangkat bintang dua atau inspektur jenderal (irjen). Setelah ditetapkan tersangka, ketiganya menjalani pengasingan di Rutan Mabes Polri, Jakarta.
Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara
Tersangka ketiga dikenakan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Yang berbunyi, secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut adalah selama 10 tahun, jelasnya.
Tersangka ketiga juga dikenakan Pasal 332 ayat (1) dan/atau (2) KUHP, dengan ancaman pidana selama enam tahun.
Editor: Suci


