Arina.id – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyampaikan pihaknya terus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Jawa Tengah dan UPTD PPA Provinsi Jawa Tengah untuk memastikan 11 santriwati dan empat ustadzah Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, mendapatkan pendampingan yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
“Setiap proses penegakan hukum harus tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap memastikan penghormatan terhadap hak, martabat, dan perlindungan perempuan dan anak dalam setiap tahapan penanganan. Kemen PPPA memandang bahwa peristiwa tersebut dapat memberikan dampak psikologis, khususnya bagi perempuan dan anak yang terdampak,” ujar Menteri PPPA dalam rilisnya, Selasa 3 November 2026.
Untuk mengantisipasi dampak psikologis tersebut, Kemen PPPA terus berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Jawa Tengah dan pihak terkait guna memperoleh informasi terkini mengenai kondisi para santriwati dan ustadzah serta mengidentifikasi kebutuhan pendampingan. Upaya ini dilakukan agar layanan yang diberikan dapat sesuai dengan kondisi masing-masing pihak dan menghindari terjadinya trauma ulang.
“Kami berharap dukungan psikologis bagi santriwati dan ustadzah dapat diberikan secara bertahap dan hati-hati. Kenyamanan serta kondisi psikologis masing-masing individu perlu menjadi perhatian, dengan menyesuaikan kondisi di lapangan dan persetujuan pihak terkait,” kata Menteri PPPA.
Selain pendampingan psikologis, Kemen PPPA juga memastikan koordinasi terus dilakukan untuk mendorong terpenuhinya hak perempuan dan anak yang terdampak. Pendampingan tersebut diharapkan dapat membantu mereka menjalani setiap tahapan penanganan secara aman.
Menteri PPPA juga mengingatkan seluruh pihak untuk memberikan perhatian terhadap kerahasiaan identitas dan privasi para santriwati serta ustadzah. Menurut Menteri PPPA, perlindungan identitas menjadi bagian penting dalam penanganan kasus agar perempuan dan anak yang terdampak terhindar dari stigma, tekanan sosial, maupun dampak lain yang dapat memengaruhi kondisi psikologis mereka.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mendorong agar penegakan hukum serta perlindungan perempuan dan anak dapat berjalan beriringan. Hak, martabat, dan privasi setiap individu harus tetap dihormati,” ujar Menteri PPPA.
Menteri PPPA mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan apabila mengetahui atau menemukan perempuan dan anak yang membutuhkan perlindungan serta pendampingan. Pengaduan dapat disampaikan melalui layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 melalui telepon 129 atau WhatsApp 08111-129-129 untuk memperoleh informasi dan akses layanan sesuai kebutuhan serta kewenangan pihak terkait.
Editor: Muhammad Taufiq


