Dark
Light
Dark
Light

Putusan MK Pecah Kebuntuan Anies dan PDIP untuk Berlaga di Pilkada Jakarta

Putusan MK Pecah Kebuntuan Anies dan PDIP untuk Berlaga di Pilkada Jakarta

Mahkamah Konstitusi, pada Selasa, 20 Agustus 2024, menerbitkan putusan yang mengubah persyaratan mengajukan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2024. Salah satu putusannya ialah, di provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut.

Putusan itu mengubah ketentuan dalam Undang-Undang Pilkada bahwa "Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah ... berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah".

Ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah, sesuai putusan teranyar Mahmakah, tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pemilu Legislatif DPRD sebelumnya atau 20 persen kursi DPRD.

MK memutuskan, ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah jalur perseorangan atau independen/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 Undang-Undang Pilkada.

Peluang Anies dan PDIP
Pilkada Jakarta belakangan menjadi sorotan publik nasional terutama setelah 12 partai politik, pada 19 Agustus 2024, mendeklarasikan mengusung Ridwan Kamil dan Suswono sebagai pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur provinsi itu.

Dari 12 partai pendukung yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus, antara lain PKS (menduduki 18 kursi DPRD Jakarta), Partai Gerindra (14 kursi), Partai Nasdem (11 kursi), Partai Golkar (10 kursi), PKB (10 kursi), PAN (10 kursi), Partai Demokrat (8 kursi), PSI (8 kursi), PPP (1 kursi), dan Perindo (1 kursi).

Hanya tersisa Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang belum mengajukan pasangan calon. Berdasarkan ketentuan lama, PDIP tidak dapat mengajukan kandidat karena perolehan kursinya di DPRD Jakarta hanya 15 kursi--tak mencapai 20 persen.

Anies Baswedan, mantan gubernur DKI Jakarta yang elektabilitasnya tertinggi menurut sejumlah lembaga survei, mulanya akan dicalonkan oleh gabungan Partai Nasdem, PKS, dan PKB. Tetapi ketiga partai tersebut belakangan berubah haluan lantas mendukung pasangan Ridwan Kamil-Suswono. Ridwan Kamil ialah politikus Partai Golkar dan mantan gubernur Jawa Barat, sementara Suswono merupakan kader PKS yang pernah menjabat menteri pertanian pada era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Sempat mengemuka pandangan bahwa harapan Anies maupun PDIP untuk berlaga di arena kontestasi Pilkada Jakarta telah pupus, apalagi masa pendaftaran pasangan calon tinggal beberapa hari lagi, yakni pada 27-29 Agustus. Anies tak kebagian 'tiket' partai politik, sementara PDIP tak memenuhi syarat untuk mengajukan kandidat karena tak ada teman koalisi.

Selain itu, mulai didengungkan pula bahwa Ridwan Kamil-Suswono akan memenangkan dengan mudah kontestasi Pilkada Jakarta karena hanya ada satu lawan bagi mereka, yakni Dharma Pongrekun dan Kun Wardana, pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur yang mendaftar melalui jalur perseorangan alias independen.

Namun, putusan MK memecah kebuntuan politik bagi Anies maupun PDIP. PDIP bisa mencalonkan pasangan pada Pilgub DKI Jakarta, kata Titi Anggraini, pengamat politik pada Universitas Indonesia yang juga Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), di akun X-nya, segera setelah MK membacakan putusan tersebut.

Mulai penjajakan
Anies maupun PDIP segera bereaksi atas putusan MK yang membuka jalan bagi kedua pihak untuk ikut berpartisipasi dalam pesta demokrasi di ibu kota. Mereka mulai menjalin komunikasi politik untuk menjajaki peluang bekerja sama.

Anies, melalui Sahrin Hamid sebagai juru bicaranya, berterus terang telah menjalin komunikasi dengan PDIP. "Iya. Kami sedang mempelajari putusan MK tersebut. Komunikasi [dengan PDIP] tentunya terus berlangsung," katanya, tak lama setelah putusan MK.

Anies, katanya, mengapresiasi putusan MK, menganggapnya sebagai jalan untuk maju dalam Pilkada Jakarta. "Kami syukuri putusan MK hari ini; tentunya semua ada jalannya," ujarnya.

"Rakyat atau warga tiap daerah harus lebih aktif dan mengawal putusan MK ini. Karena putusan ini adalah jawaban terhadap suara elite yang belum merefleksikan suara rakyat," dia menambahkan, dikutip dari Kompas.com.

PDIP pun mulai memperlihatkan isyarat untuk menyambut Anies. Dilansir dari Tempo.co, Cyril Raoul Hakim alias Chico Hakim, juru bicara PDIP, mengatakan partainya mensyukuri putusan MK dan menganggapnya membawa dampak positif bagi publik. "Putusan ini kami rasa sebagai kemenangan bagi demokrasi," ujarnya.

Chico menyebut PDIP segera menggelar rapat untuk membahas persiapan Pilkada di seluruh Indonesia, termasuk di Jakarta. Khusus untuk Pilkada Jakarta, katanya, PDIP akan tetap memprioritaskan kadernya untuk diusung menjadi calon gubernur ataupun calon wakil gubernur.

Dia juga menyebut partainya masih mempertimbangkan untuk mencalonkan Anies Baswedan. "Tentu masih terbuka peluang buat tokoh lain, termasuk Mas Anies," ujarnya.

Koordinator Relawan Anies, Iwan Tarigan, menilai PDIP sekarang punya kesempatan untuk menduetkan kadernya, Hendrar Prihadi, untuk mendampingi Anies dalam Pilkada Jakarta.

"Dengan keputusan ini maka PDIP yang tersisa bisa mengajukan calon yang akan dimajukan di Pilkada Jakarta, yaitu Anies dan Hendrar (Hendrar Prihadi, kader PDIP, mantan wali kota Semarang) di Pilkada Jakarta," kata Iwan. "Sehingga warga Jakarta mempunyai pilihan calon pemimpin yang terbaik buat Jakarta."

Sehari sebelumnya Ketua DPP PDIP Said Abdullah menyebut partainya mempertimbangkan mantan wali kota Semarang Hendrar Prihadi untuk mendampingi Anies Baswedan maju Pilkada Jakarta. "Kalau peluangnya dapat, kami akan bawa Anies sebagai orang pertama dan Hendi (Hendrar Prihadi, kader PDIP, mantan wali kota Semarang) sebagai orang kedua," kata Said Abdullah, kepada wartawan di kompleks parlemen, Jakarta.

Pandangan lain diajukan oleh Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah. Menurutnya, PDIP mesti mengajukan pasangan yang benar-benar berkelas dan mampu mengimbangi Ridwan Kamil-Suswono yang diusung koalisi besar.

Jika Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diduetkan dalam Pilkada, kata Dedi, mereka akan memberikan perlawanan sengit kepada kubu Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus. "Dengan kondisi yang ada, menyatukan Anies dan Ahok tentu ide bagus, dan bisa bangkitkan semangat perlawanan pada mayoritas, meskipun posisinya bisa saja ditukar, apakah Anies sebagai calon wakil, atau sebaliknya," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.

Anies dan Ahok, dia mengingatkan, masih bisa melaju menjadi peserta di Pilkada Jakarta karena meski sama-sama pernah menduduki jabatan gubernur, mereka menjabat hanya satu periode. Meski begitu, ada satu faktor yang masih mengganjal jika Ahok, yang merupakan kader PDIP, yakni kasus penistaan agama yang membuat Ahok sempat dibui selama 1 tahun 8 bulan.

Sejauh ini belum ada pernyataan terang dan lugas dari PDIP maupun Anies tentang peluang mereka bekerja sama dalam Pilkada Jakarta. Kubu Anies baru sebatas meyakini bahwa sang mantan gubernur Jakarta siap bertarung. "Insyaallah, Pak Anies Baswedan bisa maju di Pilgub DKI Jakarta jika melihat aturan yang diputuskan MK barusan," ujar Angga Putra Fidrian, juru bicara Anies.

Partai Buruh, salah satu dari dua pemohon yang mengajukan uji materi UU Pilkada di MK, segera menghubungi Anies dan memintanya untuk bersiap mendaftar ke KPU. "Baru tadi langsung saya telepon Pak Anies: 'Menang, maju Pilgub DKI'," kata Said Iqbal, Presiden Partai Buruh.
 


Editor: Kendi Setiawan
Al-Quran Digital

Berita Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo