Dark
Light
Dark
Light

Hukum Mendengarkan Khutbah Jumat Sambil Merokok

Hukum Mendengarkan Khutbah Jumat Sambil Merokok

Arina.id – Khutbah Jumat merupakan salah satu rukun yang harus dilaksanakan sebelum menunaikan ibadah shalat Jumat. Selain itu, khutbah Jumat merupakan kesempatan bagi umat Islam untuk mendengarkan nasihat dan pesan-pesan penting dari seorang khatib yang telah dipilih oleh jamaah.

Di sisi lain, terkadang ada sebagian jamaah yang merokok saat mendengarkan khutbah sambil menunggu waktu dimulainya pelaksanaan shalat Jumat. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan, bagaimana hukumnya mendengarkan khutbah Jumat sambil merokok?

Dalam menjawab pertanyaan tersebut, Zainuddin Lubis menjelaskan bahwa hukum merokok saat khutbah Jumat identik dengan kasus minum ketika khutbah berlangsung. Hal ini berdasarkan keterangan yang menyebutkan bahwa ulama mazhab Syafi'i, Hanbali, dan sebagian ulama Maliki menghukumi makruh melakukan aktivitas minum air saat khutbah Jumat, kecuali jika sangat haus. 

“Mazhab Hanafi dan Al-Auza'i berpendapat bahwa haram minum air saat khutbah Jumat, bahkan jika sangat haus,” jelas Zainuddin dalam artikel Bolehkah Mendengarkan Khutbah sambil Merokok?, diakses Jum’at (14/2/2025)

Menurut Zainuddin, pendapat madzhab Syafi'i dan Hanbali ini didasarkan pada hadits yang melarang makan dan minum saat khutbah Jumat berlangsung. Rasulullah bersabda: "Jika imam telah naik mimbar, maka janganlah kamu berbicara, sampai imam selesai." (HR. Bukhari dan Muslim).

Penjelasan tersebut berdasarkan penjelasan Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab (juz IV/401), sebagaimana berikut:

الحادية عشرة) يستحب للقوم ان يقبلوا على الخطيب مستمعين ولا يشتغلوا بغيره حتى قال أصحابنا يكره لهم شرب الماء للتلذذ ولا بأس يشربه للعطش للقوم والخطيب * هذا مذهبنا قال ابن المنذر رخص في الشرب طاوس ومجاهد والشافعي ونهي عنه مالك والأوزاعي واحمد وقال الأوزاعي تبطل الجمعة إذا شرب والامام يخطب واختار ابن المنذر الجواز قال ولا أعلم حجة لمن منعه قال العبدري قول الأوزاعي مخالف للاجماع

Artinya: “(Kesebelas) Disunnahkan bagi kaum muslimin untuk menghadap khatib dengan penuh perhatian dan tidak menyibukkan diri dengan hal lain. Bahkan, para ulama kami berpendapat bahwa hukumnya makruh bagi mereka untuk minum air untuk kesenangan. Namun, tidak apa-apa bagi mereka untuk minum air karena kehausan, baik untuk diri mereka sendiri maupun khatib.

(Ini adalah madzhab kami. Ibnul Mundzir berkata bahwa Thawus, Mujahid, dan Imam Syafi'i membolehkan minum air. Sementara itu, Malik, al-Auza'i, dan Ahmad melarangnya. Al-Auza'i bahkan berpendapat bahwa shalat Jumat menjadi batal jika ada yang minum air saat imam sedang berkhotbah. Ibnul Mundzir memilih pendapat yang membolehkan minum air. Ia berkata bahwa ia tidak mengetahui dalil yang melarangnya. Al-'Abdari berkata bahwa pendapat al-Auza'i bertentangan dengan ijma'.)"

Selain itu, Zainuddin juga mengutip penjelasan Imam Muhammad bin Abdullah dalam kitab Hasiyatul Khursyi ala Mukhtasar Saydil Khalil (Beirut, dar Kutub Alamiyah, tt: h. 264), yang menyebutkan bahwa makruh hukumnya melakukan aktivitas setelah khatib Jumat duduk di atas mimbar, sebagaimana berikut:

يعني أنه يجوز للداخل يوم الجمعة إلى الجامع تخطى رقاب الجالسين قبل جلوس الخطيب على المنبر لفرجة ويكره لغيرها وأما بعده فيحرم ولو لفرجة. 

Artinya: "Berarti bahwa orang yang masuk masjid pada hari Jumat diperbolehkan untuk melewati leher-leher orang yang duduk sebelum khatib duduk di mimbar untuk melihat, dan makruh untuk selain itu. Adapun setelahnya, maka haram, bahkan jika untuk melihat".

Pada sisi lain, ungkap Zainuddin, saat khutbah berlangsung disunnahkan untuk diam dan memperhatikan materi khutbah yang disampaikan oleh khatib. Hal ini berdasarkan keterangan dari Syekh Abu Bakar Ad-Dimyathi dalam kitab I'anah Thalibin, (Beirut; Dar Fikr li Thaba'ah wa Nasyar wa at Tauri', 1997: II/99), sebagaimana berikut:

و سن (إنصات) أي سكوت مع إصغاء (لخطبة)، ويسن ذلك، وإن لم يسمع الخطبة، نعم، الاولى - لغير السامع - أن يشتغل بالتلاوة والذكر سرا، ويكره الكلام، ولا يحرم، خلافا للائمة الثلاثة: حالة الخطبة،

Artinya: "(Dan) disunnahkan (diam) yaitu diam dengan mendengarkan (khutbah), dan disunnahkan hal itu, meskipun tidak mendengar khutbah. Ya, yang lebih utama - bagi yang tidak mendengar khutbah - adalah untuk menyibukkan diri dengan tilawah dan dzikir secara diam-diam, dan dibenci berbicara, dan tidak haram, berbeda dengan pendapat tiga imam, saat khutbah. "

“Nah, jika pemahaman ini dapat diterima, maka hukum merokok ketika khutbah sedang berlangsung hukumnya adalah makruh,” jelas Zainuddin.

Pendapat ini, kata dia, didasarkan pada analogi antara merokok dengan minum saat khutbah berlangsung. Minum saat khutbah berlangsung hukumnya makruh karena dapat mengganggu konsentrasi saat mendengarkan khutbah. Hal ini karena minum membutuhkan waktu dan perhatian, sehingga dapat membuat perhatian tidak fokus pada apa yang disampaikan oleh khatib.

Begitu pun merokok, termasuk juga dapat mengganggu konsentrasi orang yang mendengarkan khutbah. Hal ini karena merokok membutuhkan waktu dan perhatian, sehingga dapat membuat orang yang mendengarkan khutbah tidak fokus pada apa yang disampaikan oleh khatib. Selain itu, asap rokok juga dapat mengganggu orang lain yang sedang beribadah. 

Menurut Zainuddin, hal yang tak kalah penting saat khutbah berlangsung adalah menghindari perbuatan yang dapat mengganggu kekhusyukan dalam mendengarkan isi khutbah. Pasalnya, jamaah sangat dianjurkan untuk mendengarkan isi khutbah. 

“Dalam konteks merokok ketika khutbah, tentu saja perbuatan tersebut sebaiknya dihindari,” pungkas Zainuddin dalam artikelnya.


Editor: Aiz Luthfi
Al-Quran Digital

Berita Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo