Dark
Light
Dark
Light

Konsekuensi Hukum bagi Muslim yang Bepergian di Malam atau Hari Jumat

Konsekuensi Hukum bagi Muslim yang Bepergian di Malam atau Hari Jumat

Arina.id – Dalam ajaran Islam, hari Jumat memiliki kedudukan yang cukup istimewa bahkan disebut sebagai Sayyidul Ayyam atau penghulu hari. Allah SWT memuliakan umat Nabi Muhammad SAW dengan hari Jumat, keistimewaan ini tidak diberikan kepada umat-umat nabi terdahulu.

Di sisi lain, pada hari Jumat ada ibadah khusus yang dilaksanakan oleh muslim laki-laki, yaitu melaksanakan Shalat Jumat. Mengingat adanya keistimewaan dan ibadah khusus di hari Jumat, muncul pertanyaan apakah ada konsekuensi hukum bagi muslim yang bepergian di malam atau hari Jumat?

A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari menjelaskan, pada dasarnya syariat Islam tidak pernah membatasi seseorang untuk bepergian kapan pun dan ke mana pun, tentu saja dengan niat dan tujuan yang baik. Akan tetapi, bagi seseorang yang mempunyai kewajiban melakukan shalat Jumat, bepergian di hari Jumat memiliki ketentuan hukum tersendiri.

“Merujuk literatur fiqih mazhab Syafi’i, bepergian di malam Jumat hukumnya makruh,” jelas Zaeini dalam artikel Bolehkah Bepergian di Hari Jumat?, diakses Kamis (13/2/2025).

Maksudnya, terang Zaeini, malam Jumat di sini adalah rentang waktu mulai dari waktu maghrib sampai terbitnya fajar di hari Jumat. Hal ini berdasarkan keterangan Syekh Syihabuddin Al-Qalyubi (wafat 1069 H) dalam kitab Hasyiyah Al-Qalyubi ‘Ala Kanz Ar-Raghibin [Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyyah], vol. 1, h. 401), sebagaimana berikut:

 وَيُكْرَهُ السَّفَرُ لَيْلَتَهَا بِأَنْ يُجَاوِزَ السُّوْرَ قَبْلَ الْفَجْرِ قَالَ فِي الْإِحْيَاءِ لِأَنَّهُ وَرَدَ فِيْ حَدِيْثٍ ضَعِيْفٍ جِدًّا أَنَّ مَنْ سَافَرَ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ دَعَا عَلَيْهِ مَلَكَاهُ 

Artinya: “Makruh bepergian di malam Jum'at, maksudnya ia melewati batas desa sebelum terbit fajar. Imam Al-Ghazali dalam kitab Ihya’ Ulumiddin memberi alasan, karena dinyatakan dalam hadits yang sangat lemah (dhaif), barang siapa bepergian di malam Jum'at, maka kedua malaikatnya akan mendoakan buruk kepadanya”. 

Kendati demikian, tambah Zaeini, jika tidak ada tujuan menghindar dari kewajiban melakukan shalat Jumat, maka hukum bepergian di hari Jumat menjadi tidak makruh. Hal ini berdasarkan keterangan dari Syekh Ibn Hajar Al-Haitami (wafat 973 H) dalam kitab Al-Fatawa Al-Fiqhiyyah Al-Kubra (Beirut: Dar Al-Fikr, vol. 1, h. 248), sebagaimana berikut:

مُقْتَضَى قَوْلِ الْغَزَالِيِّ فِيْ الْخُلَاصَةِ مَنْ سَافَرَ لَيْلَتَهَا دَعَا عَلَيْهِ مَلَكَاهُ الْكَرَاهَةُ وَهُوَ مُتَّجِهٌ إِنْ قَصَدَ بِذَلِكَ الْفِرَارَ مِنَ الْجُمُعَةِ قِيَاسًا عَلَى بَيْعِ النِّصَابِ الزَّكَوِيِّ قَبْلَ الْحَوْلِ إِلَّا أَنْ يُفْرَقَ بِأَنَّ الْحَوْلَ ثَمَّ الَّذِيْ هُوَ سَبَبٌ لِلْوُجُوْبِ اِنْعَقَدَ فِيْ حَقِّهِ بِخِلَافِهِ هُنَا وَكَأَنَّ هَذَا هُوَ مُدْرَكُ قَوْلِ بَعْضِهِمْ لَمْ أَرَ لِأَحَدٍ مِنَ الْأَصْحَابِ مَا يَقْتَضِيْ الْكَرَاهَةَ 

Artinya: “Indikasi pernyataan Imam Al-Ghazali dalam kitab Al-Khulashah, barangsiapa bepergian di malam Jum'at, kedua malaikat mendoakan buruk kepadanya, menuntut hukum makruh bepergian di malam Jumat. Hal ini merupakan pendapat yang unggul bila ada tujuan menghindari kewajiban Jum'at sebagaimana makruhnya menjual harta zakat yang telah mencapai satu nishab sebelum genap satu tahun. Meskipun terdapat perbedaan di antara dua permasalahan tersebut, sebab haul yang menjadi penyebab kewajiban zakat telah belangsung dalam tanggungan muzakki, berbeda dengan permasalahan Jum'at (penyebab kewajiban Jum'at mulai berlangsung sejak terbitnya fajar, bukan pada malam harinya). Perbedaan inilah yang mungkin menjadi pola pikir sebagian ulama yang menegaskan tidak ada satu pun dari pernyataan penganut mazhab Syafi’i yang menunjukan kemakruhan bepergian di malam Jum'at.”

Dijelaskan Zaeini, bangunan argumentasi mengenai tidak dibolehkannya bepergian setelah terbit fajar di hari Jumat adalah berdasarkan sebuah hadits Nabi berikut:

مَنْ سَافَرَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ دَعَتْ عَلَيْهِ الْمَلَائِكَةُ أَنْ لَا يُصْحَبَ فِي سَفَرِهِ 

Artinya: “Barangsiapa bepergian di hari Jumat, malaikat mendoakan kejelekan baginya agar tidak mendapatkan teman di perjalanannya.” (H.R. Al-Daruquthni) 

“Dalam hadits ini, malaikat mendoakan kejelekan bagi orang yang bepergian di hari Jumat. Sehingga, bepergian di hari jumat diharamkan,” terang Zaeini. 

Hanya saja, sambung Zaeini, larangan bepergian pada hari Jumat itu tidak berlaku jika ada kemungkinan seseorang untuk menunaikan shalat Jumat di tempat yang dituju atau adanya kemudaratan jika tidak melakukan perjalanan setelah terbit fajar, misalnya karena tertinggal dalam sebuah rombongan.

Hal ini berdasarkan pada keterangan Syekh Zainuddin Al-Malibari (wafat 1028 H) dalam kitab Fath Al-Mu’in Bi Syarh Qurrah Al-Ain (Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah, h. 69), sebagaimana berikut:

وَحَرُمَ عَلَى مَنْ تَلْزَمُهُ الْجُمُعَةُ، وَإِنْ لَمْ تَنْعَقِدْ بِهِ (سَفَرٌ) تَفُوْتُ بِهِ الْجُمُعَةُ، كَأَنْ ظَنَّ أَنَّهُ لَا يُدْرِكُهَا فِيْ طَرِيْقِهِ أَوْ مَقْصَدِهِ وَلَوْ كَانَ السَّفَرُ طَاعَةً مَنْدُوْبًا أَوْ وَاجِبًا (بَعْدَ فَجْرِهَا) أَيْ فَجْرِ يَوْمِ الْجُمُعَةِ 

Artinya: “Haram bagi orang yang berkewajiban melaksanakan sholat Jumat, meskipun keabsahan Jumat tidak tergantung padanya, melakukan perjalanan setelah terbitnya fajar hari Jumat yang menyebabkan ia meninggalkan sholat Jumat, seperti ia menduga tidak dapat melaksanakan sholat Jumat di perjalanan atau tempat tujuan, baik bepergian yang wajib atau sunah.”

Keterangan tersebut kemudian dijabarkan oleh Syekh Abu Bakar bin Muhammad Syatha Ad-Dimyathi (wafat 1200 H) dalam kitab Hasyiyah I’anah At-Thalibin (Surabaya: Maktabah Al-Haramain, vol. 2, h. 96). Berikut penjelasannya:

وَخَرَجَ بِهِ مَا إِذَا لَمْ تَفُتْ بِهِ بِأَنْ غَلَبَ عَلَى ظَنِّهِ إِدْرَاكُهَا فِيْ مَقْصِدِهِ أَوْ طَرِيْقِهِ فَلَا يَحْرُمُ لِحُصُوْلِ الْمَقْصُوْدِ وَهُوَ إِدْرَاكُهَا 

Artinya: “Dikecualikan apabila Jumat tidak tertinggal disebabkan safar, dengan sekira musafir memiliki dugaan dapat menemui Jumat di tempat tujuan atau perjalanannya, maka tidak haram bepergian dalam kondisi tersebut karena tujuan syariat yang berupa menemui Jumatan telah tercapai.”

Dengan demikian, Zaeini menyimpulkan bahwa hukum bepergian di malam Jumat, yaitu rentang waktu mulai maghrib hingga terbit fajar di hari Jumat, adalah makruh bila bertujuan untuk menghindari kewajiban melaksanakan shalat Jumat. 

Selanjutnya, bepergian di hari Jumat setelah terbit fajar hukumnya haram, kecuali bagi mereka yang meyakini dapat melaksanakan shalat Jumat di perjalanan maupun di tempat tujuan dan orang yang memiliki mudarat jika tidak pergi di hari tersebut. 


Editor: Aiz Luthfi
Al-Quran Digital

Berita Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo