Arina.id — Parlemen Aljazair resmi mengesahkan Undang-Undang Khusus yang menyatakan penjajahan Prancis atas negara Afrika Utara itu sebagai kejahatan kolonial. Undang-undang tersebut juga menuntut permintaan maaf resmi Prancis serta meminta ganti rugi penuh atas dampak penjajahan yang berlangsung lebih dari satu abad.
Dalam UU itu, Aljazair secara tegas juga mengkriminalisasi segala bentuk pengagungan kolonialisme Prancis, sekaligus menetapkan bahwa Paris memiliki tanggung jawab hukum atas tragedi kemanusiaan yang ditimbulkannya. Kompensasi disebut sebagai hak yang tidak dapat dicabut dari negara dan rakyat Aljazair.
Pengesahan undang-undang ini menandai eskalasi terbaru dalam hubungan diplomatik Aljazair–Prancis, yang oleh sejumlah pengamat disebut berada pada titik terburuk sejak Aljazair merdeka pada 1962.
Penjajahan Prancis atas Aljazair berlangsung dari 1830 hingga 1962, periode yang ditandai pembunuhan massal, deportasi besar-besaran, dan penindasan sistematis. Perlawanan rakyat Aljazair memuncak dalam perang kemerdekaan berdarah, yang menurut pemerintah Aljazair menewaskan sekitar 1,5 juta orang, sementara sejarawan Prancis memperkirakan korban mencapai 500 ribu jiwa.
Presiden Prancis Emmanuel Macron sebelumnya memang menyebut kolonisasi Aljazair sebagai “kejahatan terhadap kemanusiaan”, namun hingga kini belum pernah menyampaikan permintaan maaf resmi, sebuah sikap yang terus memicu ketegangan politik dan sejarah antara kedua negara.
Suasana emosional mewarnai sidang parlemen. Para anggota dewan mengenakan syal berwarna bendera nasional, berdiri, bertepuk tangan, dan meneriakkan “Hidup Aljazair” saat undang-undang itu disahkan.
Isu restitusi kolonial juga kembali mencuat. Parlemen Aljazair menuntut Prancis mengembalikan meriam perunggu abad ke-16 Baba Marzug—dikenal sebagai “Bapak Terberkati” dan simbol pelindung Aljir—yang dibawa ke Prancis setelah penaklukan kota tersebut pada 1830 dan kini disimpan di pelabuhan Brest.
Langkah Aljazair sejalan dengan meningkatnya tekanan global terhadap negara-negara Barat untuk memberikan ganti rugi kolonial, mengakui kejahatan masa lalu, serta mengembalikan artefak dan peninggalan sejarah yang dijarah selama era imperialisme.
Pada 2020, Prancis sempat mengembalikan jenazah 24 pejuang Aljazair yang tewas dalam perlawanan terhadap pasukan kolonial pada abad ke-19. Namun, Aljazair menilai langkah tersebut belum cukup tanpa kerangka hukum yang jelas. Menteri Luar Negeri Aljazair Ahmad Attaf menegaskan bahwa undang-undang baru ini memastikan restitusi tidak dipandang sebagai “hadiah atau bantuan”, melainkan kewajiban hukum.
Ketegangan Aljazair–Prancis semakin memburuk sejak tahun lalu, ketika Macron mengumumkan pengakuan kedaulatan Maroko atas Sahara Barat dan mendukung rencana otonomi terbatas wilayah sengketa tersebut. Aljazair selama ini mendukung Front Polisario yang memperjuangkan kemerdekaan Sahara Barat.
Dalam konteks ini, penangkapan novelis Prancis-Aljazair Bualim Sansal di Bandara Aljir turut memperkeruh hubungan. Ia dijatuhi hukuman lima tahun penjara atas tuduhan merusak keamanan nasional setelah mempertanyakan batas wilayah Aljazair, sebelum akhirnya mendapat amnesti dari Presiden Abdelmadjid Tebboune bulan lalu.
Hingga kini, pemerintah Prancis belum memberikan tanggapan resmi atas undang-undang kolonialisme yang disahkan Parlemen Aljazair tersebut.
Editor: Muhammad Zunus


