Dark
Light
Dark
Light

BRWA Minta Hak Masyarakat Adat Dilindungi dalam Penetapan Areal Preservasi

BRWA Minta Hak Masyarakat Adat Dilindungi dalam Penetapan Areal Preservasi

Jakarta, Arina.id—Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) menyoroti potensi kebijakan konservasi membatasi hubungan MasyarakatAdat dengan wilayah hidupnya.


BRWA menilai, perlindungan keanekaragaman hayati perlu berjalan beriringan dengan pengakuan hak masyarakat adat, terutama ketika wilayah mereka bersinggungan dengan penetapan Areal Preservasi.


Pandangan tersebut disampaikan BRWA melalui Amicus Curiae atau Pendapat Hukum Para Sahabat Pengadilan yang diajukan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 262/PUU-XXIV/2026. 

Pendapat hukum itu disusun bersama sejumlah akademisi Departemen Antropologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia.


Perkara tersebut berkaitan dengan pengujian Pasal 1 angka 16 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAHE).


Dalam pendapat hukumnya, BRWA menekankan bahwa persoalan Areal Preservasi tidak hanya menyangkut penetapan status kawasan atau pengaturan ekologis. Kebijakan tersebut juga berkaitan dengan akses, kewenangan pengelolaan, serta keberlanjutan hubungan Masyarakat Adat dengan wilayah yang menjadi ruang hidup mereka.


BRWA berpandangan, tujuan konservasi dan perlindungan hak Masyarakat Adat bukanlah dua kepentingan yang harus dipertentangkan. Persoalan konstitusionalnya terletak pada bagaimana konservasi dijalankan dan bagaimana negara menempatkan Masyarakat Adat dalam tata kelola wilayah.


Jutaan Hektare Wilayah Adat Bersinggungan dengan Kawasan Konservasi


BRWA menilai, wilayah adat tidak dapat dipandang semata-mata sebagai hamparan geografis atau kawasan yang memiliki fungsi ekologis. Bagi Masyarakat Adat, wilayah merupakan ruang hidup tempat pengetahuan ekologis, praktik budaya, sistem penghidupan, kelembagaan adat, dan identitas komunitas terbentuk serta diwariskan antargenerasi.


Karena itu, penetapan atau perencanaan suatu wilayah adat menjadi Areal Preservasi dapat menimbulkan konsekuensi yang melampaui perubahan status kawasan. Perubahan akses dan tata kelola berpotensi memengaruhi kemampuan masyarakat menjalankan praktik budaya, mengelola sumber daya, serta mempertahankan pengetahuan ekologis yang telah berkembang sebelum penetapan kawasan oleh negara.


Data wilayah adat yang teregistrasi di BRWA menunjukkan, terdapat 27 wilayah adat seluas 78.224,68 hektare di Kalimantan Barat yang berada dalam bentang wilayah berpotensi menjadi Areal Preservasi.


Di Sumatera Utara, terdapat 10 wilayah adat dengan luas 34.441,70 hektare yang bersinggungan dengan rencana Areal Preservasi.
Sementara itu, berdasarkan data BRWA per Agustus 2026, sekitar 6,44 juta hektare wilayah adat yang telah dipetakan berada dalam kawasan hutan dengan fungsi konservasi.


Data tersebut menunjukkan adanya irisan antara kebijakan konservasi dan wilayah yang menjadi ruang hidup Masyarakat Adat. Menurut BRWA, kondisi ini perlu menjadi pertimbangan dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan konservasi agar perlindungan lingkungan tidak mengabaikan hak masyarakat yang hidup di dalam maupun di sekitar kawasan tersebut.


Dorong Konservasi Berbasis Hak


Melalui Amicus Curiae, BRWA mendorong penafsiran ketentuan Areal Preservasi dalam UU KSDAHE berdasarkan pendekatan konservasi berbasis hak (rights-based conservation).


Dalam pendekatan ini, Masyarakat Adat tidak ditempatkan sebagai pihak yang sekadar harus menyesuaikan diri dengan kebijakan konservasi. Mereka merupakan pemegang hak (rights holder) sekaligus aktor yang memiliki pengetahuan dan praktik pengelolaan lingkungan.


BRWA menjelaskan, praktik konservasi oleh Masyarakat Adat tidak selalu berbentuk kawasan yang ditetapkan melalui keputusan administratif negara. Perlindungan hutan, sumber air, wilayah sakral, satwa, tumbuhan, hingga ruang produksi dapat berlangsung melalui hukum adat, pembagian ruang, pembatasan pemanfaatan, ritual, pengetahuan ekologis, dan kelembagaan komunitas.


Dengan demikian, upaya konservasi tidak selalu harus dimulai dari penetapan kawasan oleh negara. BRWA berpandangan, kebijakan Areal Preservasi semestinya mengakui dan memperkuat praktik pengelolaan lingkungan yang telah hidup di masyarakat, bukan menggantikannya dengan model tata kelola yang mengabaikan keberadaan Masyarakat Adat.


Soroti Risiko Kekerasan Biokultural


Persoalan lain yang disoroti BRWA dalam pendapat hukumnya adalah perlindungan hak biokultural. Konsep ini memandang hubungan antara masyarakat, wilayah hidup, keanekaragaman hayati, pengetahuan, dan praktik budaya sebagai satu kesatuan.


Dalam kerangka tersebut, perubahan akses terhadap wilayah tidak hanya berdampak pada kemampuan masyarakat memperoleh sumber daya. Perubahan itu juga dapat memengaruhi ruang tempat pengetahuan dipraktikkan, identitas dibentuk, dan kebudayaan diwariskan.


BRWA menggunakan konsep kekerasan biokultural untuk menjelaskan risiko yang dapat muncul ketika kebijakan konservasi tidak disertai perlindungan hak yang memadai.


Kekerasan biokultural tidak selalu terjadi melalui pengusiran atau pelarangan secara langsung. Kondisi tersebut dapat berlangsung secara bertahap melalui perubahan akses, pembatasan praktik, pelemahan kewenangan, atau perubahan tata kelola yang secara kumulatif mempersempit hubungan masyarakat dengan wilayahnya.


Dalam konteks ini, dokumentasi pengetahuan ekologis saja dinilai tidak cukup. Perlindungan juga harus mencakup ruang hidup tempat pengetahuan tersebut dipraktikkan dan diwariskan.


Pengetahuan ekologis yang kehilangan ruang untuk dipraktikkan, menurut pandangan yang disampaikan dalam Amicus Curiae, berisiko kehilangan keberlanjutannya sebagai pengetahuan yang hidup dalam keseharian masyarakat.


PADIATAPA Dinilai Perlu dalam Penetapan Areal Preservasi


BRWA juga menyoroti belum adanya mekanisme yang secara eksplisit menjamin Free, Prior and Informed Consent (FPIC) atau Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA) dalam penetapan Areal Preservasi yang bersinggungan dengan wilayah adat.


Menurut BRWA, partisipasi Masyarakat Adat tidak cukup dimaknai sebagai konsultasi administratif setelah kebijakan dirumuskan. Ketika suatu kebijakan berpotensi memengaruhi akses, kewenangan pengelolaan, dan masa depan wilayah hidup, masyarakat perlu memiliki posisi bermakna dalam proses pengambilan keputusan.


Karena itu, BRWA mendorong agar penetapan Areal Preservasi yang berkaitan dengan wilayah adat menjamin sejumlah hal.
Pertama, identifikasi keberadaan dan karakteristik Masyarakat Adat. 

Kedua, pengakuan terhadap wilayah, sistem nilai, dan tata kelola adat. Ketiga, penyediaan informasi yang memadai mengenai dampak kebijakan konservasi.


Keempat, keterlibatan Masyarakat Adat dalam pengambilan keputusan. Kelima, penghormatan terhadap keputusan Masyarakat Adat berdasarkan mekanisme hukum dan kelembagaan adatnya.


Langkah-langkah tersebut dinilai penting agar kebijakan konservasi tidak hanya mempertimbangkan fungsi ekologis kawasan, tetapi juga memperhatikan hak dan keberlanjutan kehidupan masyarakat yang memiliki keterikatan dengan wilayah tersebut.


Konservasi dan Perlindungan Hak Harus Berjalan Bersama


BRWA menegaskan bahwa pengajuan Amicus Curiae bukan untuk mempersoalkan kewajiban negara melindungi keanekaragaman hayati dan menjaga keberlanjutan lingkungan hidup. Sebaliknya, perlindungan biodiversitas dinilai dapat berjalan bersama dengan perlindungan terhadap masyarakat yang selama ini hidup dan mengelola wilayahnya.


Negara tetap memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan konservasi. Namun, menurut BRWA, kewenangan tersebut perlu dijalankan dengan mengakui Masyarakat Adat sebagai subjek hukum, pemegang hak, dan mitra dalam tata kelola konservasi.


Dalam perkara pengujian UU KSDAHE tersebut, BRWA mendorong agar penafsiran terhadap Areal Preservasi memastikan tiga aspek utama, yakni perlindungan keanekaragaman hayati, penghormatan terhadap hak Masyarakat Adat, serta keberlanjutan hubungan biokultural antara masyarakat dan wilayah hidupnya.


BRWA berpandangan, konservasi yang berkeadilan bukanlah konservasi yang memisahkan manusia dari alam. Sebaliknya, kebijakan konservasi perlu memperkuat hubungan antara masyarakat, kebudayaan, dan ekosistem yang telah terbentuk serta dipelihara lintas generasi.


Melalui pendapat hukum tersebut, BRWA bersama para akademisi berharap MK mempertimbangkan persoalan Areal Preservasi tidak hanya dari aspek ekologis dan administratif, tetapi juga dari perspektif konstitusional mengenai hak Masyarakat Adat dan keberlanjutan hubungan mereka dengan wilayah kehidupannya.


Editor: Suci
Al-Quran Digital

Berita Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo