Jakarta, Arina.id — Pemerintah masih membutuhkan waktu sekitar tiga bulan untuk merampungkan transisi pegawai dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama ke Kementerian Haji dan Umrah.
"Regulasinya kan belum selesai, ini masih dikasih tenggang waktu 2-3 bulan, tapi semua proses perhajian sudah dilaksanakan," ucap Wakil Menteri Agama Muhammad Syafi'i saat ditemui di Antara Heritage, Jakarta Pusat, Kamis (25/9/2025).
Syafi'i menuturkan, sementara tugas yang dulu dilaksanakan oleh Dirjen PHU kini sudah mulai dilanjutkan oleh Kementerian Haji dan Umrah.
"Itu dilanjutkan oleh Kemenhaj karena sudah ada deputi-deputinya yang melaksanakan kelanjutan pekerjaan itu," ucapnya menambahkan.
Sementara untuk semua aset-aset dari Dirjen PHU yang berada di bawah Kementerian Agama akan menjadi milik Kemenhaj. Menurut Syafi'i, semua hal tersebut membutuhkan proses, ditambah lagi masih adanya sedikit persoalan di tingkat pusat.
"Karena sebelum Kementerian Haji dan Umrah itu sudah ada badan (BP Haji). Pada saat yang sama di Kemenag ada Dirjen PHU, jadi ini sudah penuh. Kalau di daerah enggak masalah karena belum ada BP Haji wilayah," tuturnya.
Syafi'i menyebut, di tingkat pusat membutuhkan seleksi untuk perpindahan pegawai Dirjen PHU ke Kemenhaj. "Kalau di pusat ini memang, mereka menyampaikan butuh seleksi untuk melengkapi kebutuhan yang belum ada, karena yang ada itu sudah bekerja selama setahun di BP Haji," tutur dia.
Editor: Muhammad Taufiq


