Dark
Light
Dark
Light

Pakar Soroti Kesiapan Penegak Hukum dalam Penerapan KUHP dan KUHAP

Pakar Soroti Kesiapan Penegak Hukum dalam Penerapan KUHP dan KUHAP

Jakarta, Arina.id - Pemberlakuan KUHAP dan KUHP baru pada 2 Januari 2026 menandai babak baru dalam sistem hukum pidana Indonesia. Meskipun membawa sejumlah perubahan penting dan potensi peningkatan keadilan, akademisi menyoroti kesiapan Aparat Penegak Hukum (APH).

Para akademisi tersebut mengarakan, efektivitas KUHP dan KUHAP baru sangat bergantung pada kesiapan aparat penegak hukum untuk menerapkannya secara konsisten.

Seperti disampaikan Pakar Hukum Pidana Universitas Brawijaya Malang Fachrizal Affandi yang menilai KUHP baru memuat sejumlah ketentuan progresif, terutama terkait tujuan pemidanaan yang menekankan penghormatan terhadap martabat manusia.

"KUHP baru punya banyak fitur yang bagus. Tujuan pemidanaannya jelas, pidana tidak boleh merendahkan martabat manusia. Itu progresif," kata Fachrizal kepada Arina.id, Sabtu (3/1/2026).

Namun, ia menyoroti persoalan serius pada aspek implementasi, khususnya kesiapan APH. Terlebih, KUHAP baru disahkan pada akhir Desember 2025 dan baru memperoleh nomor undang-undang beberapa hari sebelum diberlakukan.

"Walaupun secara substansi tidak banyak fitur baru, yang menjadi perhatian saya dan teman-teman akademisi adalah kesiapan APH. Banyak ketentuan baru yang langsung dilaksanakan. Apakah mereka siap?” ujarnya.

Fachrizal menilai seharusnya ada masa transisi melalui piloting atau uji coba penerapan pasal-pasal tertentu, terutama yang berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia (HAM).

"Ini langsung diberlakukan. UU penyesuaiannya saja baru dikasih nomor hari ini. Saya tidak yakin APH sudah siap, baik KUHP maupun KUHAP," ungkapnya.

Kejaksaan dan Polri telah menerbitkan surat edaran sebagai pedoman transisi, dan Mahkamah Agung (MA) kemungkinan akan menyusul. Namun, menurutnya, persoalan utama terletak pada infrastruktur hukum yang belum siap.

"Isunya ada banyak fitur baru, tetapi infrastrukturnya belum disiapkan secara baik. Niatnya memang baik, tapi kalau infrastrukturnya tidak siap, itu akan jadi problem," katanya.

Fachrizal menyebutkan KUHP baru yang seharusnya menerbitkan aturan turunan yakni lima peraturan pemerintah, namun infrastruktur itu hingga kini belum tersedia. Selain itu, KUHAP baru juga membutuhkan setidaknya 25 aturan teknis yang juga belum diterbitkan.

"Ini akan berpengaruh pada kinerja aparat. Belum lagi soal administrasi dan format berkas perkara di kepolisian yang harus disesuaikan. Itu juga menjadi masalah," ujarnya.

Selain persoalan administratif (soft issues), Fachrizal juga menyoroti aspek teknis (hard issues) yang belum jelas, seperti pelaksanaan pidana kerja sosial, tata cara pidana mati, hingga pidana pengawasan berbasis perangkat elektronik.

"Semua itu belum kita lihat aturan teknisnya. Pemberlakuannya menurut saya terlalu dekat. Saya tidak yakin APH sudah membaca secara menyeluruh, padahal mereka yang harus melaksanakan," kata Fachrizal.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pemberlakuan kedua undang-undang tersebut menandai berakhirnya era hukum pidana kolonial yang telah digunakan lebih dari satu abad.

"Pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP baru hari ini merupakan momentum bersejarah bagi bangsa Indonesia. Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan," kata Menko Yusril.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan seluruh unsur penegakan hukum di lingkungan Polri telah menerapkan aturan tersebut, mulai dari Reserse Kriminal, Baharkam, Korps Lalu Lintas, Kortas Tipikor, hingga Densus 88.

"Per jam 00.01, hari ini, Jumat 2 Januari 2026, seluruh petugas pengemban penegakan hukum Polri telah mempedomani pelaksanaan dan mengimplementasikan pedoman tersebut," kata Trunoyudo.


Editor: Muhammad Taufiq
Al-Quran Digital

Berita Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo