Dark
Light
Dark
Light

Dibuka 331 Formasi PPPK Guru Agama dan Budi Pekerti Sekolah Rakyat, Simak Ketentuannya

Dibuka 331 Formasi PPPK Guru Agama dan Budi Pekerti Sekolah Rakyat, Simak Ketentuannya

Jakarta, Arina.id — Kementerian Sosial (Kemensos) RI membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru Agama dan Budi Pekerti di Sekolah Rakyat tahun anggaran 2026. Sebanyak 331 formasi disediakan dalam seleksi tersebut.

Pembukaan seleksi ini merupakan bagian dari pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, khususnya melalui penyelenggaraan Sekolah Rakyat.

Pengadaan PPPK tersebut juga mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 285 Tahun 2026 tentang Penetapan Kebutuhan PPPK melalui Pengadaan Tingkat Instansi di Lingkungan Kementerian Sosial RI Tahun 2026

Kriteria
Seleksi ini ditujukan kepada pelamar yang memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan. Berdasarkan pengumuman Kemensos, terdapat dua kriteria pelamar, yaitu:

- Guru Agama dan Budi Pekerti yang aktif mengajar di Sekolah Rakyat, dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala Sekolah Rakyat dan surat penugasan dari Kementerian Agama.

- Guru Agama dan Budi Pekerti yang memiliki sertifikat pendidik Guru Agama serta terdata dalam pangkalan data Kementerian Agama.

Persyaratan Umum
Pelamar PPPK Guru Agama dan Budi Pekerti harus memenuhi persyaratan umum yang mencakup

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  2. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 50 (lima puluh) tahun pada saat melamar
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  5. Tidak berkedudukan sebagai Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan akademik jenjang sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV)/Sarjana Terapan
  8. Memiliki sertifikat pendidik dan terdata dalam pangkalan data Sertifikat Pendidik Guru Agama pada Kementerian Agama
  9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan diserahkan pada saat pengangkatan
  10. Bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA), dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan diserahkan pada saat pengangkatan
  11. Memiliki catatan kepolisian yang bersih, dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian dan diserahkan pada saat pengangkatan
  12. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Persyaratan Khusus
Adapun persyaratan khusus yang harus dipenuhi pelamar adalah

  1. Beragama sesuai dengan jabatan yang dilamar
  2. Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh lima)
  3. Aktif mengajar sebagai Guru Agama dan Budi Pekerti di Sekolah Rakyat minimal 1 tahun, dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Sekolah Rakyat dan surat penugasan dari Kementerian Agama, atau memiliki pengalaman mengajar minimal 2 (dua) tahun secara akumulatif yang sesuai dengan jabatan yang dilamar, dibuktikan dengan surat pernyataan dari Kepala Sekolah dan/atau Ketua Yayasan
  4. Memiliki pemahaman, penghayatan, dan pengamalan agama yang baik, terbuka, moderat, toleran, dan berwawasan keindonesiaan
  5. Mampu membaca dan memahami kitab suci pada level/tingkat mahir
  6. Mampu menjelaskan/menafsirkan makna yang terkandung dalam kitab suci
  7. Khusus agama Islam, mampu membaca kitab suci dengan kriteria mahir, yaitu mampu membaca Al-Qur’an dengan tartil, lancar, tidak terbata-bata, murottal, dan sesuai kaidah ilmu tajwid
  8. Bersedia bekerja secara sif, bertempat tinggal di sekitar Sekolah Rakyat dan/atau tinggal di asrama Sekolah Rakyat
  9. Memiliki surat izin mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru Agama dan Budi Pekerti dari Kepala Sekolah/Ketua Yayasan/Kepala Dinas Pendidikan/Kepala Kantor Wilayah, khusus bagi pelamar yang tidak aktif mengajar sebagai Guru Agama dan Budi Pekerti di Sekolah Rakyat.

Jadwal Seleksi
Jadwal seleksi ditentukan sebagai berikut namun bersifat tentatif dan dapat berubah:

- Pengumuman penerimaan: 8–15 Oktober 2026
- Pendaftaran: 9–15 Oktober 2026
- Seleksi administrasi: 9–18 Oktober 2026
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 19–20 Oktober 2026
- Masa sanggah seleksi administrasi: 21 Oktober 2026
- Jawab sanggah seleksi administrasi: 21–23 Oktober 2026
- Pengumuman hasil seleksi administrasi setelah sanggah: 24–25 Oktober 2026

Pendaftaran dilakukan melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN) di https://sscasn.bkn.go.id.

Informasi lengkap mengenai persyaratan dan ketentuan seleksi dapat dibaca melalui dokumen pengumuman resmi Kemensos di tautan ini.

Kemensos menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi PPPK tersebut tidak dipungut biaya.


Editor: Kendi Setiawan
Al-Quran Digital

Berita Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo